KEDUDUKAN HUKUM ANGKUTAN PRIBADI YANG DIPERGUANKAN SEBAGAI ANGKUTAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UDNANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
on
KEDUDUKAN HUKUM ANGKUTAN PRIBADI YANG DIPERGUANKAN SEBAGAI ANGKUTAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UDNANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Oleh:
A.A. Gede Agus Mahayana I Gusti Ayu Agung Ariani Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRAK
Transportasi dan pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Transportasi dibagi menjadi dua, pertama transportasi umum (paratransit) merupakan angkutan yang tidak memiliki rute dan jadwal yang tetap dalam beroprasi di sepanjang rutenya dan yang kedua (masstransit) merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang tetap serta tetap pemberhentiannya yang jelas. Namun tidak jarang terjadi suatu permasalahan dalam transportasi yaitu salah satunya adalah mengenai kedudukan hukumnya. Oleh sebab itu dalam tulisan ini akan membahas mengenai bagaimanakah kedudukan hukum dari kendaraan bermotor roda empat pribadi yang dipergunakan sebagai angkutan umum dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci : Transportasi, Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum, Kedudukan Hukum
ABSTRACT
Transportation and transport are very important field of activity in social life in Indonesia. Transportation is divided into two, the first public transportation (paratransit) is a transport which does not have fixed routes and schedules in its operation along its route and the second one (mass transit) is a transport that has a fixed route and schedule and keeps a clear stoppage. However, it is not infrequently a problem arising in the transportation, one of them is the legal standing. Therefore, in this paper it will be discussed how the legal standing of private motor vehicles used as public transport and how legal sanctions against the use of private cars as public transport in violating Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transport.
Key words : Transportation, Motor Vehicle, Public Transport, Legal Standing
Transportasi merupakan sarana yang dibutuhkan banyak orang sejak jaman dahulu dalam melaksanakan kegiatannya yang diwujudkan dalam bentuk angkutan.1 Kegiatan dan transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dan satu tempat (origin or port of call) ke tempat lain atau port of destination, maka dengan demikian pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan V lain produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan sangat bermanfaat untuk pemindaham’pengiriman barang-barangnya. Pengangkutanpengangkutan tersebut menimbulkan masalah-masalah dalam transportasi yang makin berkembang. Salah satunya adalah mengenai pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Mengenai pengertian kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009) “Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”. Tetapi dalam perjalanannya angkutan umum resmi banyak mengalami permasalahan transprotasi khususnya persaingan dengan armada kendaraan bermotor pribadi dengan pelat nomor hitam. Kendaraan tersebut tidak dipergunakan sebagai angkutan umum akan tetapi sebagai angkutan pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan kedudukan hukum dari kendaraan bermotor roda empat pribadi yang dipergunakan sebagai angkutan umum dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga
penulis dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan kedudukan hukum dari kendaraan bermotor roda empat pribadi yang dipergunakan sebagai angkutan umum serta mengetahui sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap penggunaan mobil pribadi yang melanggar.
Penelitian ini tidak dapat dilepaskan dari kegiatan penulisan sebagai suatu sarana untuk mengkomunikasikan penulisan tersebut kepada masyarakat.2 Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, pada jenis penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan atau norma yang merupakan patokan manusia dalam berperilaku yang dianggap 3 pantas.
-
2.2 Hasil Dan Pembahasan
2.2.1 Kedudukan Hukum Dari Kendaraan Bermotor Roda Empat Pribadi yang Diperguankan Sebagai Angkutan Umum
Angkutan umum atau dapat disebut juga pengangkutan darat merupakan sarana angkutan untuk masyarakat kecil dan menengah agar dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam masyarakat pengangkutan darat harus memperhatikan asas-asas dan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas dan elemen pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, asuransi, tarif angkutan dan juga diatur mengenai tanggung jawab pihak pengangkut. Pihak pengangkut adalah pihak-pihak yang melakukan pengangkutan terhadap barang dan penumpang (orang) yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan baik dengan cara carter menurut waktu maupun menurut perjalanan.4
Dalam perjalanannya pengangkutan darat dengan kendaraan bermotor mulai dipergunakan untuk pelayanan umum selain digunakan untuk pribadi. Angkutan umum untuk kendaraan bermotor roda empat di darat seperti bus kota atau antar kota/pulau, mikrolet, taksi, angguna (angkutan serba guna), angkudes (angkutan pedesaan) dan sebagainya mulai banyak dijumpai seiring dengan waktu. Hal tersebut akhirnya diatur oleh suatu peraturan hukum oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum (UULLAJ). Yang diatur dalam ijin trayek, ijin usaha angkutan, ijin operasional, kelayakan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan.
-
2.2.2 Sanksi Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Sebagai Angkutan Umum yang Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Pengaturan mengenai penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum lebih lanjut akan diatur mengenai sanksi-sanksi hukum yang akan diterapkan kepada yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 173 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan tanpa izin trayek tidak memiliki ijin menyelenggarakan angotan orang dalam trayek dikenakan sanksi denda Rp. 500.000. Pasal 308 huruf c menyebutkan bahwa izin trayek menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dalam pasal 173 dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000.
Sesuai dengan pasal 304 Undang-undang No. 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa dalam penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain dikenakan denda sebesar Rp. 250.000. Sanksi-sanksi hukum yang akan diterapkan tersebut bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran kendaraan bermotor roda empat, dimana sebelumnya telah diatur mengenai syarat-syarat bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum.
-
1. Kedudukan hukum angkutan pribadi sebagai angkutan umum sebagai bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran UU No. 22 tahun 2009 dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 173 ayat (1) sebesar Rp. 500.000.dan pasal 304 Undang-undang No. 22 tahun 2009 dikenakan denda sebesar Rp. 250.000.
-
2. Sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada kendaraan bermotor roda empat pribadi, maka akan dikenakan sanksi hukum yaitu sanksi hukum administratif dan saksi hukum pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Burhan Ashofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Amiruddin dan H.Zainal Arikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hasim Purba, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Discussion and feedback