PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERS

MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999 DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Oleh

I Kadek Oka Wijaya I Dewa Gede Palguna Program Kehususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

Paper titled press criminal liability under the Act No. 40 of 1999 in the crime of defamation. Workers press considers the imprisonment of journalists in the reform period is very restrict creativity press workers and a threat to freedom of expression as guaranteed in the Constitution and Law No. 40 of 1999 on the Press. Issues raised in this paper regarding the criminal responsibility by the negative press associated with the news as reported by him. The research method of this paper is normative research. The purpose of this paper to determine the criminal responsibility of the press. Based on Law No. 40 of 1999 on the Press in the event of prosecution, which is responsible for the editorial content of news is that the media in general, in this case represented by the Chief Editor (Editor in Chief). Accountability system press Act also may be charged to the company news. This criminal liability is known as "Vicarious Liability" (substitute criminal liabiability) sehubung thereto, affirmed in Article 12 of Law No. 14 of 1999 on the Press.

Keywords: Criminal Liability, Criminal Act, Defamation, Press.

ABSTRAK

Karya ilmiah ini berjudul pertanggung jawaban pidana pers menurut Undang-Undang no 40 tahun 1999 dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Pekerja pers menganggap pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi ini sangat memasung kreatifitas pekerja pers dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini mengenai pertanggung jawaban pidana oleh pers terkait dengan pemberitaan negatif yang diberitakan olehnya. Tulisan ini menggunakan metode normatif. Tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers. Berdasarkan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers apabila terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred). Sistem pertanggung jawaban Undang-undang pers juga dapat di bebankan kepada perusahaan pers. Pertanggung jawaban semacam ini dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan hal tersebut, ditegaskan dalam pasal 12 Undang-Undang No 14 tahun 1999 tentang Pers.

Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana,Tindak Pidana, Pencemaran nama baik, Pers.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Negara Indonesia sebagai Negara hukum Pancasila yang memandang hak asasi sebagai suatu essentialia, dimana hak atau kebebasan untuk berfikir dan berbicara merupakan suatu unsure vital yang akan menjamin kebebasan pers sebagai demokrasi. Pekerja pers menganggap pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi ini sangat memasung kreatifitas pekerja pers dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pergesekan antara pers dengan masyarakat dapat terjadi sebagai akibat sajian yang dianggap merugikan oleh atau golongan tertentu. Hal ini menuntut suatu penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh pihak terkait. Fenomena mengenai pergesekan yang dimaksud mengemuka dalam bentuk tuntutan hukum masyarakat atau individu terhadap pers serta tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan dan sebagainya. Pergesekan antara pers dan sebagian masyarakat pada akhirnya memunculkan berbagai macam kecaman terhadap pers. Dalam kasus-kasus tertentu masyarakat juga memperkarakan pers ke pengadilan dengan tujuan memenjarakan insan pers. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengataur mengenai mekanisme hak jawab sebagai upaya penyelesaian permasalahan akibat kebebasan pers dalam pemberitaan.1 Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pertanggungjawaban Pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta implikasinya terhadap tindak pidana pencemaran nama baik.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu memahami secara yuridis mengenai pertanggung jawaban pidana pers menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 dalam tindak pidana pencemaran nama baik

  • I.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau lingkup ilmu dogmatik. Ilmu dogmatik memiliki karakter “sui generis”. Penelitian tentang “pertanggung jawaban pidana pers menurut Undang-undang No 40 Tahun 1999 dalam tidak pidana pencemaran nama baik”, ini dilakukan dengan isu hukum tentang penggunaan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 dalam pertanggung jawaban pidana pers terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, beserta implikasi pertanggung jawaban pidana pers tersebut.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pertanggungjawaban Pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Sistem pertanggung jawaban dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tentang pers menganut prinsip “pertanggung jawaban fiktir” atau disebut juga “Stair system” (sistem bertangga). Berdasarkan sistem pertanggung jawaban fiktir ini, apabila terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred).2 Pertanggung jawaban yang dipikul oleh Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab di media adalah “fiktir” karena yang melakukan perbuatan (delik) bukanlah pemimpin redaksi, melainkan orang lain (wartawan), tetapi ia harus bertanggung jawab atau dengan kata lain, orang yang diajukan ke pengadilan (terutama pidana) belum tentu orang yang langsung melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Sistem pertanggung jawaban Undang-undang pers juga dapat di bebankan kepada perusahaan pers. Pertanggung jawaban semacam ini dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan hal tersebut, ditegaskan dalam pasal 12 undang-undang No 14 tahun 1999 tentang Pers : “perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khususnya untuk penerbit pers ditambah nama dan alamat

percetakan”.3 Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggung jawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. “Penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bisnis redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggung jawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • 2.2.2    Implikasi Pertanggungjawaban pidana pers dalam tindak pidana pencemaran nama baik

Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (3) memiliki dua versi khusus yaitu “mempertahankan kepentingan umum” yang juga dipergunakan istilah untuk “membela kepentingan umum”. Rumusan dalam pasal 310 ayat (3) tersebut perlu dijabarkan terkait dengan fungsi pers nasional yang melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dengan melakukan kritik, koreksi serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum namun pada akhirnya justru melakukan pencemaran nama baik.4 Menghina atau menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang diserang itu biasanya malu. Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik. Tindak pidana nama baik tersebut hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Pertanggung jawaban dalam Undang-undang Pers tersebut menganut pertanggung jawaban dalam arti sukssesif, sebuah pertanggung jawaban yang tidak lazim dalam system KUHP dalam hal publikasi yang menganut prinsip bahwa kesalahan seharusnya diletakkan pada seseorang yang bertanggung jawab dalam publikasi tanpa mempersoalkan apakah orang tersebut secara faktual adalah penulisnya. Hukum pidana bertugas mencari pelaku tindak pidana sesuai dengan fakta, menuntukan orang-orang bersalah adalah orang-orang yang mempunyai peranan paling besard alam perbuatan tersebut. Pada dasarnya sebuah pertanggung jawaban mengharuskan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas dasar

bata-batas perbuatan yang dilakukan dengan kata lain “siapa yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya”.

  • III.    Kesimpulan

Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tentang pers menganut prinsip “pertanggung jawaban fiktir” atau disebut juga “Stair system” (sistem bertangga). Berdasarkan sistem pertanggung jawaban fiktir ini, apabila terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred). Sistem pertanggung jawaban Undang-undang pers juga dapat di bebankan kepada perusahaan pers. Pertanggung jawaban semacam ini dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan hal tersebut, ditegaskan dalam pasal 12 undang-undang No 14 tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

BUKU;

Juniver Girsang, 2007, Penyelesaian Sengketa Pers, P.T Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Marpaung, Leden, 1997, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta

Prakoso, Djoko, 1998, Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Liberty Yogyakarta

Wahidin, Samsul, 2006, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Jogyakarta,

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia, Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tambahan

lembaran Negara Republik Indonesia No 3887.

5