ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PIDANA MATI TERKAIT KASUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
on
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PIDANA MATI TERKAIT KASUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
(Penelitian Di Pengadilan Negeri Denpasar)
Oleh
Gusti Ayu Cindy Permata Sari
Gde Made Swardhana A.A Ngurah Wirasila, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Nowadays, the development of narcotics in Indonesia faced by the threat against the nation proceeding generation that is much concerned because the lively utilizing. The purpose of this journal is to acknowledge whether the application of death penalty relating to the narcotics was precisely correct. Therefore, the kind of research used the empirical law research with conceptualizing law as an empirical phenomenon that could be observed in real life. One of many factors that caused the judge assembly imposing the death penalty against L.J because the crime that committed by the accused is conflicted to the government program that is intensively eradicating the narcotics circulation. As concluded, the death penalty has been precisely correct and appropriately applied to the accused in
Keyword : Criminal, Death Penalty and Narcotics.
ABSTRAK
Perkembangan narkoba saat ini di Indonesia dihadapkan dengan ancaman terhadap generasi penerus bangsa yang memprihatinkan karena penggunaan yang semakin marak. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pidana mati terkait kasus narkotika sudah tepat. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Salah satu faktor yang menyebabkan majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap L.J karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. Penjatuhan pidana mati sudah tepat dan sesuai diterapkan kepada terdakwa.
Kata Kunci : Pidana, Pidana Mati dan Narkotika
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 (satu) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun
semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan – golongan sebagaimana terlampir.
Menurut H. Mardani Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik yang sintesis maupun semi sintesisnya yang dapat menyebabkan penurunan atau penambahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi atau sampai menhilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.1 Narkotika telah dikenal sejak awal tahun 2000 sebelum masehi adalah sebagi sarana upacara ritual dan juga digunakan untuk pengobatan. Jenis narkotika pertama yang digunakan adalah candu atau opium.perdagangan candu berkembang pesat sejalan dengan perkembangan kolonisasi, sehingga pemakaiaan secara besar-besaran dikalangan etnis cina, terutama di Negara – Negara jajahan ketika itu termasuk Indonesia yang berada dibawah jajahan 2 kekuasaan colonial belanda.2
Perkembangan narkoba saat ini di Indonesia dihadapkan dengan ancaman terhadap generasi penerus bangsa yang memprihatinkan. Pasalnya penggunaan narkoba di Indonesia semakin marak, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sekira empat juta orang jadi korban narkoba atau sekira 2,2 persen dari total penduduk tanah air hal ini sudah masuk kategori lampu kuning. Menurut kepala BNN komjen polisi Anang Iskandar “Kini telah ditemukan zat psikoaktif baru dimana ada sekitar 14 zat ditemukan di Indonesia. Semakin meningkatnya jumlah kasus peredaran obat terlarang secara illegal di Indonesia yang dari tahun ke tahun. Indonesia tidak lagi hanya dijadikan sebagai daerah tujuan operasi oleh sindikat jaringan narkotika internasional, namun sudah berkembang menjadi tempat memproduksi narkotika. Hal ini semakin dikuatkan dengan tertangkapnya L J pada bulan Mei tahun 2012 oleh aparat bea cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok,Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Pengedar kokain asal Inggris ini dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang selanjutnya disebut PN Denpasar vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 15 tahun penjara. Alasan majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa
yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah,tidak mau mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tindakannya berdampak negatif pada generasi muda. Dalam sejarahnya mengenai pidana mati di Indonesia itu sendiri adalah salah satu bentuk pemidanaan paling tua. Alasan paling popular untuk membenarkan pidana mati sebagai hukuman paling efektif antara lain : pidana mati paling tepat dijatuhkan terhadap terpidana yang kesalahannya sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Dari segi ekonomi pidana mati membutuhkan biaya yang lebih kecil dari pada hukuman seumur hidup.
