PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN DALAM UPAYA RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A DENPASAR
on
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN DALAM UPAYA RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS II A DENPASAR
Oleh
Marbui Haidi Partogi Ida Bagus Surya Darmajaya I Made Walesa Putra
Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Correctional system is held in order to establish prisoners to be fully human, aware of the error, improve themselves, and not repeat the criminal offense that can be accepted by society, can actively participate in the development, can live reasonably as good citizens and responsible . Inside the prison inmates are entitled to a reduction in future criminal or remission, Assimilation, Leave Visiting Family and Parole and leave Toward Free. The purpose of this study is to describe the implementation of parole and things that hinder the implementation of parole in an effort resocialization. The type of research used the empirical research. Implementation parole descriptively according to the Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 21 Year 2013 on Terms and Procedures for the Implementation of Assimilation, parole, leave Towards Free, and leave Conditional. In the implementation of parole are the barriers like not having a guarantor, disciplinary offenses, the lack of correctional employees, and given the lack of adequate budget.
ABSTRAK
Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga serta Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Denpasar yang merupakan salah satu unit pelaksanaan dalam mengayomi serta memasyarakatkan warga binaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembebasan bersyarat dan hal yang menghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat dalam upaya resosialisasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah berhasil sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 21 Tahun 2013. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat terdapat hal yang menghambat seperti tidak memiliki penjamin, melakukan pelanggaran indispliner, kurangnya pegawai pemasyarakatan, dan kurang memadainya anggaran yang diberikan.
Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan, Resosialisasi
Hukum Pidana dapat menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dan menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.1 Sanksi pidana yang berupa perampasan kemerdekaan dalam perundang-undangan di Indonesia dibedakan jenisnya yaitu pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 1946) yang penempatannya menjadi 2
satu dalam lembaga pemasyarakatan.2
Dengan penggantian istilah “Penjara” menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” tentu terkandung maksud baik yaitu bahwa pemberian maupun pengayoman warga binaan tidak hanya terfokus pada itikad menghukum (Funitif Intend) saja melainkan berorientasi pada tindakan-tindakan yang lebih manusiawi dan disesuaikan dengan kondisi dari warga binaan itu.3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam pasal 14 mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana yang berbunyi bahwa “Warga binaan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga serta Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Demikian halnya dengan kehadiran Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Denpasar yang merupakan salah satu unit pelaksanaan dalam mengayomi serta memasyarakatkan warga binaan yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Pada kenyataannya sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi penjara sangat tidak manusiawi, seperti jumlah narapidana yang melebihi kapasitas.
Tujuan dari penelitian ini adalah
-
1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan pembebasan bersyarat dalam kegiatan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A di Denpasar.
-
2. Untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi warga binaan dalam upaya resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Denpasar.
II ISI SKIPSI
2.1 METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian empiris, penelitian ini beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan realita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidak tahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik.4 Sunber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu penelitian dilakukan dengan cara interview atau wawancara dan data sekunder yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Nyoman Sundri Kasubsi Bimbingan Kerja Klien Dewasa pada Tanggal 2 juni 2014 pada pukul 14.00 WITA menegaskan sebelum melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar yang membahas hasil penelitian terhadap narapidana yang dibuat oleh BAPAS yang berisikan kelengkapan sayarat substantif dan syarat administratif. Jika Tim Pengamat Pemasyarakatan seorang narapidana sudah dianggap berhak mendapatkan pembebasan bersyarat maka hasil sidang tersebut diusulkan kepada Kepala Pemasyarakatan yang dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan.
Setelah disetujui oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan tersebut kemudian dilanjutkan meneruskan usul kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman berdasarkan rekomendasi. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktorat Jenderal. Setelah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian pembebasan bersyarat berupa salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang harus segera dilaksanakan.
