1

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN SELA

SERTA PENGARUHNYA TERHADAP SUATU PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

Oleh :

Wagner Engelenburg Gunther

I Ketut Artadi

I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati

Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The verdict serves as a tool or means of settling disputes. Therefore, it is expected that the verdict handed down should reflect the values of justice and truth by law so that it can be accepted especially by both parties of the litigants. In a case when there are parties who are not satisfied with the decision of the judge, or feel the verdict is not fair to them, so they are given the opportunity by the law, so that the decision can be corrected or reviewed by the judge of a higher level, namely through the legal remedy. The HIR and the RBg do not regulate in detail about the decision, as well as on its legal remedy in Law Number 20 of 1947. Against the interlocutory decision, the rejection over the competent exception, and incidental interlocutory decision regarding to intervention are open for legal remedies. While, the preparatory interlocutory decision, provisional, and interlocutory decision in specific forms, such as the local inspection command, the hearing of the expert testimony, there is no possible legal remedy. The type of research used in this legal writing is empirical method legal research.

Keywords: Exception of Competence, Intervention, Interlocutory Injunction/decision, Legal Remedies.

Abstrak

Putusan hakim berfungsi sebagai alat atau sarana penyelesaian perkara. Hingga untuk itu diharapkan putusan hakim yang dijatuhkan hendaknya mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran, berdasarkan hukum sehingga dapat diterima khususnya oleh kedua belah pihak berperkara. Dalam suatu perkara apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim atau merasa putusan hakim tersebut tidak adil bagi dirinya diberikan ruang oleh hukum acara agar putusan tersebut dapat dikoreksi atau diperiksa kembali oleh hakim dalam tingkatan yang lebih tinggi yaitu melalui upaya hukum. Dalam HIR dan RBg tidak diatur secara rinci tentang putusan sela, begitu juga mengenai upaya hukumnya dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1947. Terhadap Putusan sela penolakan eksepsi kompetensi dan putusan sela insidentil mengenai intervensi terbuka upaya hukum. Sedangkan putusan sela preparatoir, provisional, serta putusan sela interlocutoir dalam bentuknya yang khusus seperti perintah pemeriksaan setempat, mendengarkan keterangan ahli tidak dimungkinkan adanya upaya hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum empiris.

Kata Kunci: Eksepsi Kompetensi, Intervensi, Putusan Sela, Upaya Hukum.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Putusan hakim berfungsi sebagai alat atau sarana penyelesaian perkara. Hingga untuk itu diharapkan putusan hakim yang dijatuhkan hendaknya mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran, berdasarkan hukum sehingga dapat diterima khususnya oleh kedua belah pihak berperkara. Dalam suatu perkara apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim atau merasa putusan hakim tersebut tidak adil bagi dirinya diberikan ruang oleh hukum acara agar putusan tersebut dapat dikoreksi atau diperiksa kembali oleh hakim dalam tingkatan yang lebih tinggi yaitu melalui upaya hukum.

Pasal 185 ayat (1) HIR, Pasal 196 ayat (1) RBg putusan di bedakan menjadi putusan akhir dan bukan putusan akhir. putusan yang bukan putusan akhir atau lazim disebut dengan istilah Putusan sela yaitu putusan dijatuhkan oleh hakim sebelum memutus pokok perkaranya dimaksudkan agar mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

  • 1.2.    Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui upaya hukum terhadap putusan sela serta pengaruhnya terhadap suatu perkara perdata apabila upaya hukum terhadap putusan sela diterima di pengadilan Negeri Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode dengan cara penelitian hukum empiris yakni mengkonsep suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Digunakan data lapangan juga digunakan data kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1.    UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN SELA

Dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) HIR, Pasal 196 ayat (1) RBg putusan di bedakan menjadi putusan akhir dan bukan putusan akhir. Putusan yang bukan putusan akhir atau lazim disbut dengan istilah “putusan sela”, “putusan antara”, “tussen vonis”, “putusan sementara”, atau “interlocutoir vonnis”, yaitu putusan dijatuhkan oleh hakim sebelum

memutus pokok perkaranya dimaksudkan agar mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.1 Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.2 Sifat dan berlakunya upaya hukum itu berbeda, tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa yakni: perlawanan (verzet), banding dan kasasi atau upaya hukum istimewa yakni request civil (peninjauan kembali) dan derden verzet (perlawanan) dari pihak ketiga. Kalau dikatakan bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum istimewa, apakah hal tersebut berlaku pula terhadap putusan sela. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, berbunyi dari putusan pengadilan negeri yang bukan putusan penghabisan (putusan sela) dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan. Dari ketentuan Pasal 9 dapat kita lihat bahwa terhadap putusan-putusan pengadilan negeri, yang bukan putusan penghabisan dapat dimintakan banding (ulangan) bersama-sama dengan putusan akhir.3 Upaya hukum terhadap putusan sela dalam praktek di Pengadilan Denpasar sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 namun dalam praktek terdapat berbagai jenis putusan sela, terhadap Putusan sela penolakan eksepsi kompetensi dan putusan sela insidentil mengenai intervensi terbuka upaya hukum. Sedangkan putusan sela preparatoir, provisional, serta putusan sela interlocutoir dalam bentuknya yang khusus seperti perintah pemeriksaan setempat, mendengarkan keterangan ahli tidak dimungkinkan adanya upaya hukum.

