PENJATUHAN HUKUMAN UNTUK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN
on
PENJATUHAN HUKUMAN UNTUK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN
Oleh:
Anak Agung Ngurah Bayu Kresna Wardana I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The tittle of this paper is Punishment For Perpetrators of Persecution of Animals. The background of this paper is moved from the rampant cases of abuse happen to animals, both of endangered animals, animals used for staging entertainment, and animal meat for consumption. The persecution of animals is an unlawful act where such act has been prohibited in the legal provisions in force in Indonesia. The purpose of writing this paper is to bring given appropriate punishment for the criminal persecution of animals based on the provisions of the Law on Criminal Law and the Law on the other. This paper Methods used are normative legal research methods to analyze the draft Criminal Law, Law and related literature. The conclusion of this paper is the punishment for the criminal mistreatment of animals is now regulated in Article 302 of the Penal Code and Constitution Law Number 18 Year 2009 about Livestock and Animal Health.
Keywords: Punishment, Persecution, Animal, Criminal Law
ABSTRAK
Karya ilmiah ini berjudul Penjatuhan Hukuman Untuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. Latar belakang karya ilmiah ini adalah beranjak dari maraknya terjadi kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan, baik terhadap hewan langka, hewan yang dimanfaatkan untuk pementasan hiburan, dan hewan yang diambil dagingnya untuk dikonsumsi. Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana perbuatan tersebut telah dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetaui penjatuhan hukuman yang tepat diberikan untuk pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lainnya. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah penjatuhan hukuman untuk pelaku tindak pidana penganiayaan hewan saat ini telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kata Kunci: Hukuman, Penganiayaan, Hewan, Hukum Pidana
Dewasa ini masalah penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap manusia saja, melainkan terjadi juga pada hewan. Hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan selain manusia dan tumbuhan. Jenis serta fungsi hewan saat ini sangatlah beranekaragam selain diambil dagingnya sebagai konsumsi khususnya hewan ternak, saat ini hewan juga dimanfaatkan sebagai objek untuk hiburan masyarakat. Demi memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak, tidak jarang saat ini marak terjadi kasus peng-glonggongan sapi dengan cara memaksa sapi tersebut diberikan air yang melebihi batas agar sapi tersebut terlihat gemuk saat di jual. Tentunya hal tersebut merupakan bentuk penganiayaan terhadap hewan, sehingga marak adanya pemberitaan di media cetak ataupun elektronik memuat berita tentang penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan dengan cara-cara yang tidak pantas dilakukan terhadap hewan sehingga menyebabkan hewan tersebut luka-luka bahkan ada yang mati.
Penganiayaan hewan pada umumnya dilakukan untuk memanfaatkan dan memperoleh keuntungan dari hasil penganiayaan hewan tersebut. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan ketentuan tentang maksud istilah “penganiayaan”.1 Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan berarti perlakuan yang sewenang-wenang seperti melakukan penindasan dan penyiksaan.2 Dengan adanya perlakuan yang tidak lazim terhadap hewan dengan cara melakukan penganiayaan dan penyiksaan untuk memperoleh suatu keuntungan, maka diperlukan penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak penganiayaan terhadap hewan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Berdasarkan latar belakang diatas, adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui penjatuhan hukuman yang tepat untuk pelaku tindak pidana penganiayaan hewan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lainnya.
Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena penulisan karya ilmiah ini menempatkan sistem hukum sebagai objek kajiannya,3 dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan literatur-literatur terkait. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Penganiayaan merupakan suatu perbuatan sewenang-wenang dengan melakukan penyiksaan serta memaksakan suatu hal tertentu sehingga dapat menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka. Menurut R. Soesilo, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang, harus dibuktikan bahwa:
-
1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
-
2. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.4
Penganiayaan terhadap hewan atau binatang merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Hewan juga merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak untuk tidak disiksa. Perbuatan melawan hukum dianggap sebagai unsur dari setiap tindak pidana. Dengan adanya perbuatan penganiayaan hewan tersebut sudah sepatutnya pelaku penganiayaan hewan dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Menjatuhkan hukuman itu menjadi suatu syarat mutlak yang dengan sendirinya sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan, hukuman adalah suatu res absoluta ab effectu futuro.5
Untuk memidana seseorang atas perbuatan yang dilakukannya, diisyaratkan terlebih dulu harus ada ketentuan hukum yang menyatakan perbuatan itu dilarang dan dapat dipidana.6 Pemberian hukuman dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku
kejahatan tertentu dalam hal ini pelaku penganiayaan hewan. Tindak pidana penganiayaan hewan atau binatang (dierenmishandeling) diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pasal ini mengenal dua macam tindak pidana yaitu penganiayaan ringan hewan dan penganiayaan hewan. Pasal 302 menyebutkan yaitu:
Pasal 302 ayat:
-
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
-
1. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
-
2. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan da nada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
-
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka pada hewan selalu dapat dihukum jika itu dilakukan tanpa alasan yang patut. Jika hal itu dilakukan dengan tujuan tertentu, maka perbuatan itu baru dapat dihukum, apabila dilakukan dengan cara-cara baik secara umum maupun dengan cara sebagaimana dilakukannya, yang tidak dapat dibenarkan. Percobaan melakukan kejahatan penganiayaan hewan tersebut tidak dapat dipidana.
Sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak terdapat sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan. Kejahatan penganiayaan hewan untuk memperoleh suatu keuntungan merupakan perbuatan yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh para pelaku yang merupakan suatu bentuk penganiayaan terhadap hewan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c yang menyebutkan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan
memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya peng-glonggongan sapi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sendiri belum di atur dalam RKUHP sebagai ius constituendum, hal ini tentu sangat disayangkan karena perlunya pengaturan mengenai penganiayaan hewan yang jelas di masa yang akan datang. Tindakan penganiayaan hewan berupa pengglonggongan sapi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh pelaku kejahatan tersebut dan juga telah melanggar hukum positif. Dengan ini pemberian hukuman berupa sanksi pidana diperlukan sebagai sarana untuk menghapus tindak penganiayaan terhadap hewan agar tidak terulang kembali kasus penyiksaan atau penganiayaan hewan.
Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah tindakan penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perbuatan penganiayaan hewan telah melanggar mengenai kesejahteraan hewan, khususnya tentang penganiayaan hewan dan telah diatur dalam penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
DAFTAR PUSTAKA
Bassar, M Sudrajat, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Remadja Karya CV Bandung, Bandung.
Chazawi, Adami, 2008, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
E. Utrecht, 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
R. Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
5
Discussion and feedback