Penelitian secara kriminologis menunjukan bahwa efek menakutkan dari pidana mati tidak ada. Sekali lagi ditekankan bahwa dari aspek kriminologi, pidana mati, baik sebagai sarana sretributif maupun sebagai sarana “deterrent” tidak akan menyelesaikan persoalan. Lagi pula badan-badan internasional pada umunya menolak diterapkannya pidana mati.3Menurut bambang Poernomo pidana mati merupakan salah satu hukuman yang tertua sehingga sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Meski demikian, sampai msaat ini belum ditemuksn alternatif lain sebagai penggantinya.4
Tujuan dari penulisan ini disamping untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim yang dapat menyebabkan hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana mati terhadap kasus narkotika serta apakah penerapan pidana mati terkait kasus narkotika sudah tepat
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini termasuk kedalam penelitian hukum empiris. Artinya, penelitian hukum tersebut dalam penulisannya mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata.5
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Adapun penyebab dari dengan adanya sumber hukum yang ditetapkan oleh pengadilan dan diakui sebagai yurisprudensi, maka dalam penegakan hukum oleh hakim tidak ada alasan adanya kekosongan hukum, hukumnya tidak jelas dan sebagainya dalam arti bahwa hakim wajib untuk menemukan hukumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani.
Tanggapan mengenai faktor – faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan pidana mati terhadap L.J menurut Indria Miryani hakim Pengadilan Negeri Denpasar beliau beranggapan perbuatan si terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar – gencarnya memberantas peredaran narkotika, terdakwa tidak mau mengakui kokaina tersebut sebagai miliknya, terdakwa berbelit – belit dalam memberikan keterangan dipersidangan dengan mengaku tidak mengetahui kalau dikoper tersebut adalah kokaina padahal secara logika barang tesebut terdakwa sendiri yang membungkusnya secara rapih lalu dimasukkan ke dalam koper jadi sangatlah tidaklah masuk akal bila terdakwa tidak mengetahui kalau dikoper itu adalah kokaina, dari dalam diri terdakwa tidak terlihat adanya rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya, serta yang terakhir adalah dampak yang ditimbulkan terdakwa dengan mengimpor obat terlarang itu sangat luas selain membuat banyaknya generasi penerus bangsa yang rusak apabila obat terlarang tersebut beredar juga membuat nama Indonesia menjadi tercemar karena dikenal menjadi salah satu Negara yang jumlah pemakai narkotikanya semakin bertambah banyak dan menjadi tujuan para pengedar pengedar narkotika. ( Hasil wawancara dengan informan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, jam 08.00 WITA tanggal 25 Pebruari 2014 )
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 901/PID.SUS/2012/PN.Dps tertanggal 22 Januari 2013 maka dalam kasus posisi tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa LJS diputuskan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dilihat pada putusan hakim dalam memutuskan perkara ini majelis hakim memutus terdakwa dengan berdasarkan pada Pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menjatuhkan pidana mati menurut penulis sudah sangat tepat dan sesuai untuk
dijatuhkan kepada terdakwa dilihat juga bukti serta keterangan selama proses persidangan telah memenuhi unsur – unsur dalam pasal tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, serta mengingat dampak yang ditimbulkan bila sampai narkotika yang di bawa terdakwa sampai tersebar, sikap terdakwa yang kurang koperatif selama proses persidangan dan di lihat dari pembawaan dirinya terdakwa tidak nampak adanya perasaan menyesal.
Melihat dari penyebaran narkotika yang terjadi saat ini maka hendaknya hakim dan penegak hukum terkait harus berani mulai dari proses penyelidikan sampai dengan putusan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika meskipun pidana tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku paling tidak bisa meminimalisir tindak pidana narkotika yang terjadi. sudah sangat tepat dilihat dari dampak yang ditimbulkan sangat besar apabila barang bukti yang di bawa oleh terdakwa sampai tersebar semakin banyak nya orang atau generasi Indonesia yang rusak, dilihat dari dampak yang ditimbulkan kejahatan narkotika ini termasuk ke dalam kejahatan luar biasa sama dengan kejahatan terorisme dan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Mardani. H, 2008, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam Dan
Hukum Pidana Nasional,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1997, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
J.E. Sahetapy, 2007, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Yon Artiono Arba, 2012, Aku Menolak Hukuman Mati,Gramedia, Jakarta.
Sinamo, Nomense 2009, Metode Penelitian Hukum, PT Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.
5
Discussion and feedback