UPAYA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP

PENCEMARAN AIR SUNGAI AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH

Oleh

Made Lia Pradnya Paramita Gde Made Swardhana

Bagian Hukum Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abtract

The environment is a reciprocal relationship media between living beings and inanimate objects which is a unified whole, and men were inside. With the vagaries of the human that can affect the environment (they can pollute, destroy or preserve the environment). Environmental pollution as formulated in the definition of article 1 point 12 Regulations No. 23 of 1997 about the management of the environment is the "environmental pollution is the inclusion or included of any living being, substances, energy, and/or other components into the environment by human activities so that the quality is going down to the level of a particular cause of environment may not work in accordance with Its functions. One of the environmental pollution that the most frequently encountered is the pollution of the river that occurs because of the waste disposal that done by humans. The purpose of this writing is to know the cause of the community dispose of waste into the river and know the remedy can be done to tackle water pollution of the river. By using the methods of normative found that the cause of community waste into the river is because of the lack of awareness from the community itself and also the unavailability of place for waste disposal. Legal efforts which undertaken to tackle community water pollution of the river are through the preventive efforts and repressive efforts.

Keyword : efforts, law enforcement, pollution, waste disposal

Abstrak

Lingkungan hidup merupakan media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan benda mati yang merupakan satu kesatuan yang utuh, dan manusia ada didalamnya. Manusia dengan tingkah lakunya dapat mempengaruhi lingkungan (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan).1 Pencemaran lingkungan sebagaimana pengertiannya dirumuskan dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu pencemaran lingkungan yang paling sering dijumpai adalah pencemaran air sungai yang terjadi karena pembuangan limbah yang dilakukan oleh manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran air sungai. Dengan menggunakan metode normative

ditemukan bahwa penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan juga tidak tersedianya tempat untuk pembuangan limbah. Upaya hukum yang dilakukan masyarakat untuk menanggulangi pencemaran air sungai yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif.

Kata kunci : upaya, penegakan hukum, pencemaran, pembuangan limbah I.PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Salah satu sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia adalah air.2 Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi kebutuhan orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Perlu upaya pelestarian dan pengendalian air, untuk menjaga kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diperlukan. Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu dengan upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu3. Air yang relatif bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk keperluan pertanian dan lain sebagainya.

Sungai merupakan salah satu “fitur” alam dengan segudang manfaat untuk manusia. Kehadiran sungai bukan hanya sebagai pelengkap, namun juga dapat dijadikan penopang perekonomian manusia. Tidak hanya itu, sungai juga dapat melengkapi kebutuhan energi listrik. Secara garis besar keberadaan sungai merupakan hal yang penting dan berpengaruh bagi kehidupan manusia. Namun eksploitasi sungai secara berlebihan masih sering terjadi. Akibatnya, tercemarnya aliran sungai tidak dapat dihindari yang membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia. Sesuai dengan kenyataan yang ada, sungai di Indonesia semakin tercemar yang disebabkan karena perilaku manusia itu sendiri, salah satunya yaitu membuang limbah ke sungai.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah penulisan mengetahui penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran air sungai

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai literatur terkait masalah penegakan hukum lingkungan

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Penyebab Masyarakat Membuang Limbah ke Sungai

Limbah pemukiman (rumah tangga) yang menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai diakibatkan oleh aktivitas manusia itu sendiri. Dan pada akhirnya pencemaran air ini juga memberikan dampak dan akibat merugikan bagi manusia itu sendiri. Pembuangan limbah secara langsung ke sungai merupakan salah satu alternatif paling diminati berbagai macam industri. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan relatif murah sehingga perusahaan tidak perlu mengolah limbah hasil industri yang biayanya terbilang mahal. Namun, apapun alasannya hal tesebut tidak dapat dibiarkan karena memang menguntungkan jika dilihat dari pihak perusahaan industri, namun sangat merusak kondisi sungai serta kehidupan masyarakat atau lingkungan di sekitar sungai tersebut.

Beberapa alasan warga membuang limbah di sungai, adalah karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan juga tidak tersedianya tempat untuk pembuangan limbah, untuk membuang sampah ke sungai seakan-akan menjadi budaya, dan biaya pembuangan sampah di sungai sangatlah murah jika dibandingkan dengan mempekerjakan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

  • 2.2.2    Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Pencemaran Air Sungai

Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan

mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan. Pengawasan adalah upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan, oleh karena itu perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiataan pembangunan lain.4 Pengawasan disini termasuk kewenangan pemerintah yang bersifat continue sebagai akibat perizinan yang dikeluarkan.5 Pengawasan yang lahir dari perizinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 72 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Upaya represif yaitu aspek hukum perdata dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penegakan hukum lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tercemarnya lingkungan hidup. Aspek keperdataan dalam masalah pencemaran dan perusakan lingkungan terdapat dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, aspek-aspek keperdataan yang tercantum dalam pasal tersebut yang berisikan tentang Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan secara sukarela para pihak yang bersengketa.6 Di dalam upaya represif terdapat pilihan untuk menyelesaikan sengketa yaitu Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan pengaturannya terdapat dalam pasal 31,32,33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana pasal 31 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian.7 Penyelesaian sengketa dengan cara ini disebutjuga dengan penyelesaian

sengketa dengan cara nonlitigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR).

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.8 Penyelesaian lingkungan hidup melalui pengadilan bermula dari adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain yang dianggap penyebab kerugian itu. Dimana didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan dua bentuk tuntunan yang dapat diajukan oleh penggugat yaitu meminta ganti kerugian dan meminta tergugat untuk melakukan tindakan tertentu.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan permasalahan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab terjadinya masyarakat membuang limbah ke sungai yaitu karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan juga tidak tersedianya tempat untuk pembuangan limbah. Upaya hukum yang dilakukan masyarakat untuk menanggulangi pencemaran air sungai yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan sedangkan di dalam upaya represif terdapat pilihan untuk menyelesaikan masalah yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan penyelesaian lingkungan hidup melalui pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hadin Muhjad, 2015, Lingkungan Hidup, Yogyakarta

Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika

Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan, Djambatan, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup