PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCURIAN INFORMASI PRIBADI MELALUI DUNIA CYBER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
on
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCURIAN INFORMASI PRIBADI MELALUI DUNIA CYBER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Oleh:
R.Caesalino Wahyu Putra IGN.Parikesit Widiatedja
Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstract
The negative impact of technological development can be seen from the occurrence of the phenomenon in the world of cyber crime that commonly referred as cyber crime, such as to steal of personal information in the form of personal data, ATM data and credit card data, from the Background author lifted a journal Entitled "Legal Protection for Theft of Personal Information Victims Through World Cyber review from Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions ( UU ITE ). This paper using normative methods by assessing the vacuum of law regarding the protection of the victim on the perspective of the ITE Act.. The purpose of this paper is to identify the forms of legal protection that can be given to the victim. Restitution is a form of legal protection for victims of cyber crime, in the form of material compensation granted by the perpetrator.
Keywords: Legal Protection, Criminal Act of Theft, Cyber Crimes, Restitution
Abstrak
Dampak negatif dari perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat dari terjadinya fenomena kejahatan di dunia cyber yang secara umum disebut sebagai cyber crime, contohnya seperti pencurian data informasi pribadi yang berupa data pribadi, data ATM dan data kartu kredit, dari latar belakang tersebut penulis mengangkat jurnal yang berjudul" Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencurian Informasi Pribadi Melalui Dunia Cyber ditinjau dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(UU ITE). Penulisan makalah ini menggunakan metode normatif yaitu melakukan pendekatan terhadap perundang-undangan terhadap kekosongan norma mengenai perlindungan korban bila ditinjau dari Undang-Undang ITE. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban. Restitusi adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dunia cyber, berupa ganti kerugian materiil yang diberikan oleh pelaku kejahatan.
Kata Kunci:Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Kejahatan Dunia Cyber, Restitusi
I.PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Teknologi informasi merupakan aspek yang penting di dalam era globalisasi, kemajuan perkembangan teknologi tersebut dapat membawa dampak positif dan negatif. Dampak positif dapat dilihat dari berkembangnya pembangunan seperti tatanan organisasi dan hubungan sosial kemasyarakatan. Dampak negatif dari perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat dari kemudahan mengakses informasi dan bertransaksi melalui dunia cyber sehingga terjadinya fenomena kejahatan di dunia cyber yang secara umum disebut sebagai cyber crime. Kejahatan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan baru yang diakibatkan karena berkembangnya teknologi informasi. Salah satu kejahatan yang merugikan pengguna dunia cyber karena dampak dari kemudahan mengakses informasi yaitu adalah tindak pidana pencurian informasi pribadi. Informasi pribadi dapat berupa data pribadi, data ATM dan data kartu kredit. Bentuk perlindungan hukum yang seharusnya bisa di dapatkan oleh para korban tindak pidana ini belum ada pengaturan di Indonesia bila ditinjau dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai bentuk perlindungan yang seharusnya dapat diberikan kepada korban tindak pidana pencurian informasi pribadi di dalam dunia cyber bila ditinjau dari UU ITE.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis1, yang dimana digunakan untuk mengkaji kekosongan norma.
Perbuatan hukum yang dilakukan di dunia maya merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia yang berlokasi di dunia nyata, hanya perbuatan hukum tersebut
menggunakan sarana internet. Interaksi dari perbuatan hukum melalui dunia maya tersebut sesungguhnya merupakan interaksi antar manusia di dunia nyata tetapi hanya menggunakan sarana yang disebut sebagai internet, sehingga apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia dari dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak dari manusia dari dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan 2
harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.2
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. 3 Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa adanya upaya untuk memasuki jaringan komputer orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut yang memiliki tujuan untuk mengetahui hal-hal yang bersifat privacy yang dapat menimbulkan perubahan pada komputer tersebut. Aktifitas kejahatan komputer dapat digolongkan menjadi dua golongan diantaranya penipuan terhadap data dan penipuan tehadap program.4 Bentuk penipuan terhadap data yaitu data yang tidak sah dimasukan ke dalam sistem atau jaringan komputer, atau data yang sah dan seharusnya di-entry kemudian diubah sehingga menjadi tidak valid atau sah lagi. Bentuk ini tertuju kepada pemalsuan dan atau perusakan data input dengan maksud mengubah output. Bentuk penipuan terhadap program yaitu seseorang mengubah program komputer baik dilakukan langsung di tempat komputer tersebut berada maupun dilakukan secara remote melalui jaringan komunikasi data.
