PROBLEMATIK YURIDIS SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR BALI TENTANG RENCANA PEMANFAATAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN (REKLAMASI) WILAYAH PERAIRAN TELUK BENOA PROVINSI BALI

Oleh

I Komang Trisna Adi Putra

I Gusti Ngurah Wairocana

I Ketut Sudiarta

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Inception of Bali Governor's Decree No. 2138/02-C/HK/2012 are considered in violation of Presidential Decree No. 122 of 2012 on Reclamation in Coastal Areas and Small Islands are one of the article mentions reclamation should not be done in the conservation area. The method used is a normative legal research to know and understand how the validity of Bali Governor's Decree No. 2138/02-C/HK/2012 on Granting Permits and Use Rights, Development, and Management of Gulf waters of Benoa Bali Area Jo Governor Decree No.1727/01-B/HK/2013 About Permit Feasibility Study Utilization Plan, Development, and Management of Benoa Gulf water Bali Province. From the aspect of the substance that is the nomenclature of Bali Governor Decree No. 2138/02-C/2012, is not in accordance with the provisions of Article 3 paragraph (2) letter a Presidential Regulation No.122 of 2012, and the fourth Dictum quaternion Bali Governor's decision determines the activity initiator / permit holder shall implement (compiled) EIA, contrary to the dictum sixth.

Keywords: Bali, Reclamation, Conservation Areas, Bali Governor’s Decree

ABSTRAK

Lahirnya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 dianggap melanggar Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang salah satu pasalnya menyebutkan reklamasi tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif untuk mengetahui dan memahami bagaimana keabsahan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Jo Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 Tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Dari aspek substansi yaitu nomenklatur dari Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Perpres No. 122 Tahun 2012, dan Diktum keempat angka empat keputusan Gubernur Bali menentukan pemrakarsa kegiatan/pemegang izin wajib melaksanakan (menyusun) AMDAL, bertentangan dengan dictum keenam.

Kata Kunci: Bali, Reklamasi, Kawasan Konservasi, Surat Keputusan Gubernur Bali

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1.    Latar Belakang

Polemik terkait lahirnya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 mengenai Pemberian Ijin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali dianggap melanggar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang salah satu pasalnya menyebutkan reklamasi tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi.

Selanjutnya jika dihubungkan kembali dengan status kawasan Perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi (pasal 55 Perpres nomor 45 tahun 2011) dikaitkan dengan larangan melakukan kegiatan reklamasi pada kawasan konservasi (perpres nomor 12 tahun 2012) maka dapat dinyatakan bahwa rencana reklamasi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009, juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Perpres No. 45 Tahun 2011 tentang kawasan perkotaan Sarbagita yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Jadi berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 adalah keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang (Perpres no 45 tahun 2011), bertentangan dengan pengaturan mengenai reklamasi (Perpres no 122 tahun 2012) dan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad).

  • 1.2.    Tujuan

Tujuan Umum penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memahami dan mengetahui Problematik yuridis Surat Keputusan Gubernur Bali tentang rencana pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan (reklamasi) wilayah perairan teluk benoa provinsi Bali.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Penelitian sebagai sarana dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, analisis dan konstuktif terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah.1

Dalam suatu penelitian hukum, Soerjono Soekanto membedakan menjadi dua metode penelitian yang didasarkan pada data yang diperoleh Pertama, penelitian hukum normatif yaitu yang meneliti data sekunder dan yang kedua, penelitian empiris yang 2 lebih menekankan pada data primer.2

Metode yang dipakai dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini adalah penulisan hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan- peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen dikarenakan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan .

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Analisis Surat Keputusan dari Aspek Substansi

Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara yang bersifat individual konkret. Izin merupakan tindak administrasi negara dalam bidang hukum publik yang dilakukan pemerintah secara sepihak dan khusus melaksanakan tugas-tugas 3 pemerintahan berdasarkan wewenang yang luar biasa.

Dari aspek substansi, analisis surat keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012 dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • a.    Nomenklatur dari Keputusan Gubernur tersebut diatas, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Perpres No. 122 Tahun 2012;

  • b.    Diktum keempat angka empat keputusan Gubernur Bali menentukan pemrakarsa kegiatan/pemegang izin wajib melaksanakan (menyusun) AMDAL, Bertentangan dengan dictum keenam. Dengan ketentuan keenam menunjukkan bahwa kegiatan pemanfaatan ini harus dilaksanakan, sementara proses kajian AMDAL belum tentu menyetujui terhadap rencana kegiatan pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan teluk Benoa Provinsi Bali.

  • 2.2.2.    Analisis Surat Keputusan dari Aspek Prosedur

Suatu keputusan harus dibuat sesuai dengan prosedur cara pembuatannya. Apabila prosedur dan cara pembuatannya tidak diikuti maka keputusan itu akan menjadi batal. Menurut penjelasan Pasal 53 UU No.5 Tahun 1986, keputusan demikian dapat dinyatakan sebagai keputusan yang bertentangan dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku, karena tidak memenuhi syarat procedural atau syarat formal.4

Prosedur terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012, Gubernur Bali mengatakan belum mengetahui tentang rencana Pemanfaatan dan pengembangan kawasan perairan teluk benoa, padahal Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali telah dikeluarkan Gubernur sendiri pada tanggal 26 Desember 2012. Jadi berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa prosedur terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012 tidak transparan, dalam artian tidak terbuka kepada masyarakat Bali.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Kawasan perairan Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi, baik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) maupun berdasarkan Peraturan Daerah  Provinsi Bali

Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

  • 2.    Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali dapat dianalisis dari Aspek Substansi dan aspek prosedur. Dari aspek substansi yaitu nomenklatur dari Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Perpres No. 122 Tahun 2012, dan Diktum keempat angka empat keputusan Gubernur Bali menentukan pemrakarsa kegiatan/pemegang izin wajib melaksanakan (menyusun) AMDAL, Bertentangan dengan dictum keenam. Sedangkan dari aspek prosedur yaitu tidak ada penjelasan yang transparan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/2012. tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.

DAFTAR PUSTAKA

I.    BUKU

Marbun S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di

Indonesia, Liberty, Yogyakarta;

Prins dan Kosim Adisapoetra, 1987, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, cetakan keenam, PT Pradnya Paramitha, Jakarta;

Ronny Hanitijo Soemitro, 1997, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalis Indonesia, Jakarta;

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;

  • II.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

5