SANKSI PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN HUMAN TRAFFICKING DI DUNIA MAYA

Oleh:

A.A. Putu Agus Wasista Saputra

Yuwono

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT:

Advances in technology are not only accompanied by a positive impact, one form of abusing the crime of human trafficking is a technological advancement in cyberspace. Issues to be discussed as to how the setting of criminal sanctions against the perpetrators of human trafficking in cyberspace in the Indonesian criminal law. Writing this paper is to analyze the arrangement of criminal sanctions in the provisions of the existing legislation for the reduction of human trafficking in cyberspace. The method used in this paper is a normative analysis of the norm because there is a void no detailed regulations governing all aspects of human trafficking both in the virtual world of Electronic Information and Transaction Law and the Law on Combating Trafficking in Persons. Criminal sanctions are one of the most effective means used to combat crime, included human trafficking crime in cyberspace. It can be concluded Electronic Information and Transaction Law and the Law on Combating Trafficking in Persons necessary to be revised so that later along with the rules of criminal sanctions is one of the most effective means can be used to combat the crime of human trafficking in cyberspace.

Keywords: Human Trafficking, Cyber, Criminal Sanctions, Countermeasures

ABSTRAK:

Kemajuan di bidang teknologi tidak hanya dibarengi dampak positif, salah satu bentuk kejahatan yang menyalahgunakan kemajuan teknologi adalah human trafficking di dunia maya. Permasalahan yang akan dibahas yakni bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku human trafficking di dunia maya dalam hukum pidana Indonesia. Penulisan makalah ini bertujuan menganalisis pengaturan sanksi-sanksi pidana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai upaya penanggulangan human trafficking di dunia maya. Metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah analisis normatif dikarenakan terdapat kekosongan norma yakni belum ada ketentuan yang mengatur terperinci seluruh aspek mengenai human trafficking di dunia maya baik dari UU ITE maupun UU PTPPO. Sanksi pidana adalah salah satu sarana paling efektif yang digunakan untuk menanggulangi kejahatan, termasuk kejahatan human trafficking di dunia maya. Dapat disimpulkan UU ITE maupun UU PTPPO dirasa perlu untuk direvisi agar nantinya peraturan beserta sanksi pidananya dapat menanggulangi human trafficking di dunia maya.

Kata Kunci: Human Trafficking, Dunia Maya, Sanksi Pidana, Penanggulangan

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan zaman di era globalisasi, kemajuan di bidang teknologi dan informasi tidak dapat terelakan lagi. Segala informasi yang dibutuhkan manusia dapat dengan mudah diakses oleh manusia dari berbagai kalangan melalui media yang disebut internet. Internet merupakan teknologi yang dapat diibaratkan seperti pisau bermata dua, selain memiliki dampak positif juga memiliki dampak negatif. Dewasa ini begitu marak dampak negatif yang diakibatkan disalahgunakannya internet oleh oknum yang tidak bertanggungjwab.

Salah satu bentuk dampak negatif tersebut adalah perdagangan orang melalui dunia maya. Istilah perdagangan orang ini dikenal dengan istilah trafficking yang berasal dari bahasa Inggris dan mempunyai arti “illegal trade” atau perdagangan ilegal.1 Bagi pelaku perdagangan orang di dunia maya instrumen hukum yang ada sebagai legitimasi untuk menjatuhkan sanksi pidana antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (disingkat UU PTPPO) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE).

Kasus human trafficking di dunia maya dewasa ini sangat marak terjadi di Indonesia. Perdagangan orang di dunia maya tersebut selain diperuntukan sebagai budak, yang paling banyak ditemui adalah kasus prostitusi yang memperdagangkan orang sebagai pelaku jasa seks yang dapat dipesan secara online. Hal tersebut tentu saja membuat keresahan dikalangan masyarakat luas. Begitu banyak kasus human trafficking di dunia maya yang terjadi dan tentunya banyak dari kasus-kasus tersebut yang belum terungkap dikarenakan selain kinerja dari aparat penegak hukum juga tentunya dikarenakan peraturan perundang-undangan dan sanksi pidana yang belum memadai dalam menanggulangi kasus-kasus human trafficking di dunia maya. Ketentuan dalam UU ITE dan UU PTPPO belum mengatur secara terperinci seluruh aspek baik mengenai sanksi, unsur-unsur, maupun hal-hal lain mengenai human trafficking di dunia maya baik dari UU ITE maupun UU PTPPO dan dirasa perlu untuk merevisi atau lebih menyempurnakan aturan yang sudah ada agar nantinya sanksi-sanksi pidana dalam peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai upaya penanggulangan.

