KRIMINALISASI PROFESI DOKTER
on
KRIMINALISASI PROFESI DOKTER
Oleh
Felizia Novi Kristanti Ni Putu Purwanti Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstract
The notion of medical malpractice has commonly occurred among doctors nowadays. Several case reports by patient, mostly resulting to criminal penalty and brought some controversies among society. This notable medical profession carries great responsibilities, which seems utterly unfair to be condemned such penalty in case of unpredictable yet unfortunate outcome while on the other hand, patients have their own rights for justice itself. There are several conditions which might harm doctors to be discussed through this writing since doctors and patients are legally related. The research method of this paper is normative research method cause of void of legal norms on Laws and Regulation Number 29 Year 2004 concerning Medical Practice. Based on Chapter X Laws and Regulation Number 29 Year 2004 concerning Medical Practice, doctors are sentenced criminal verdict in matters legally due to administrative problem such as non-possession of registration number. Based on an analysis, doctors are to be criminalized upon certain condition which are violation against the law, errors during practice, capability of being responsible, and the absence of underlying excuses to undo the penalty. It is expected for doctors to work carefully, attentively, benevolently to avoid or at least minimize error. More importantly, a harmonious rapport and mutual respect for rights and obligations between both parties is also expected to happen.
Key words: Legal responsibility, Criminalization, Doctor, Patient
Abstrak
Dugaan malpraktik adalah kasus yang umumnya terjadi di kalangan dokter. Tidak sedikit hakim yang memberikan sanksi pidana atas kasus pelaporan dokter oleh pasien dan menimbulkan perdebatan pro dan kontra di masyarakat. Profesi dokter dinilai membawa suatu tanggung jawab yang besar sehingga tidak adil jika diberikan sanksi pidana apabila terjadi kegagalan. Disisi lain, pasien juga berhak mendapat keadilan atas hak mereka. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah hal-hal apa saja yang dapat menjerat dokter dalam permasalahan pidana karena sejatinya hubungan yang terjalin antara dokter dan pasien adalah suatu hubungan hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah metode hukum normatif karena adanya kekosongan norma hukum pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bab X Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanya mengenakan pidana pada hal-hal yang bersifat administratif seperti tidak adanya surat tanda registrasi. Analisis didapat bahwa profesi dokter dapat dikriminalisasi apabila memenuhi syarat-syarat aspek pidana. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum, ada kesalahan, kemampuan bertanggungjawab, dan tidak ada alasan penghapus pidana. Dokter tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dokter diharapkan bekerja dengan cermat, teliti,dan hati-hati untuk meminimalisir terjadinya kesalahan. Diharapkan pula dokter dan pasien sama-sama saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sebagai pihak dalam suatu hubungan hukum.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Kriminalisasi, Dokter, Pasien
Dokter bukanlah profesi yang kebal hukum. Hal tersebut terbukti pada kasus dr. Ayu dan dua koleganya, dr. Hendry Siagian dan dr. Hendry Simanjuntak yang harus dipenjara karena dugaan malpraktik1.
Pengaturan mengenai hak dan kewajiban dokter, hak dan kewajiban pasien, surat izin praktik, standar pelayanan, dan hal-hal seputar praktik profesi dokter telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang tersebut sayangnya hanya mengatur ketentuan pidana bagi dokter terhadap hal-hal yang bersifat administratif dan tidak mengatur perbuatan dokter yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah hal-hal apa saja yang dapat menjerat dokter dalam permasalahan dan pertanggungjawaban pidana.
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab dokter kepada pasien serta hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada dunia medis. Pasien juga diharapkan dapat mengerti hak dan kewajibannya agar tidak terjadi ketegangan dan kesalahpahaman antara dokter dan pasien.
-
II. PEMBAHASAN
Perjanjian terapeutik adalah hubungan timbal balik yang terjadi antara dokter dengan pasien yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya meliputi aspek perdata namun juga aspek administrasi dan aspek pidana2. Perjanjian terapeutik pada hakikatnya tidak berbeda dengan perjanjian pada umumnya.
Menurut berbagai doktrin yang dikemukakan beberapa ahli, hak pasien meliputi3 : Hak atas informasi yang jelas perihal penyakitnya, hak untuk menyetujui tindakan medis yang akan dilakukan, hak untuk memberikan persetujuan dalam bentuk informed consent. Informed consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi4. Pasien juga memiliki hak atas rahasia kedokteran, hak untuk mendapatkan pelayanan medis sebaik-baiknya, hak untuk menolak tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya, hak atas rekam medis yaitu hak atas berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien.
