PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MELALUI JALUR UDARA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI – BANDARA NGURAH RAI - BALI
on
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MELALUI JALUR UDARA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI – BANDARA NGURAH RAI - BALI
Oleh :
Helsi Elviani Ndun
I Ketut Rai Setiabudhi
I Gusti Ngurah Parwata
Program Kekhususan: Hukum Pidana, Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisaniniberjudul“Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan melalui Jalur Udara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Bandara Ngurah Rai - Bali”.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau disingkat Bea Cukai bertugas sebagai sistem pengawasan lalu lintas barang ekspor impor di Indonesia salah satu jalurnya melalui jalur udara di bandara Ngurah Rai Bali, agar tidak terjadi tindak pidana penyelundupan. Permasalahan yang terjadi yang pertama yaitu bagaimana upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan melalui jalur udara, yang kedua faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris, dimana menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Tindakan penyelundupan adalah salah satu kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara di bidang ekspor impor. Sehingga Bea Cukai dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana penyelundupan dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap barang ekspor impor. Bea Cukai memiliki pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dan pelanggaran-pelanggaran, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyelundupan masih tetap terjadi, hal ini disebabkan karena adanya faktor penghambat yaitu salah satunya adalah Sumber Daya Manusia yang masih kurang memadai sehingga dalam pengawasan terhadap tindak pidana penyelundupan masih lemah.
Kata kunci :Bea Cukai, tindak pidana penyelundupan, barang ekspor impor.
ABSTRACT
The title of this paper is “ The Prevention the Crime of Smuggling through Air by Directorate General of Customs and Excise - NgurahRai airport - Bali. Directorate General of customs and Excise or Customs, served as the traffic surveillance system for export import goods in Indonesia in order to prevent the crime of smuggling, especially for goods that distribute through air line and will be handled in NgurahRai airport in Bali. The first problem occur is how the efforts of Directorate General of customs and Excise in terms of solving the criminal acts of smuggling through the air line ; second, which factors that impeding duty and authorities implementation by Directorate General of customs and Excise in eradicating the criminal acts of smuggling. This type of research is empirical, which uses the techniques of data collection which is through interview. The criminal acts of smuggling is one crime that is detrimental to society and the State in the field of export import. Therefore, the Customs has an important role in tackling and eradicating the criminal acts of smuggling through direct inspection for
export-import goods. The Customs has legal arrangements against crime of smuggling and offences that are provided for in Act No. 17 of 2006 about customs. The conclusion of this research shows that the crime acts of smuggling is still happen due to some inhibitory such as the human resources that still inadequate. Therefore, the supervision on criminal acts of smuggling still weak.
Keywords: Customs, the criminal acts of smuggling, import export goods.
-
I. Pendahuluan
-
1.1 LatarBelakang
-
Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk menjamin atau menjaga agar rencana dapat diwujudkan dengan efektif. Masing-masing organisasi mempunyai rencana untuk mencapai tujuan yang telah diterapkan, untuk menjaga agar organisasi itu dapat mencapai tujuannya mutlak diperlukan pengawasan. Pengawasan berfungsi menjaga agar keseluruhan jajaran berjalan di atas rel yang benar.1
Khususnya di Bali yang merupakan daerah pariwisata yang mana orang-orang wisata domestik atau mancanegara yang membawa barang untuk masuk maupun keluar dari Bali. Sehingga Bea Cukai sebagai sistem pengawasan melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang ekspor dan impor di Bali, yang salah satunya melalui jalur udara yaitu di Bandara Ngurah Rai.
Selain melakukan pengawasan ada juga peraturan-peraturan yang dimiliki Bea Cukai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Namun, ada saja orang-orang atau oknum-oknum tertentu yang masih melanggar peraturan tersebut demi mendapatkan keuntungan sendiri. Salah satu contohnya pelanggaran yang terjadi adalah tindak pidana penyelundupan, hal ini mengakibatkan kerugian bagi perekonomian negara, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan adalah Pasal 102 sampai dengan Pasal 109.
Pengamat Ekonomi, Chartib Basri, bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEMUI) telah melakukan penelitian ihwal penyelundupan yang terjadi di Indonesia, mulai dari dampak, akibat, penyebab, hingga solusinya. Dari penelitian tersebut, Chartib menyimpulkan bahwa penyelundupan bisa terjadi akibat tiga hal yang saling berkaitan, yaitu kegagalan sistem Bea dan Cukai,
aparat yang korup, serta kebijakan pemerintah yang menuntun pada terciptanya
2 perbedaan harga barang domestik dengan harga di luar negeri.2
Penelitianinibertujuanuntukmenganalisisupaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan melalui jalur udara serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Bea Cukai dalam penanggulangan dan pemberantas tindak pidana penyelundupan.