Ibu Nyoman Budi Utami selaku Kasubsie Bimkemaswat (Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Denpasar yang diwawancar pada tanggal 4 juni 2014 pukul 14.00 WITA menyatakan bahwa sebelum narapidana diserahkan ke BAPAS, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar membawa narapidana ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dilakukan serah terima narapidana pembebasan bersyarat kepada BAPAS. Setelah diterima narapidana terlebih dahulu harus melakukan registrasi yang berupa pencatatan identitas (nama, tempat tinggal, dan tempat tanggal lahir), pengambilan sidik jari, dan pengambilan foto. Kemudian diberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh narapidana seperti wajib lapor dan menerima pembimbingan keterampilan yang diadakan di BAPAS Kelas I Denpasar. Selanjutnya BAPAS menyusun rencana program pembimbingan dengan menilai permasalahan klien dengan mengisi formulir.
Pengawasan bimbingan pembebasan bersyarat yaitu mewajibkan klien untuk lapor sebulan sekali, melakukan kunjungan ke rumah klien setiap dua bulan sekali, dan melakukan pemanggilan secara berkala sampai tiga kali apabila dalam jangka waktu ditentukan klien tidak datang maka akan dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat. Dalam pembimbingan klien tidak ada campur tangan dari Kejaksaan. Kejaksaan hanya berperan dalam pengawasan, karena sama-sama memantau dan mengawasi klien setiap bulannya.
-
2.2.2 Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar.
-
1. Faktor yang menghambat pembebasan bersyarat di tingkat Lembaga Pemasyarakatan antaralain:
-
a. Menurut hasil wawancara dengan Ibu Nyoman Budi Utami selaku Kasubsie Bimkemaswat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar faktor penghambat narapidana adalah terdapat narapidana tidak memiliki keluarga karena merasa malu memberitahukan keluarga mereka kalau mereka dipenjara dan naripidana sudah dua kali diusulkan pembebasan bersyarat dan narapidana tersebut melanggar hukum lagi sehingga tidak bisa diusulkan pembebasan bersyarat kembali.
-
b. Menurut hasil wawancara dengan I Nyoman Merakih selaku klien pemasyarakatan menambahkan bahwa masih ada saja narapidana yang melakukan tindakan indisiplinier seperti narapidana melawan kepada petugas Lembaga pemasyarakatan.
-
2. Faktor yang menghambat pembebasan bersyarat di tingkat Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar antara lain:
-
a. Menurut wawancara dengan Ibu Ni Nyoman Sundri selaku Kasubsi Bimb Kerja Klien Dewasa mengatakan bahwa adanya Kepala Lingkungan atau Lurah atau Kepala Desa yang tidak bersedia menanda tangani surat jaminan, Kurangnya tenaga pembimbing kemasyarakatan di Bapas Kelas I A yang dikarenakan luasnya wilayah kerja Bapas, kurangnya anggaran yang diberikan kepada Bapas khususnya untuk mengunjungi tempat tinggal klien.
-
b. Menurut hasil wawancara dengan I Ketut Budiarta selaku klien pemasyaraktan yang mengatakan bahwa sulitnya klien pemasyarakatan untuk wajib lapor dan bimbingan, dikarenakan sibuk bekerja untuk mencari nafkah dengan pekerjaannya yang baru.
-
1. Pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar berhasil, karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 21 Tahun 2013 serta kerjasama yang baik antara Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Denpasar dengan BAPAS Kelas I Denpasar.
-
2. Faktor yang menghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat dalam upaya Resosialisasi yaitu narapidana tidak memiliki keluarga atau membohongi keluarga karena malu, pengajuan pembebasan bersyarat sudah dua kali, narapidana yang melakukan tindakan indisiplinier, tidak bersedianya Kepala Lingkungan atau Lurah atau Kepala Desa untuk menanda tangani surat jaminan, kurangnya tenaga pegawai pembimbing pemasyarakatan di BAPAS Kelas I Denpasar, anggaran yang disediakan kurang memadai, dan malasnya klien untuk wajib lapor karena sibuk bekerja
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, 2002, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.
Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
H.Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, 1993, asas-asas hukum pidana, Rineka Cipta Bandung.
Roeslan saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Aksarabaru, Jakarta.
Discussion and feedback