TINJAUAN TERHADAP PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB KARANGASEM
on
TINJAUAN TERHADAP PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB KARANGASEM
Oleh :
Aditya Saputra
I Dewa Made Suartha
I Ketut Sudjana
Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Tinjauan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem. Penelitian ini membahas tentang kondisi antara das sein dan das sollen, serta hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada dua jenis pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu pembinaan kepribadian dan latihan keterampilan. Terlalu cepatnya perubahan peraturan perundang – undangan tentang pelaksanaan pembinaan, minimnya fasilitas pembinaan, kurangnya tenaga pengajar pembina, dan tidak tersedianya pendidikan formal menjadi faktor penghambat dalam efektifitas pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan kata lain, pelaksanaan pembinaan tersebut belum optimal dan masih terdapat hambatan.
Kata Kunci : Pembinaan, Anak yang berkonflik dengan hukum, Lembaga pembinaan khusus anak
ABSTRACT
The observation of coaching process in Karangasem Children Coaching Institute of Class IIB for children in conflict with the law. This research discuss the condition of das sein and das sollen as well as some obstacles experienced in children coaching at Karangasem Children Coaching Institute of Class IIB. The research method used in this study was empirical method. The result of this study shows that there are two types of coaching method, e.g character development and skill training. The vast changing in legal constitution, lack of coaching facilities, minimum source of teacher and unavailability of formal education are some obstacle in coaching children in conflict with the law. In other words, the implementation of coaching isn’t optimal yet and still has obstacles.
Keywords: Development, Children in conflict with the law, the Institute special training children
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem sebagai komponen terakhir dalam sistem peradilan pidana anak, berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.1 Pembinaan anak sebagai pelaku tindak pidana di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disebut dengan (LPKA) menjadi perhatian yang sangat besar, mengingat anak sebagai generasi penerus bangsa yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan mental maupun fisik, maka harus dibina dengan baik agar berguna bagi nusa dan bangsa.
Keberhasilan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, tidak hanya diukur dari adanya seperangkat aturan hukum yang dijadikan landasannya, melainkan dilihat juga sampai seberapa jauh aturan hukum tersebut dapat diaplikasikan dalam kenyataannya.
Adapun permasalahan penelitian dari penulis yaitu :
-
1. Bagaimanakah antara das sein dan das sollen pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Klas IIB Karangasem ?
-
2. Apa yang menjadi hambatan LPKA Klas IIB Karangasem dalam melaksanakan pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum ?
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, karena meneliti bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam praktiknya. Sumber data dalam penelitian, yaitu data primer diperoleh langsung dari LPKA Klas IIB Karangasem, dan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang – undangan, literatur, buku – buku, dan dokumen resmi.2
-
2.2. Hasil Pembahasan
-
2.2.1. Pelaksanaan Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKA KLAS IIB Karangasem
-
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, menyatakan program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan serta bimbingan kepribadian dan kemandirian. Program pembinaan yang dimaksud dalam pasal tersebut, dijabarkan dalam Proses Bisnis Pemasyarakatan yang dijadikan pedoman oleh LPKA Klas IIB Karangasem dalam melaksanakan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Tahap pembinaan awal di mulai dari anak baru diterima didalam LPKA Klas IIB Karangasem sampai dengan menjalani 1/3 masa pidana. Anak menjalani masa pengenalan lingkungan selama 7 (tujuh) hari dan Team Pengamat Pemasyarakatan (TPP), melakukan pengamatan perkembangan perilaku anak untuk mengetahui sifat asli dari anak tersebut, sehingga memudahkan memberikan treatment pembinaan yang tepat. Ruang lingkup pembinaan terhadap anak setelah menjalani masa pengenalan lingkungan, yaitu :
-
1. Pembinaan Kepribadian yang meliputi, pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran hukum berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, konseling psikososial, program kesegaran jasmani, program rekreasi atau hiburan
-
2. Pembinaan Latihan Keterampilan yang meliputi, program pembinaan sesuai kebutuhan yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan keterampilan instalasi listrik, sablon (cetak saring), finishing kayu, serta program pembinaan sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk latihan keterampilan berkebun dan berternak.
Tahap pembinaan akhir terhadap anak diberikan setelah anak menjalani 1/2 masa pidana sampai dengan berakhirnya masa pidana. Tahap ini, anak sudah diberikan berinteraksi dengan penduduk yang berada di luar lingkungan LPKA dan anak diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Bentuk output dari keseluruhan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Klas IIB Karangasem adalah yaitu :
-
1. Anak menjadi lebih taat dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatnya kesadaran anak terhadap agama mereka masing – masing (pemulihan hidup).
-
2. Perilaku anak menjadi lebih bertanggung jawab, sopan, disiplin, dan lebih memahami norma – norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat (pemulihan kehidupan).
-
3. Mantan narapidana anak yang putus sekolah menjadi mempunyai keterampilan yang memudahkannya mendapatkan pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidupnya (pemulihan penghidupan).
-
2.2.2. Faktor Penghambat dalam Penyelenggaraan Efektivitas Pembinaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Menurut Soerjono Soekanto peraturan dapat diterapkan secara efektif karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.3
Berdasarkan Teori Efektifitas Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto diatas, memang benar pada kenyataannya di lapangan pelaksanakan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Klas IIB Karangasem tidak berjalan secara maksimal. Faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan, yaitu :
-
1. Faktor peraturan perundang – undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan pembinaan cendrung berubah dalam jangka waktu tidak terlalu lama, sehingga menyebabkan pelaksanaan program – program pembinaan masih belum seragam di tiap – tiap LPKA.
-
2. Faktor penegak hukum yang menghambat pelaksanaan pembinaan terhadap anak diantaranya :
-
- Banyak petugas pemasyarakatan yang belum mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum;
-
- Kurangnya tenaga pembina di LPKA Klas IIB Karangasem, terkait dengan tidak tersedianya guru agama Kristen Katolik dan Kristen Protestan yang memberikan pencerahan rohani terhadap anak dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesadaran beragama;
-
- Dinas Pendidikan tidak melakukan sosialisasi serta membuat program pendidikan terhadap anak, terkait pelaksanaan pembinaan Kemampuan Intelektual;
-
3. Faktor keterbatasan sarana dan perasarana yang mendukung proses pembinaan kesadaran beragama, seperti tidak tersedianya lahan di dalam LPKA Klas IIB Karangasem untuk membangun Gereja dan Vihara.
Dari uraian yang sudah disampaikan dalam pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
-
1. Pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Klas IIB Karangasem, mengacu pada Proses Bisnis Pemasyarakatan Khusus Anak yang dijadikan dasar bagi petugas pemasyarakatan dalam memberikan program pembinaan, hanya saja beberapa program pembinaan yang dijabarkan dalam Proses Bisnis Pemasyarakatan Khusus Anak tidak dapat dilaksanakan dengan optimal, sehingga menyebabkan kurang maksimalnya hasil pembinaan.
-
2. Hambatan yang dialami LPKA Klas IIB Karangasem dalam melaksanakan pembinaan terhadap anak adalah perubahan peraturan perundang – undangan tentang pelaksanaan pembinaan yang cendrung berubah dalam waktu tidak terlalu lama, minimnya fasilitas pembinaan, masih kurangnya tenaga pengajar pembina, dan tidak tersedianya pendidikan formal di dalam LPKA.
DAFTAR PUSTAKA
Ashofa Burhan, 2011, Metoda Penelitian Hukum, Cet III, Rineka Cipta, Jakarta.
Nasir Djamil. M, 2013, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto Soerjono , 2008, Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
5
Discussion and feedback