  • 1.2    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah guna mengkaji dan memahami pengaturan sanksi-sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai upaya penanggulangan Human Trafficking di dunia maya.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENULISAN

Jenis penelitian normatif merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini karena penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Penelitian hukum normatif ini dipilih sebagai metode penulisan dikarenakan beranjak dari adanya kekosongan norma hukum yaitu belum adanya pengaturan yang jelas atau norma kosong mengenai sanksi pidana bagi pelaku Human Trafficking di dunia maya dalam UU PTPPO dan UU ITE.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam UU PTPPO Pasal 1 angka 1 disebutkan “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.” Pada Pasal 1 angka 2 disebutkan “Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Seiring perkembangan teknologi, kini modus kejahatan perdagangan orang kian bervariasi sehingga meningkatkan keresahan di masyarakat. Modus perdagangan orang yang dewasa ini sedang marak terjadi adalah perdagangan orang di dunia maya. Transaksi perdagangan di dunia maya dalam UU ITE dikenal dengan istilah Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,

jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya (Pasal 1 angka 2 UU ITE). Salah satu contoh yakni pada bulan Desember tahun 2012 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar penjualan perempuan melalui dunia maya. Penjualan orang ini, untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Tiga pelaku yang berhasil diamankan RW yang berprofesi sebagai operator website, NA sebagai mucikari dan HD bertugas sebagai operasional lapangan.3

  • 2.2.2    Sanksi Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Human Trafficking Di Dunia Maya

Berbicara konteks penanggulangan tindak kejahatan, sanksi pidana adalah salah satu sarana paling efektif yang digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Hal tersebut dikarenakan tujuan dari hukum pidana itu sendiri yaitu untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik) dan untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).4

Sanksi sendiri mengandung inti berupa suatu ancaman pidana (strafbedreiging) dan mempunyai tugas agar norma yang telah ditetapkan dalam hukum dan undang-undang ditaati sebagai akibat hukum atas pelanggaran norma.5 Ketentuan UU ITE dan UU PTPPO tidak menyatakan secara tertulis mengenai unsur-unsur tindak pidana human trafficking yang dilakukan di dunia maya. Di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dinyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dari ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara tegas dan tidak terdapat pasal lain dalam UU ITE yang menyatakan secara tegas mengenai bagaimana pengaturan terhadap human trafficking di dunia maya.

Pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai sanksi dari pelanggaran terhadap Pasal 27 yakni “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ketentuan UU PTPPO sendiri sesungguhnya memang telah mengatur hal-hal mengenai perdagangan orang, namun jika dilakukan di dunia maya tentu saja berbeda dengan di dunia nyata karena perbedaan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, locus delicti, tempus delicti, dan juga barang bukti yang akan digunakan. Berdasarkan pemaparan tersebut, ketentuan dalam UU PTPPO dan UU ITE ini masih perlu dilengkapi dan diperjelas lagi secara terperinci yang mencakup segala aspek agar dalam pemberian sanksi sebagai upaya penanggulangan human trafficking di dunia maya dapat dilaksanakan secara lebih tegas dan jelas.

  • III .SIMPULAN

  • 1.    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU PTPPO. Seiring perkembangan teknologi, kejahatan perdagangan orang kian bervariasi dan yang dewasa ini sedang marak terjadi adalah perdagangan orang di dunia maya.

  • 2.    Pengaturan human trafficking di dunia maya dilihat dari peraturan yang ada saat ini masih terdapat kekosongan norma karena belum ada ketentuan yang mengatur terperinci seluruh aspek mengenai perdagangan orang di dunia maya baik dari UU ITE maupun UU PTPPO dan dirasa perlu untuk merevisi atau lebih menyempurnakan aturan yang sudah ada agar nantinya peraturan beserta sanksi pidana yang merupakan salah satu sarana paling efektif yang digunakan untuk menanggulangi kejahatan dapat dijadikan sebagai upaya penanggulangan.

  • IV . DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Poernomo, Bambang, 1993, Pola Dasar Teori, Asas Umum Hukum Acara Pidana dan

Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

  • L .M. Gandhi Lapian & Hetty A. Geru, 2010, Trafiking Perempuan dan Anak, Buku Obor, Jakarta.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Internet:

http://metro.sindonews.com/read/695400/31/polisi-bongkar-penjualan-orang-melalui-dunia-

maya diakses Selasa, 7 Oktober 2014 Pukul.15.35 Wita.

5