-
2.3 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCURIAN INFORMASI PRIBADI MELALUI DUNIA CYBER DITINJAU DARI UU ITE
Saat ini belum adanya perhatian terhadap korban kejahatan di dalam masyarakat yang merupakan tanda belum adanya keadilan dan kesejahteraan dari keadaan masyarakat tersebut. Dalam hal ini korban kejahatan diartikan sebagai seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat suatu kejahatan dan atau rasa keadilannya
secara langsung telah terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai target (sasaran) kejahatan.5
Sebagai korban kejahatan, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, dalam memberikan perlindungan hukum ini harus secara maksimal khususnya korban-korban yang bergolongan lemah ekonomi. Perlindungan hukum yang dimaksud dapat berupa kompensasi, restitusi dan bantuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan, Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Dalam hal kejahatan dunia cyber, korban lebih tepat mendapatkan Restitusi. Menurut Pasal 1 angka 5 "Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu". Pencurian informasi pribadi merupakan salah satu ancaman kejahatan paling lazim saat ini, yang dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. Data penting dalam hal ini tentu saja mulai dari data pribadi (nama, alamat, email, nomor handphone dll), lalu data terkait dengan keuangan antara lain data bank(nomor rekening), data ATM, serta data kartu kredit.
Pelaku pencurian informasi pribadi dapat dikenakan sanksi pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik". Dengan melihat pasal tersebut pelaku pencurian informasi telah memenuhi unsur-unsur pasal 30 ayat(2) UU ITE, cara apa pun yang dimaksud disini adalah dengan menyusup sistem keamanan komputer baik dengan menggunakan software tertentu ataupun tidak yang bertujuan untuk mencuri data atau informasi seseorang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Permasalahan lainnya terdapat pada belum adanya pengaturan mengenai bentuk perlindungan hukum kepada korban dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku tindak pidana pencurian melalui dunia cyber ini seharusnya berkewajiban untuk memberikan restitusi kepada korbannya sebagai bentuk pertanggungjawabannya, besar dan jenis bentuk restitusi yang diterima korban dapat ditentukan oleh Hakim dalam amar putusannya. Bentuk restitusi dapat berupa pengembalian harta kekayaan (materi). Perlunya dibuat suatu kebijakan pidana dalam rangka pembaharuan Undang-Undang ITE yang menyangkut bentuk perlindungan korban, khususnya perlindungan korban pencurian informasi pribadi melalui media dunia cyber.
Pencurian informasi pribadi merupakan salah satu ancaman kejahatan paling lazim saat ini, yang dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. Data penting dalam hal ini tentu saja mulai dari data pribadi (nama, alamat, email, nomor handphone dll), lalu data terkait dengan keuangan antara lain data bank (nomor rekening), data ATM serta data kartu kredit. Belum adanya pengaturan mengenai bentuk perlindungan hukum kepada korban dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perlu dibuat suatu kebijakan pidana dalam rangka pembaharuan Undang-Undang ITE yang menyangkut bentuk perlindungan korban, khususnya perlindungan korban pencurian informasi pribadi melalui media dunia cyber yang dapat berupa ganti kerugian materiil.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Magdalena,Merry & Maswigrantoro Roes Setiyadi, 2007, Cyberlaw, Tidak Perlu Takut, Andi Offset, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Suparni, Niniek, 2009, CYBERSPACE Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
5
Discussion and feedback