TUJUAN DAN MANFAAT, SERTA KRITIK YANG TIMBUL DARI

GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
DALAM SUATU SENGKETA PERDATA DI INDONESIA

Oleh:

Priska Debora Samosir

I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti, S.H., M.H.

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract :

This writing entitled Objectives and Benefits, And Criticism That Arise From Class Action (Class Action) In A Civil Dispute in Indonesia. The method used in this paper is the method of normative research. This paper is motivated from several incidents, where the incident shows that sometimes an offense or unlawful act not only hurt one person, but it could be detrimental to the public in large numbers and simultaneously. And these events that harm many people could be brought about by only a single person, a corporation or a group. Seeing this, it is not efficient and effective when victims are simply too many, with the same loss and is caused by the same actors as well, filed a demand that varies to a court in a same place. If that happens, then the trilogy justice in Indonesia is said to be fast, simple and low cost will be difficult to achieve, because it will spend a lot of time, and the cost is not small when collected from all plaintiffs in a very large number and filed a similar lawsuit. Therefore the class action in Indonesia is expected to help problems like this. But from a trip to apply, in addition to the purpose and benefits of class action also appears criticism arising from the class action.

Keywords: Class Action, Objectives and Benefits Class Action, Criticism

Abstrak :

Tulisan ini berjudul Tujuan Dan Manfaat, Serta Kritik Yang Timbul Dari Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Suatu Sengketa Perdata Di Indonesia. Metode yang digunakan di dalam tulisan ini yaitu metode penelitian normatif. Tulisan ini dilatarbelakangi dari beberapa kejadian, dimana kejadian tersebut menunjukkan bahwa terkadang suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum tidak hanya merugikan satu orang saja, namun bisa jadi merugikan masyarakat dalam jumlah yang banyak dan secara serempak. Dan kejadian yang merugikan banyak orang ini juga bisa jadi ditimbulkan hanya oleh satu orang, suatu korporasi atau suatu kelompok. Melihat hal ini, tidaklah efisien dan efektif apabila korban dengan jumlah yang sangat banyak, dengan kerugian yang sama dan disebabkan oleh pelaku yang sama pula, mengajukan suatu tuntutan yang berbeda – beda ke suatu pengadilan di suatu tempat yang sama. Apabila hal itu terjadi, maka trilogi peradilan di Indonesia yang dikatakan cepat, sederhana dan biaya ringan akan sulit untuk dicapai, karena akan menghabiskan banyak waktu, serta biaya yang tidak sedikit apabila dikumpulkan dari semua penggugat dalam jumlah yang sangat banyak dan mengajukan gugatan yang sama. Oleh karena itu class action di Indonesia diharapkan dapat membantu permasalahan seperti ini. Namun dari

perjalanan pengaplikasiannya, disamping tujuan dan manfaat class action muncul pula kritik yang timbul dari class action.

Kata Kunci : Class Action, Tujuan dan Manfaat Class Action, Kritik

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Perkembangan zaman yang mengarah pada perkembangan produksi barang dan jasa yang bersifat massal, sangatlah berpotensi untuk menimbulkan kerugian yang juga bersifat massal. Oleh karena itu diperlukan peraturan – peraturan yang diikuti dengan sarana – sarana yang menyangkut penuntutannya, agar tercapai tujuan ketertiban, kedamaian, serta keadilan.

Gugatan Perwakilan kelompok atau yang sering disapa dengan Gugatan Class Action dianut di negara – negara dengan sistem hukum common law, dimulai pada tahun 1873 di Inggris, yaitu dalam Supreme Court of Judicatur Act 1873 dan kemudian terjadi perubahan substansial pada tahun 1965 diatur dalam Supreme Court 1965 dimana salah satu esensinya adalah mengatur representative action yaitu Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK). Di Kanada sendiri mulai diatur pada tahun 1881, diatur dalam The Ontario Judicatur Act 1881. Lain halnya dengan Amerika Serikat yang mulai mengenal Class Action dari tahun 1912, diatur dalam Us Federal Equity Rule 1912, dan mengalami pembaharuan pada tahun 1938 dalam Federal Rule of Civil Procedure (FRCP, 1938) dan pembaharuan lagi pada tahun 1996 (FRCP, 1966). Selain di Inggris, Kanada dan Amerika Serikat, class action dikenal juga di beberapa negara seperti Australia dan India, sampai pada akhirnya dianut pula oleh Indonesia.

Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) baru dikenal secara formil dan resmi (formal and official), 2002. Diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, yaitu dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, tanggal 26 April 2002.1 Prosedur gugatan perwakilan kelompok ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang murah, praktis, cepat, dan efisien sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.2

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka tata cara gugatan class action ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan suatu perkara secara efisien dan efektif dalam perkara

suatu kerugian yang bersifat massal. Namun tidak dapat dipungkiri disamping tujuannya yang menghasilkan manfaat, seiring perjalannya ada timbul beberapa kritik untuk gugatan perwakilan kelompok itu sendiri.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisn karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari gugatan perwakilan kelompok (class action) serta mengetahui kritik yang timbul dari gugatan perkilan kelompok (class action) itu sendiri di dalam suatu perkara perdata.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif karena dalam penulisan karya ilmiah ini menempatkan sistem norma sebagai objek kajiannya, dimana hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma.3 Sumber data yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Tujuan Dan Manfaat Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Tujuan gugatan perwakilan kelompok atau yang disebut dengan class action dalam PERMA, diatur dalam konsiderans, antara lain sebagai berikut:

  • a.    Mengembangkan penyerdehanaan akses masyarakat memperoleh keadilan

Dengan satu gugatan, diberi hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok (bisa ratusan atau ribuan orang). Hal ini dikemukakan dalam huruf a konsiderans bahwa salah satu tujuan utama proses Gugatan Perwakilan Kelompok untuk menegakkan atas penyelenggaraan peradilan

sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sistem Class Action yang dianggap mampu mengefektifkan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya.

  • b.    Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak

Dikatakan dapat mengefektifkan efisiensi dari penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak, karena melalui proses berperkara dengan gugatan perwakilan kelompok secara serentak atau sekaligus dan massal kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja. Gugatan perwakilan kelompok ini juga dapat ditempuh apabila ternyata mereka (anggota kelompok) memiliki fakta atau dasar hukum yang sama dan berhadapan dengan tergugat yang sama. Serta dapat dibandingkan apabila gugatan diselesaikan sendiri – sendiri maka penyelesaian tidaklah efektif dan efisien, bahkan dimungkinkan terjadi putusan yang saling bertentangan.

Seperti halnya di negara – negara lain yang telah mempunyai prosedur gugatan class action, dalam tujuannya gugatan class action ini diharapkan memberikan manfaat bagi para pihak yang menempuh dengan cara ini. Manfaat tersebut diantaranya :

  • a.    Agar proses berperkara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien (judicial economi). Efisien disini bukan hanya bagi pihak penggugat saja namun juga bagi pihak tergugat.

  • b.    Memberikan akses pada keadilan (access to justice), dan mengurangi hambatan – hambatan bagi penggugat individual yang pada umumnya berposisi lebih lemah untuk memperjuangkan haknya di pengadilan.

  • c.    Mengubah sikap pelaku dan menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat luas.

  • d.    Penerapan gugatan perwakilan kelompok ini sejalan dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam kekuasaan kehakiman bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

  • e.    Mencegah pengulangan proses perkara yang dapat berakibat putusan yang berbeda atau tidak konsisten antara pengadilan atau majelis hakim yang satu dengan majelis hakim yang lain, jika tuntutan tersebut diajukan secara individual.

  • 2.2.2 Kritik yang timbul dari Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Meskipun gugatan class action memiliki banyak manfaatnya, namun seiring berjalannya waktu dan seiring digunakannya gugatan class action dalam sengketa perdata di Indonesia, menunjukkan bahwa gugatan class action tidak lepas dari kritikan – kritikan antara lain :

  • a.    Bahwa dalam gugatan class action anggota kelas pada umumnya menerima ganti rugi yang jumlahnya kecil, atau sering kali berupa kupon belanja yang nilainya tidak berarti atau pemberian hasil produksi dari tergugat yang bertanggung jawab, jika dibandingkan dengan bagian wakil kelas atau pengacaranya (attorneys fee) sangat besar.

  • b.    Jika kesepakatan perdamaian (class settlement) dengan pihak tergugat dapat dicapai, anggota kelas hanya dapat menerima keuntungan yang sangat kecil dari hasil perdamaian tersebut.

  • c.    Penyelesaian sengketa melalui class action dirasa tidak adil bagi anggota kelompok yang tidak mengetahui adanya gugatan perakilan.

III.KESIMPULAN

Gugatan perwakilan kelompok (class action) yang ditempuh oleh suatu kelompok di dalam suatu upaya penyelesaian sengketa dilatarbelakangi suatu alasan – asalan yang baik sesuai dengan tujuannya, yaitu lebih mengarah kepada penyederhanaan akses kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan, serta mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak. Melalui gugatan class action inilah diharapkan mampu untuk merealisasikan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam kekuasaan kehakiman, bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, atau yang sering disebut sebagai asas Trilogi Peradilan. Namun disamping itu semua, dalam perjalanannya ditemukan kekurangan – kekurangan yang menimbulkan kritik tersendiri untuk gugatan class action, mulai penentuan keanggotaan kelompok itu sendiri, sampai pada dari ganti rugi yang dirasa kecil dan tidak sesuai.

DAFTAR PUSTAKA

Amirudin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2004, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Nugroho, Susanti Adi, 2010, Class Action & Perbandingannya Dengan Negara Lain, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang “Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok”