PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR
on
1
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR
OLEH
I PUTU ADITYA WIBAWA
Prof. Dr. I KetutRaiSetiabudhi, SH.,MS
A.A. NgurahWirasila, SH.,MH
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstract:
Means of transport has an important and strategic significance in implementing national development. Transportation itself not only have a positive impact but also the negative impact that involves people who are already adults and children who are minors. The problem that then arises is how the process of law enforcement for traffic violations committed minors in Buleleng Police jurisdiction and control efforts against traffic violations committed by minors in the jurisdiction Sat Then Buleleng Police. This study uses empirical legal research. Law enforcement on traffic violations committed minors are calling him sympathetic to the imposition of a speeding ticket. While the response given is in the form of preventive measures and efforts reprensif.
Keywords: enforcement, minors, traffic violations
Abstrak:
Sarana transportasi memiliki arti yang penting dan strategis dalam pelaksana pembangunan bangsa. Transportasi sendiri tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga dampak yang negatif baik yang melibtkan orang yang sudah dewasa maupun anak yang masih di bawah umur. Masalah yang kemudian timbul adalah bagaimana proses penegakan hukum terhadap pe langgaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Buleleng dan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Sat Lantas Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum empiris. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur adalah berupa teguran simpatik sampai dngan penjatuhan tilang. Sedangkan upaya penanggulangan yang diberikan adalah berupa upaya preventif dan upaya reprensif.
Kata kunci: penegakan, anak di bawah umur, pelanggaran lalu lintas
I PENDAHULUAN
-
1.1 latar belakang
Dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, sarana transportasi memiliki arti yang penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa.seiring perkembangannya yang semakin pesat banyak dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Dimana tidak hanya dilakukan oleh seseorang yang sudah dewasa tetapi juga semakin banyak anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan hukum Polres Buleleng bahwa dari tahun ke tahun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur semakin meningkat.
Dari hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan timbul adalah bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Buleleng dan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Sat Lantas Polres Buleleng.
-
1.2 tujuan
Tujuan dari penulisan ini dismping untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Buleleng terhadap Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur dan untuk mengetahui upaya serta kendala dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Buleleng.
II ISI MAKALAH
-
2.1 Metode Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian empiris yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum.1 Penelitian empiris ini meneliti tentang hukum dalam prosesnya, hukum dalam interaksinya, hukum dalam penerapannya dan atau pegaruhnya di dalam pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
-
2.2 . Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelanggran Lalu lintas
-
Pelanggaran lalu lintas merupakan segala sesuatu yang bertentangan dengan peraturan lalu lintas yang terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam lima tahun terakhir jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah Sat Lantas Polres Buleleng yaitu mengenai kepemilikian SIM, kendaraan yang tidak sesuai dengan standart yang sudah ditentukan, tidak mematuhi rambu atau marka jalan, tidak melengkapi diri dengan surat-surat, dan tidak menggunakan helm. Ada dua fator yang mempengaruhi anak di bawah umur melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu:
-
1. faktor intern yaitu keinginan anak untuk coba-coba, kesadaran yang dimiliki anak untuk berperilaku disiplin dalam berlalu lintas dan gengsi.
-
2. faktor ekstern yaitu, kurangnya perhatian orang tua dan sarana transportasi umum.2
Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini pihak kepolisian Polres Buleleng menjelaskan bahwa apabila ada pelanggaran lalu lintas maka
dilakukan penyetopan dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat. Apabila terbukti melanggar maka akan diambil kebijakan baik hanya diberikan teguran simpatik ataupun diberikan sanksi berupa tilang.3
-
2.2.2 Upaya penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian Sat Lantas Polres Buleleng ada dua, yaitu: upaya penanggulangan preventif dan upaya penanggulangan reprensif.
-
1. upaya preventif merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur untk menanggulangi pelanggaran lalu lintas ini polisi memiliki peranan yang penting.4 Dan usaha preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sat Lantas Polres Buleleng berupa, progam polsanak, program pks, program Police go to campus program safety riding, program Kamseltibcar, program taman lalu lintas, program saka bhayangkara, program mayarakat terorganisir, program masyarakat tidak terorganisir,program sekolah mengemudi. Khusus untuk anak dibawah umur program yang dilakukan adalah program POLSANAK yag bertujuan untuk mengenalkan etika berlalu lintas sejak dini kepada anak-anak dengn mengajarkan tata cara dan tata tertib berlalulintas di sekolah diharapkan anak di bawah umur dapat menjadi pelopor ketika berlalu lintas.
-
2. Upaya Represif yaitu upaya penanggulangan setelah terjadinya suatu pelanggaran lalu lintas. upaya represif ini lebih menekankan pada jalur penal. Setelah terjadinya suatu pelanggaran maka diambil tindakan sebagai proses hukum. 5disini Polres Buleleng memberikan tilang sebagai tindakan yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran lalu linta, pemberian tilang disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran lalu lintas yang
paling sering dilakukan oleh anak di bawah umur adalah pelanggaran terhadap Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu mengenai SIM dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi dalam prakteknya Polres Buleleng tidak menggunakan UU yang berlaku, namun menggunakan Perda Buleleng. Peanggaran lalu lintas mengenai surat ijin mengemudi dikenakan denda sebesar Rp 35.000,-(tida puluh lima ribu rupiah)
III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Ada dua fator yang mempengaruhi anak di bawah umur melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu: faktor intern dan faktor ekstern. Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini pihak kepolisian Polres Buleleng menjelaskan Apabila terbukti melanggar maka akan diambil kebijakan baik hanya diberikan teguran simpatik ataupun diberikan sanksi berupa tilang. Dan ada 2 upaya penanggulangan apabila ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur yang pertama upaya preventif untuk mencegah dan upaya reprensif untuk memperbaiki seperti pemberian teguran dan tilang.
IV DAFTAR PUSTAKA
Sudarto, 1994, Hakim dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni,Bandung.
Bambang Sunggono, 1999, Metodologi Penelitian Hukum , PT. Raja Grafindo Persada
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fungsi teknis lalu lintas pendidikan pembentukan brigadier gasum polwan
Satjipto Rahardjo dan Mochtar Lubis, 1998, Citra Polisi, yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Discussion and feedback