ABOLISIONISME TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA SINGKAT
on
ABOLISIONISME TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA SINGKAT
Oleh :
Ni Komang Surianti Ningsih I Ketut Sandhi Sudarsana
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This paper is about Abolitionism criminal offense to a penalty shortly. The problems that occurred that imprisonment is often cause social problems especially for the criminal to a penalty so the need to brief the media Abolitionism other punishment. This paper aims to understand and know about Abolitionism criminal offense to a penalty shortly. This writing, using the method of the normative legal research with this kind of approach to the analysis of legal concepts. The reason is because the use of normative void norms in national rules concerning the offenses Abolitionism short. This paper presented a study that looked at Abolitionism is understood that the Criminal Justice System as structural defects as well as the form of punishment in prison as a form of social problem that needed an alternative to criminal prosecution. Understand abolosionisme can dterapkan considering the negative impact of imprisonment. The negative impact is exactly what encourages looking for an alternative to criminal prosecution. Special to the crime by the threat of criminal punishment should find alternative short as a consequence of the darkness of the prison world. One alternative that can be used are fined. For additional fines give the state treasury. It is concluded that the need Abolitionism of the offenses punishable with alternative sentencing brief fined.
Keywords: Abolitionism, Crime, Criminal Brief.
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang Abolisionisme tindak pidana dengan ancaman pidana singkat. Permasalahan yang terjadi bahwa pidana penjara masih sering menimbulkan persoalan sosial terlebih bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana singkat sehingga perlu di abolisionisme kan dengan media pemidanaan lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang abolisionisme tindak pidana dengan ancaman pidana singkat. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum. Alasan mempergunakan normatif dikarenakan kekosongan norma dalam aturan nasional mengenai abolisionisme terhadap tindak pidana singkat. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa Abolisionisme adalah paham yang memandang Sistem Peradilan Pidana sebagai cacat struktural serta bentuk pemidanaan penjara sebagai bentuk masalah sosial sehingga diperlukan suatu alternatif pemidanaan. Paham abolosionisme dapat dterapkan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari pidana penjara. Dampak negatif tersebutlah yang mendorong dicarinya suatu alternative pemidanaan. Khusus terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana singkat harus dicarikan pidana alternatif sebagai konsekuensi gelapnya dunia penjara. Salah satu alternatif yang dapat dipergunakan adalah pidana denda. Sebab denda memberikan penambahan kas negara. Dapat disimpulkan bahwa perlunya abolisionisme terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana singkat dengan alternatif pemidanaan pidana denda.
Kata Kunci : Abolisionisme, Tindak Pidana, Pidana Singkat.
Seiring perkembangan jaman modernisasi tindak pidana juga berkembang, sehingga otomatis sistem pemidanaan dan pemenjaraan juga berkembang. Makin modernnya suatu pemidanaan dan pemenjaraan bukan juga solusi dalam menekan jumlah tindak pidana. Jadi tidak salah yang menyatakan bahwa selama dunia ini masih berjalan selama itu juga akan selalu timbul suatu kejahatan. Merupakan suatu “utopia” untuk mewujudkan dunia tanpa kejahatan.
Salah satu upaya menekan tingkat kejahatan adalah dengan cara memidanakan pelaku tindak pidana dengan pidana penjara. Upaya pemidanaan seorang dengan pembatasan akses bermasyarakat dengan pidana penjara tidak jarang menimbulkan suatu persoalan. Dimana penjara dianggap bukan sebagai solusi pemecahan masalah kejahatan. Bahkan penjara dianggap sebagai The Graduate School of Crime (Sekolah tinggi tindak kriminal).1 Penempatan orang dalam penjara pada hakikatnya merupakan upaya pengekangan kebebasan seseorang dalam memenuhi segala kebutuhannya. Karena itulah para penghuni mengalami kesakitan akibat berbagai kehilangan baik kehilangan akan rasa aman, relasi, seksual, otonomi, maupun kehilangan kekuasaan atas barang yang dimilikinya.2 Oleh karenanya dilihat dari sisi humanisme pemenjaraan seseorang adalah melanggar Hak asasi manusia. Bahkan Hazairin dalam tulisannya “negara tanpa penjara”menyebutkan bahwa “masyarakat tanpa penjara adalah suatu ideal yang sangat tinggi mutu filsafatnya dan sangat besar keuntungannya baik spritual dan materiil”.3 Bahwa sebenarnya pandangan Hazairin tersebut berdasarkan pada pola pemikiran abolisionisme. Paham abolisionisme mengehendaki adanya penghapusan hukuman mati hingga reformasi terhadap sistem pemenjaraan digantikan jenis hukuman jenis lainnya.4
Indonesia belum mengenal konsep abolisionis terhadap suatu tindak pidana. Sebenarnya konsep abolisonisme ini dapat dipergunakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana singkat. Untuk itu diperlukan suatu kajian bagaimana konsep
abolisonisme terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana singkat. Untuk itu diperlukan suatu kajian analisis konsep hukum khususnya konsep abolisonisme dalam tindak pidana dengan ancaman pidana singkat.
Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang abolisonisme terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana singkat.
Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penggunaan metode normatif dikarenakan adanya kekosongan norma terkait pelaksanaan abolisionisme tindak pidana dengan ancaman pidana singkat. Dalam KUHP tidak dikenal istilah abolisionisme. Penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk bahan hukum.5 Penulisan ini mempergunakan jenis pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach).
