PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR

Oleh:

I Gusti Bagus Eka Pramana Putra

I Ketut Mertha

I Wayan Suardana

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

One form of crime in the criminal law is a Crime Against Persons independence as set out in Chapter XVIII book II of the Criminal Code that is mengkhusus be assessed under Article 332 of the Criminal Code, which is understood as a woman runaway minors. Issues raised in this research is how the criminal responsibility of the perpetrators of the crime of escape lady who is not old enough, and how basic legal considerations judge in deciding criminal cases run women who are not old enough. This type of research used in this study is the kind of normative research, because the offense of escape of women who are not old enough punishment application does not comply with Article 332 of the Criminal Code so that there is a conflict between Article 332 of the Criminal Code norms with the decision issued by Judge. People who run female minors can only be justified if it has met the elements of criminal liability, it may be subject to Article 332 paragraph (1) ke- 1 of the Criminal Code with the threat of imprisonment of 7 (seven) years. Basic considerations in deciding the case Judge escape female minors are juridical considerations based on the legal facts are revealed in the trial to prove the guilt of the accused.

Key Word : Criminalization, Dader, Crime, Women Who Run Not Enough Age

ABSTRAK

Salah satu bentuk kejahatan dalam hukum pidana adalah Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang sebagaimana yang diatur dalam buku II Bab XVIII KUHP yang secara mengkhusus akan dikaji dalam Pasal 332 KUHP, yang dipahami sebagai melarikan seorang wanita yang belum cukup umur. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur, serta bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus kasus tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif, karena dalam tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur penerapan hukumannya tidak sesuai dengan Pasal 332 KUHP sehingga terjadi konflik norma antara Pasal 332 KUHP dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. Orang yang melarikan wanita yang belum cukup umur baru bisa dipertanggungjawabkan apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana, maka dapat diancam dengan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara melarikan wanita yang belum cukup umur adalah pertimbangan-pertimbangan yuridis berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Kata Kunci : Pemidanaan, Pelaku, Tindak Pidana, Melarikan Wanita Belum Cukup Umur.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk sosial dalam melakukan interaksi baik antara sesamanya maupun dengan makhluk lainnya di lingkungan masyarakat terikat oleh hukum yang mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Definisi hukum yang dikemukakan oleh Achmad Ali bahwa hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. 1 Menurut W.L.G.Lemaire dalam bukunya PAF Lamintang hukum pidana terdiri dari norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu 2 sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.2

Salah satu bentuk kejahatan dalam hukum pidana adalah Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang sebagaimana yang diatur dalam buku II Bab XVIII KUHP yang secara mengkhusus akan dikaji dalam Pasal 332 KUHP. Hubungannya dengan Pasal 332 KUHP yang dipahami sebagai melarikan seorang wanita yang belum cukup umur

Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dikemukakan permasalahan yaitu : bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur, serta bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus kasus tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur.

  • 1.2.    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, karena dalam tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur

penerapan hukumannya tidak sesuai dengan Pasal 332 KUHP sehingga terjadi konflik norma antara Pasal 332 KUHP dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1.    Pertanggungjawaban Pidana Dari Pelaku Tindak Pidana Melarikan Wanita Yang Belum Cukup Umur

Pertanggungjawaban pidana mengarah kepada perbuatan dan kesalahan pada pelaku, jika seorang telah melakukan sesuatu tindak pidana dan memenuhi semua unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang. Asas yang terpenting dalam pertanggungjawaban pidana yaitu asas culpabilitas atau dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder sculd) dimana diartikan bahwa seorang pelaku dijatuhi pidana apabila tindak pidana yang dilakukan dapat dipersalahkan kepadanya.

Menurut Martiman Prodjohamidjojo, dilihat dari sudut “kemampuan bertanggungjawab maka hanya orang yang mampu bertanggungjawablah yang dapat dikenakan pertanggungjawaban”3 Seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab bilamana: Keadaan jiwanya, Tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara, Tidak cacat dalam pertumbuhan (idiot, imbecile, dsb), Tidak terganggu karena terkejut, hipnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar, ngelidur, mengigau karena demam, dsb. Kemampuan jiwanya: Dapat menginsyafi hakekat dari perbuatannya, Dapat menentukan kehendaknya atau tindakan tersebut, Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.

Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur menurut KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa membawa pergi seseorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan. Delik ini merupakan delik aduan penuntutan delik aduan hanya dapat diterima apabila telah masuk pengaduan dari penderita atau dari seseorang yang berhak mengadu.

  • 2.2.2.    Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Kasus Tindak Pidana Melarikan Wanita Yang Belum Cukup Umur

Menurut Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim adalah pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan adil serta menjunjung tinggi trilogi peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan.

Bahwa putusan Hakim terdiri dari 2 (dua) sifat yaitu putusan pemidanaan dan putusan yang bukan pemidanaan dapat berupa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum Putusan Bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apabila terdakwa tindak dipidana atau tidak menjalani hukuman karena hasil pemeriksaan di persidangan yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum diatur dalam Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan ini dapat dijelaskan bahwa apa yang didakwakan penuntut umum kepada terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

Pertimbangan-pertimbangan yuridis hakim yakni pertimbangan unsur-unsur dari Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Selain pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut, hendaknya Hakim juga mempertimbangkan aspek-aspek non yuridis seperti aspek psikologis, ekonomis, edukatif, lingkungan sosial terdakwa tinggal dan dibesarkan. Pertimbangan lain yang harus diperhakan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan adalah pertimbangan keadaan atau sifat-sifat yang terdapat dalam diri terdakwa selama dalam proses persidangan sesuai dengan bunyi Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”.

II. KESIMPULAN

Orang yang melarikan wanita yang belum cukup umur baru bisa dipertanggungjawabkan apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana, maka dapat diancam dengan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara melarikan wanita yang belum cukup umur adalah pertimbangan-pertimbangan yuridis berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan keadaan atau sifat-sifat yang terdapat dalam diri terdakwa selama proses persidangan yang dapat memberatkan ataupun meringankan lamanya pidana terdakwa yang akan dijatuhkan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum:Suatu Kajian dan Sosiologis, Toko Gunung Agung, Jakarta.

Lamintang, PAF, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prodjohamidjojo, Martiman, 1997, Hukum Pidana Indonesia 2, Jakarta, Pradnya Pramita.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

5