KOORDINASI ANTARA DESA DINAS DAN DESA PAKRAMAN DALAM DINAMIKA PENANGANAN TERHADAP PENDUDUK

PENDATANG DI BALI

Oleh:

A.A Gede Raka Putra Adnyana I Nyoman Bagiastra Bagian Hukum Dan Masyarakat

ABSTRACT

The problem about the immigrants in Bali is a crucial thing. The coming of the immigrants are affected in many factors. There are some positive effects and also the negative effects occurred, in developing the mental of the indigenous by the coming of the immigrants. By using the juridical normative method, the writer tried to observe the constitution such as the Constitution of Indonesia, the rule of the constitution, local regulation and library research. The growing of the population in Bali can be divided into 3 groups, they are krama desa, krama tamiu and tamiu. Therefore, this research explained about how to manage the coming of the immigrants to Bali by the cultural village (desa pekraman) and the administrative village (desa dinas). And also it explained about the relevance between the cultural village and the administrative village in managing the immigrants.

Keyword : Paruman, Awig-awig, Dresta dan Perarem

ABSTRAK

Permasalahan mengenai penduduk pendatang di Bali merupakan suatu hal yang krusial. Kehadiran penduduk pendatang berdampak diberbagai faktor. Kedatangan penduduk pendatang ke Bali selain dapat memberi dampak positif, juga akan membawa dampak negatif terhadap perkembangan mental orang-orang pribumi akibat hadirnya penduduk pendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis mencoba mengkaji dari segi perundang-undangan seperti dasar norma Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta study pustaka. Berkembangnya keadaan kependudukan di Bali, penduduk di Bali dapat dikelompokkan menjadi 3,yaitu krama desa, karma tamiu dan tamiu. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan tentang pengaturan penduduk pendatang di Bali yang di lakukan oleh desa pakraman dan desa dinas. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan hubungan desa pakraman dan desa dinas dalam pengaturan penduduk pendatang.

Kata kunci: Paruman, Awig-awig, Dresta dan Perarem

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1. Latar Belakang

Permasalahan mengenai penduduk pendatang di Bali merupakan suatu hal yang krusial. Kehadiran penduduk pendatang berdampak diberbagai faktor. Kedatangan penduduk pendatang ke Bali selain dapat memberi dampak positif, juga akan membawa

dampak negatif terhadap perkembangan mental orang-orang pribumi akibat hadirnya penduduk pendatang. Maka dalam hal ini perlu adanya sebuah aturan dan element pengatur untuk menangangi dan mengatur kehadiran penduduk pendatang di Bali.

Sesuai dengan amanat dari Pasal 1angka 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , bahwa desa dinas merupakan pemerintahan terkecil dalam tingkat lurah/ kepala desa (perbekel.). Selain desa dinas, pengaturan dan penanganan terhadap penduduk pendatang juga mesti di lakukan oleh desa pakraman, karena seperti diketahui tidak semua desa pakraman di Bali mengatur tentang penduduk pendatang di dalam awig-awignya, padahal desa pakraman secara konstitusi eksistensi dan otonominya telah diakui oleh norma dasar yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Propinsi Bali No.3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk memberikan suatu pemahaman terhadap masyarakat dan element masyarakat (prajuru) desa pakraman serta aparat kedinasan dari desa dinas dalam penanganan dan pengaturan dinamika kependudukan khususnya penduduk pendatang itu sendiri.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1. Metode Penelitian

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode Yuridis normatif, karena dalam penulisan ini menekankan dari segi perundang-undangan seperti dasar norma Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta study pustaka.1

  • 2.2. Hasil dan Pembahasan

    2.2.1 . Pengertian penduduk pendatang

Penjelasan mengenai penduduk pendatang khusunya di Bali, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 470/1159/B.T.Pem. tertanggal 27 Pebruari 2002, disebutkan

penduduk pendatang adalah akibat mutasi kepindahan dari luar daerah dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Setelah itu ditegaskan lagi dalam Surat Edaran Gubenur Bali No.470/7587/ B. Tapem. tertanggal 14 Nopember 2002 disebutkan “ Penduduk yang datang akibat adanya mutasi kepindahan antar kabupaten/ kota atau Propinsi Bali. Penduduk pendatang terdiri dari WNA dan WNI yang dapat dibedakan menjadi (1) pendatang menetap, yaitu pendatang dengan lama tinggal minimal tiga tahun; dan (2) pendatang tinggal sementara, yaitu pendatang dengan lama tinggal paling lama 1 tahun. Kedatangan penduduk pendatang wajib didaftarkan kepada Kepada Desa/ Lurah”.