  • 2.2.2.    PENGARUH PUTUSAN SELA TERHADAP SUATU PERKARA PERDATA APABILA UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN SELA DITERIMA

Putusan sela yang diambil oleh hakim terkait eksepsi kompetensi dapat berupa menolak atau menerima eksepsi demikian juga dengan putusan sela insidentil mengenai intervensi. Bila hakim menolak eksepsi yang artinya menyatakan diri berwenang

memeriksa perkara maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Terhadap putusan sela ini terbuka upaya hukum banding. Apabila eksepsi kompetensi dikabulkan, dengan sendirinya selesai dan berakhir proses pemeriksaan perkara dengan putusan yang bersifat negatif (tidak berwenagn mengadili). Dalam kasus seperti itu, putusan yang dijatuhkan PN berbentuk putusan akhir. Terhadap putusan tersebut terbuka upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi.4

Di dalam kompetensi absolut apabila eksepsi ditolak, maka pengadilan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, kalau pihak lawan mengajukan banding, tegasnya kepada lawan harus diberi kesempatan dulu untuk mempergunakan upaya hukum yang tersedia baginya, mengenai kompetensi relatif eksepsi harus sidang I (jawaban pertama) dalam hal eksepsi ditolak, maka pengadilan pemeriksaannya dan banding terhadap penolakan eksepsi hanya dapat dilakukan bersama dengan putusan akhir dalam pokok perkara.5

Dalam hal kompetensi apabila banding terhadap putusan sela penolakan eksepsi kompetensi diterima maka pengaruhnya putusan tidak memiliki kekuatan mengikat. Perkara tersebut menjadi mentah kembali karena merupakan wewenang pengadilan lain untuk memeriksanya. Sedangkan dalam hal interventie apabila banding atas putusan sela terhadap penolakan masuknya pihak ketiga diterima maka perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang sama, berbeda dengan banding terhadap putusan sela penolakan eksepsi kompetensi dimana banding tersebut diterima maka perkara menjadi mentah kembali dalam hal interventie apabila banding atas putusan sela terhadap penolakan masuknya pihak ketiga diterima perkara tidak menjadi mentah kembali karena dalam praktek, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan (Negeri) yang sama untuk memeriksa kembali perkara tersebut. Implikasi terhadap putusan akhir dalam hal banding atas putusan sela terhadap penolakan masuknya pihak ketiga diterima maka putusan tersebut tidak mengikat karna akan diperbaiki atau diubah dengan putusan baru sesuai hasil pemeriksaan dimana pihak

ketiga yang tadinya tidak dimasukan dalam proses pemeriksaan kini masuk dalam perkara tersebut.

  • III.    Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut :

  • 1.    Dalam praktek peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar dimungkinkan upaya hukum terhadap putusan sela yakni upaya hukum banding sebagaimana disyaratkan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. dalam praktek terdapat berbagai jenis putusan sela, terhadap Putusan sela penolakan eksepsi kompetensi dan putusan sela insidentil mengenai intervensi terbuka upaya hukum. Sedangkan putusan sela preparatoir, provisional, serta putusan sela interlocutoir dalam bentuknya yang khusus seperti perintah pemeriksaan setempat, mendengarkan keterangan ahli tidak dimungkinkan adanya upaya hukum.

  • 2.    Dalam hal kompetensi apabila banding terhadap putusan sela penolakan eksepsi kompetensi diterima maka pengaruhnya putusan tidak memiliki kekuatan mengikat. Perkara tersebut menjadi mentah kembali karena merupakan wewenang pengadilan lain untuk memeriksanya. dalam hal interventie apabila banding putusan sela penolakan masuknya pihak ketiga diterima perkara tidak menjadi mentah kembali karena dalam praktek Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan (Negeri) yang sama untuk memeriksa kembali perkara tersebut. Dalam hal banding atas putusan sela insidentil terhadap penolakan masuknya pihak ketiga diterima maka putusan tersebut tidak mengikat karna akan diperbaiki atau diubah dengan putusan baru sesuai hasil pemeriksaan dimana pihak ketiga yang tadinya tidak dimasukan dalam proses pemeriksaan kini masuk dalam perkara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Lilik Mulyadi, 2009, Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.

M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

  • R. Soeroso, 2013, Hukum Acara Perdata Lengkap Dan Praktis HIR, RBg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 1982, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.