-
2.2. PEMBAHASAN
-
a. Dampak negatif dari sistem pidana pemenjaraan singkat
Seiring makin kompleksnya kehidupan masyarakat, fungsi tempat penahanan bagi pelanggar hukum merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan. Dalam sejarahnya fungsi penjara dipandang sebagai bangunan yang efektivitasnya sering diperdebatkan, hal ini dikarenakan kehidupan penjara menimbulkan dehumanisme (tidak manusiawi). Kehidupan dalam penjara tidak membuat seorang kembali ke masyarakat menjadi lebih baik, bahkan tidak jarang seseorang yang keluar dari penjara tidak lama berselang kembali masuk penjara dengan bentuk pelanggaran hukum yang lebih berat dibandingkan sebelumnya. Menurut teori differential association Sutherland menyatakan bahwa proses belajar tingkah laku kriminal berasal dari interkasi sosial.6 Disini dapat dikatakan bahwa pidana penjara tidak memasyarakatkan penghuni akan
tetapi membuat penghuni makin profesional dalam melakukan tindak pidana. Disamping itu masih ada “kegelapan dunia penjara” yang memprihatinkan, seperti perubahan orientasi seksual, depresi, bunuh diri akibat tekanan psikis, HIV dan masih banyak lagi. Serta pelaksanaan penjara menambah beban kas negara dalam pelaksanaan kegiatan permasyarakatan.
Akan timbul persoalan besar terhadap penghuni penjara yang diakibatkan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan ringan, atau pidana dengan ancaman pidana 1-6 bulan. Disini para pelaku akan terkena dampak negatif dari pelaksanaan penjara. Dimana mereka yang mencuri sandal akan menjadi lebih mahir dari ilmu pencuri yang lebih besar. Serta yang melakukan penganiayaan akan lebih mencapkan dirinya sebagai “preman” karena bekas masuk penjara serta labeling yang diberikan masyarakat. Oleh karenanya penjara untuk pidana singkat tidak layak untuk dilaksanakan. Bahkan seratus tahun lalu, Von Lizt sudah berjuang agar dihapusnya pidana penjara singkat tersebut.7
-
b. Pengefektifitasan pidana denda sebagai bentuk Abolisionisme tindak pidana dengan ancaman pidana singkat dengan
Paham Abolisionis menganggap Sistem Peradilan Pidana mengandung masalah atau cacat struktural sehingga secara relatif harus dirubah dasar-dasar struktur dari sistem tersebut. Dalam konteks sistem sanksi pidana, nilai-nilai yang melandasi paham Abolisionis tersebut masih masuk akal untuk mencari alternatif sanksi yang lebih layak dan efektif daripada lembaga seperti penjara.8 Pidana penjara singkat salah satu cacat structural yang perlu direvisi dalam RUU KUHP kedepannya. Pidana penjara singkat seperti 1-6 bulan akan menjadi too short for rehabilitataion, too long for corruption, dimana penjara singkat akan menyebabkan penyelewengan yang besar, hal ini dikarenakan pengaruh interaksi sosial didalam penjara. Sebenarnya terdapat beberapa alternative pidana seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial (community service order) dan pelaksanaan pidana di malam hari (week end detention). Akan tetapi penggunaan pidana denda cenderung lebih efektif dipergunakan sebab
memberikan tambahan pemasukan bagi Negara tidak seperti penjara yang menekan kas keuangan Negara.
Dibeberapa Negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia dan Swedia ditemukan bahwa alternatif pidana denda lebih efektif dipergunakan sebagai solusi pemidanaan tindak pidana dengan ancaman pidana singkat. Di Negara tersebut dikenal istilah “day fine” atau denda harian.9 Denda harian merupakan pembayaran sejumlah denda sebesar pendapatannya dalam satu hari. Berbeda dengan China dalam KUHP RRC dipergunakan sistem denda tidak tetap artinya jumlah denda yang akan dibayar oleh pelanggar tergantung pada hakim yang akan menilai keadaan waktu perbuatan dilakukan, beratnya perbuatan itu, dan kesanggupan terpidana.10
3. KESIMPULAN
Abolisionisme adalah paham yang memandang Sistem Peradilan Pidana sebagai cacat struktural serta bentuk pemidanaan penjara sebagai bentuk masalah social sehingga diperlukan suatu alternatif pemidanaan. Paham abolosionisme dapat dterapkan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari pidana penjara dimana penjara sebagai sekolah kejahatan, penjara sebagai media perubahan orientasi seksual, penjara sebagai sarang penyebaran HIV. Hal-hal negatif tersebutlah yang mendorong dicarinya suatu alternative pemidanaan. Khusus terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana singkat dengan masa hukuman 1-6 bulan harus dicarikan pidana alternatif sebagai konsekuensi gelapnya dunia penjara. Salah satu alternative yang dapat dipergunakan adalah pidana denda. Sebab denda memberikan penambahan kas negara.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensionalisme, dan Abolisionisme, Bina Cipta,Bandung.
Bahri, Syaiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Total Media, Yogyakarta,
Cooke, David J, Baldwin, Pamela J & Howison, Jaqueline, 2008, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Farid, A.Z. Abidin dan Hamzah, A., 2008, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, RajaGrafindo Persada, Jakarta,
Hazairin, 1985, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta,
Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, 2009, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta,
5
Discussion and feedback