Penelitian hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitianhukumempiris dengan teknik pengumpulan data dari hasil wawancara terhadap narasumber, berlokasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai dengan Pelaksana Pemeriksa Bapak Jacobis Ndun, Pangkat/Gol. : Pengatur Tingkat I/ III B dan Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Pemindakan Bapak Jufri Sanusi, Pangkat/Gol. : Penata Muda TK.I/ IIIB. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data primer dan sekunder.
-
2.2 HasildanPembahasan
-
2.2.1 Upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan melalui Jalur Udara
-
Menurut Adam Smith penyelundup adalah seseorang yang melanggar hukum suatu negara, meskipun dia buta hukum dan tidak diragukan lagi sebagai warga negara yang baik, yang tidak pernah dihukum suatu kejahatan dan tidak bermaksud berbuat 3 untuk itu.
Setiap barang dan jenis barang dikenakan tarif bea yang berbeda-beda berdasarkan aturan yang berlaku dalam nilai pabean. Barang-barang tersebut dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu barang-barang Pabean dan barang-barang Cukai oleh karena itu Undang-Undang yang dimiliki Bea Cukai mengenai barang ada 2 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tersendiri yang disebut barang dikenai Cukai.4
Adapun upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis pada tanggal 15 April 2014 dengan Pelaksana Pemeriksa Bapak Jacobis Ndun, pangkat Pengatur Tingkat I/ gol. III B, menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Bea Cukai sendiri ada secara secara langsung dan tidak langsung, contoh yang tindakan yang tidak langsung di lapangan adalah dengan memasangstiker yang berisi tentang larangan membawa barang selundupan, stiker yang berisi tentang kewajiban melapor jika barang tersebut melebihi dari 250 dolar dipasang di bagian tertentu seperti di depan pintu Bea dan Cukai di bandara sedangkan tindakan secara langsung adalah pemeriksaan di tempat meja pemeriksaan serta di tempat pengambilan barang di bagasi Internasional dengan menggunakan X-ray, melakukan patroli langsung dilapangan untuk mengatisipasi penumpang yang datang dari luar negeri atau dalam negeri untuk tidak menyelundupkan barang-barang. Misalnya adalah barang-barang larangan seperti Narkoba, sedangkan untuk di bagian domestik cara penanggulangannya hanya menggunakan alat dengan pemeriksaan X-ray. Bea Cukai dibagi menjadi 2 bagian yaitu Kepabeanan dan Penyelidikan Penyelundupan (P2). Bagian Kepabeanan bertugas memeriksa dan meneliti jenis barang yang di impor maupun yang di ekspor dari Indonesia untuk menetapkan bea masuk dan bea keluar. Sedangkan bagian Penyelidikan Penyelundupan (P2) bertugas mencegah barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen impor maupunekspor dan memberantas barang-barang larangan.
-
2.2.2 Faktor - Faktor yang Menghambat Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bea dn Cukai
Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilapangan dalam pemeriksaan barang tidak selalu berjalan lancar. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis pada tanggal 24 Maret 2014, dengan Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Pemindakan Bapak Jufri Sanusi, pangkat Penata Muda TK. I/ gol. III B, menyatakan bahwa terkadang sering terjadi hambatan dalam proses pemeriksaan barang di lapangan dikarenakan bahasa, teknologi, barang bentuk kemasan peti, dan lain-lain.
Namun, hambatan yang paling sering terjadi adalah faktor bahasa. Karena tidak semua pegawai Bea Cukai bisa berbahasa Inggris maupun bahasa asing lainnya sehingga menghambat proses pemeriksaan karena kendala komunikasi. Bea Cukai selain melakukan pemeriksaan barang juga memiliki wewenang untuk melakukan penetapan, mencegah barang dan sarana pengangkut, memberikan sanksi (khususnya sanksi administrasi) dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
-
III. Penutup
Kesimpulan
-
1. Upaya yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara langsung dan menggunakan alat yaitu dengan pemeriksaan X-rayterhadap barang ekspor dan impor di bandara Ngurah Rai Bali dan menetapkan bea pajak barang dan juga memberikan denda bagi setiap barang yang melanggar administrasinya.
-
2. Adapunfaktor-faktor penghambat yang dialami Bea Cukai dalam proses pemeriksaan dilapangan dan bahasa merupakan faktor hambatan yang paling sering terjadi di Bandara Ngurah Rai Bali, karna tidak semua pegawai Bea Cukai khususnya di bandara Ngurah Rai menguasai semua bahasa. Bea cukai juga memiliki wewenang untuk memberikan penetapan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran ketentuan kepabeanan yang terjadidi Kantor Pabean dilaksanakan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Burhanuddin, 2013, Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai, Cetakan 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sutedi,Adrian, 2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wibowo, YudiSukinto, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-UndangNomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang No. 39Tahun 2007 tentangperubahan atas Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
5
Discussion and feedback