Di lain sisi dalam kesepakatan Gurbenur Bali dengan Bupati dan Walikota ini terkandung bahwa pengertian penduduk pendatang lebih di persempit lagi karena di dalam kesepakatan ini tidak termasuk adanya mutasi kepindahan antar kabupaten/ kota atau Propinsi Bali. Selanjutnya pada Tahun 2006 Majelis Desa Pakraman (MDP) mengadakan sebuah rapat (pasamuan), dan hasil rapat (pasamuan) yang dilakukan MDP menghasilkan suatu keputusan mengenai penggolongan penduduk di wilayah Propinsi Bali. Keputusan Pesamuan Majelis Desa Pakraman Propinsi Bali Nomor 050/KEP/PSM-1/MDP BALI/III/2006 tentang Hasil-Hasil Pesamuan Agung Pertama Majelis Desa Pakraman Bali tertanggal 3 Maret 2006, dinyatakan “Penduduk Bali dikelompokkan menjadi 3,yaitu krama desa (penduduk beragama Hindu dan mipil atau tercatat sebagai anggota desa pakraman), karma tamiu (penduduk beragama Hindu yang tidak mipil atau tidak tercatat sebagai anggota desa pakraman), dan tamiu adalah penduduk non-Hindu dan bukan anggota desa 2 pakraman”. 2

  • 2.2.2    Koordinasi Antara Desa Dinas dan Desa Pakraman dalam Penanganan dan pengaturan penduduk pendatang

Selain dari desa dinas dalam penanganan penduduk pendatang harus ada keterlibatan dari desa pakraman yang otonominya secara konstitusi telah diakui dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 B ayat 2.3 Di samping itu pula otonomi desa pakraman telah di atur dalam Peraturan Daerah provinsi Bali No 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.

Desa pakraman dan desa dinas dalam pengaturan dan penanganan terhadap penduduk pendatang di Bali dapat di lihat dari sudut pandang kewenangan yang dimiliki antara desa dinas dan desa pakraman yang secara umum telah dijelaskan diatas. Dalam hal ini desa dinas dengan merujuk Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, memiliki kewenangan di bidang admistratif (memproses pendaftaran serta persyaratan terhadap penduduk pendatang) untuk mendapatkan KIPS, STPPTS dan KTP.

Sedangkan untuk desa pakraman memiliki kewenangan dalam menjalankan dan menerapkan aturannya sendiri yang tertuang dalam awig-awig atau perareman yang di milikinya yang dalam hal ini sebagai social engenering dan social control dalam penanganan dan pengaturan terhadap kehadiran penduduk pendatang di desa pakraman 4 tersebut.

Selain itu perlu ditekankan di sini terhadap aparatur dari desa dinas seperti aparat dikedinasan lurah/ kepala desa dan desa pakraman seperti prajuru/ bandesa harus ada sebuah relevansi yang sistematis. Aparatur desa dinas mesti memperhatikan rekomendasi dari bendesa yang merupakan aparatur desa pakraman mengenai persyaratan kependudukan sebelum mengelurkan atau menerbitkan KIPS, STPPTS dan KTP.

  • III.    Kesimpulan

Kordinasi antara desa dinas dan desa pakraman dalam menangani dan mengatur penduduk pendatang di Bali, di harapkan dapat berjalan sistematis seiring perkembangan kependudukan pada dewasa ini yang pertumbuhannya semakin melaju pesat. Maka dari itu

perlulah relevansi dari pihak-pihak yang ada di dalam pemerintahan desa dinas dan desa pakraman dalam mengatur kependudukan serta untuk menyelamatkan alam Bali dan Tri Hita Karana serta menciptakan suasana tertib, aman dan damai (trepti, sukerta, sekala niskala).

DAFTAR PUSTAKA

  • A.    Buku :

Amirudin dan H. Zainal, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Windia Wayan P. dan Sudantra Ketut ,2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Cet 1, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Parwata, A.A Gde Oka, 2010, ”Memahami Awig-awig Desa Pakraman”, I Ketut Sudantra dan A.A Gde Oka Parwata (Ed) dalam, Wicara Lan Pamidanda Pemberdayaan Desa Pakraman Dalam Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar.

___________, dkk, 2006, “Pola Hubungan Antara Desa Dinas Dengan Desa Adat Dalam Penanganan Penduduk Pendatang Di Kecamatan Ubud-Kabupaten Gianyar”, Laporan Penelitian, Kerjasama Lembaga Penelitian Universitas Udayana Dengan Bappeda Kabupaten Gianyar.

  • B.    Peraturan Perundang-udangan :

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.

5