-
b. Kewajiban Pasien
Kewajiban yang harus dipenuhi pasien adalah memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai penyakitnya kepada dokter, mematuhi nasihat dan instruksi yang diberikan oleh dokter, memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima, dan mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan. Kewajiban pasien ini tercantum dalam Pasal 53 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh dokter yang diatur dalam Pasal 50 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, hak untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, hak atas informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarga tentang keluhan penyakit yang diderita, hak atas imbalan jasa dari pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
-
b. Kewajiban Dokter
Kewajiban dokter terdapat dalam Pasal 51 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu kewajiban untuk memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, kewajiban untuk merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan. Kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai pasien bahkan setelah pasien meninggal dunia. Kewajiban memberikan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Kewajiban untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran.
Dokter dapat dikenakan suatu sanksi pidana jika memenuhi beberapa syarat yaitu : (1) perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum yaitu perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur yang ada dalam perundang-undangan dan diancam dengan sanksi pidana ataupun perbuatan yang dilakukan tersebut dirasa tidak patut atau tercela oleh masyarakat (dalam hal peraturan tidak tertulis); (2) ada kesalahan, (3) kemampuan bertanggungjawab (jiwanya sehat, melakukan perbuatan dengan sadar, mampu menentukan niatnya dalam melakukan perbuatan, dan (4) tidak ada alasan penghapus pidana (menderita sakit jiwa, daya paksa, pembelaan diri terpaksa, melaksanakan ketentuan Undang-Undang, melaksanakan perintah jabatan)5. Kesalahan dalam tindak pidana medis umumnya terjadi karena kelalaian. Kelalaian (culpa) harus berupa culpa lata (gross negligence) yaitu kelalaian berat seperti tindakan yang teledor, tidak mau tahu, merasa benar, tidak ambil pusing dengan akibat, kelalaiannya mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan, mengakibatkan matinya atau luka-luka pada orang lain (Pasal 359-361 KUHP)6. Perbedaan yang mendasar antara tindak pidana biasa dan tindak pidana medis adalah fokus tindak pidananya. Tindak pidana biasa fokus pada akibat, sedangkan fokus dari tindak pidana medis pada sebab/kausanya7. Beberapa peraturan dalam KUHP yang dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana bidang medis seperti menipu pasien (Pasal 378 KUHP), sengaja tidak menolong pasien (Pasal 304 KUHP), menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis (Pasal 299, 348, 349 KUHP), membuat surat keterangan palsu (Pasal 263 dan 267 KUHP), memberikan atau menjual obat palsu (Pasal 386 KUHP.
Profesi dokter adalah suatu profesi yang krusial karena berhubungan dengan tubuh pasien, hidup dan matinya. Dokter dituntut kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan kemampuan komunikasi yang baik. Berdasar pembahasan diatas, seorang dokter dapat dikenai sanksi pidana, tidak hanya sanksi perdata ataupun administratif, apalagi jika unsur-unsur pidana itu terpenuhi. Penting bagi seorang dokter untuk mengerti standar profesinya dan kewajibannya. Dokter juga harus menambah kemampuan dan pengetahuannya di bidang ilmu pengetahuan agar meningkatkan kemampuannya untuk menghindari kesalahan praktik disamping kecerobohan atau ketidakhati-hatian dalam menangani pasien. Pasien diharapkan juga mengerti hal-hal yang menjadi kewajibannya disamping hak-hak yang dimilikinya. Dokter juga memiliki hak yang juga harus dihormati oleh pasien.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Chazawi, Adami, 2007, Malpraktik Kedokteran, Bayumedia Publishing, Malang.
Hatta, Moh., 2013, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Liberty, Yogyakarta.
Isfandyarie, Anny, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Ohoiwutun, Y.A.Triana, 2008, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Banyumedia Publishing, Malang.
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
INTERNET
detikNews:Kisah Lengkap dr.Ayu dan 2 Kolega yang Dibui Karena Dugaan Malpraktik, http://news.detik.com/read/2013/11/25/111305/2422397/10/kisah-lengkap-dr-ayu-dan kolega-yang-dibui-karena-dugaan-malpraktik.
5
Discussion and feedback