AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN

HAK CIPTA LAGU YANG DINYANYIKAN ULANG “COVER SONG” PADA MEDIA SOSIAL

I Gusti Ngurah Agung Wipascitananda, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: agungwipa09@gmail.com

Made Aditya Pramana Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: adityapramanaputra@unud.ac.id

DOI: KW.2024.v13.i2.p5

ABSTRAK

Tujuan agar dapat mengetahui pengaturan yang berkaitan dengan cover song pada media sosial yang merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta, menjadikan itu sebagai tujuan dari penulisan karya ilmiah ini. Undang-Undang Hak Cipta menawarkan pembelaan yang dapat digunakan oleh pemilik, pencipta, dan pemegang hak cipta jika terjadi sesuatu yang akan melanggar hak cipta lagu tersebut. Untuk menganalisis produk hukum digunakan penelitian hukum normatif dalam penciptaan karya ilmiah ini. Hasil studi menunjukan bahwa penggunaan hak cipta lagu dalam konteks media sosial dapat memiliki berbagai akibat hukum. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan yang kuat terhadap lagu dan musik. Ketika seseorang menyanyikan ulang lagu atau menggunakan lagu yang dimiliki oleh pencita ataupun pemilik lagu pada media sosial tanpa izin atau lisensi yang sesuai, ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak cipta. Akibat hukum yang mungkin termasuk tuntutan hukum, denda, atau pembatasan konten. Penting untuk memahami ketentuan hak cipta yang berlaku dan melibatkan izin yang diperlukan untuk menghindari masalah hukum pada media sosial. Tidak hanya itu, media sosial pun dimanfaatkan sebagai alat untuk menginformasikan konsumen tentang penggunaan yang tepat di era digital dan meningkatkan kesadaran akan hak cipta.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Hak Cipta Lagu, Media Sosial

ABSTRACT

The aim is to find out the regulations relating to cover songs on social media which refer to the Copyright Law, making this the aim of writing this scientific work. The Copyright Law offers defenses that owners, creators and copyright holders can use if something happens that would infringe the song's copyright. To analyze legal products, normative legal research was used in the creation of this scientific work. The study results show that the use of song copyrights in the context of social media can have various legal consequences. The Copyright Act provides strong protection for songs and music. When someone resings a song or uses a song owned by the creator or owner of the song on social media without the appropriate permission or license, this can result in copyright infringement. Possible legal consequences include lawsuits, fines, or content restrictions. It is important to understand applicable copyright provisions and involve necessary permissions to avoid legal problems on social media. Not only that, social media is also used as a tool to inform consumers about appropriate use in the digital era and increase awareness of copyright.

Key Words: Legal Consequences, Song Copyright, Social Media

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Hak kekayaan intelektual (HKI) ialah sebuah jenis hak kebendaan yang berasal dari usaha intelektual yang menghasilkan barang tidak berwujud seperti

ide. Hak kekayaan intelektual (HKI) ialah hak sebagai bentuk aset tidak berwujud, artinya hak-hak yang terkait dengan kemampuan individu untuk menggunakan daya kreatif, rasional, dan penalarannya dalam menciptakan hasil intelektual. Karena seorang pencipta atau inovator menginvestasikan waktu, uang, tenaga, dan pemikiran dalam penciptaan suatu karya cipta atau hal yang ditemukan melalui intelektualitas, maka hak kekayaan intelektual harus dilindungi. Tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah agar dapat diberikan sebuah apresiasi kepada individu yang sudah merumuskan gagasan, ide dan pemikirannya menjadi sebuah karya.1

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan keuntungan bagi setiap individu yang memiliki potensi intelektual untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh HKI, seperti contohnya dalam hal Hak Cipta. Pencipta memiliki kebebasan dalam hal memproduksi sebuah karyanya sendiri ataupun memberikan restu terhadap orang lain untuk melakukannya, asalkan mereka melakukannya dalam batas-batas hukum.2 Dengan adanya hak cipta maka para pencipta dapat memiliki otoritas sebagai bentuk penentuan terhadap karya mereka agar dapat digunakan oleh orang lain, serta mencegah penggunaan tanpa izin, pemalsuan, dan penyalahgunaan karya tersebut. Yang merupakan bagian obyek dari hak cipta adalah lagu, lagu merupakan suatu struktur musik yang memiliki rangkaian bunyi vokal dan instrumental yang disusun dengan unsur-unsur ritmis, melodi, harmoni, dan lirik.

Sebagai bentuk pengaplikasian UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, muncul salah satu isu terkhusus pada para pihak pencipta yang dapat berpengaruh perihal melindungi lagu dan/atau musik. Menurut Pasal 9 ayat (1) UU tentang Hak Cipta, para pemegang hak cipta mendapatkan hak agar dapat mempertahankan hak ekonomi mereka.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC, karya seperti musik dan/atau lagu dilindungi. Karena dalam pembuatan karya seni pencipta pun memerlukan kecakapan dan kompetensi tetapi juga menghabiskan waktu, tenaga, dan bahkan sumber daya finansial, maka negara menghormati penciptanya.

Merujuk pada Pasal 8 UUHC yang mengacu pada hak ekonomi yang memiliki tujuan menerima keuntungan moneter yang didapatkan pada sebuah karya cipta dan produk yang terhubung pada hak tersebut. Dari definisi ini, dapat dipahami pada hak ekonomi dari hak cipta memiliki potensi untuk dipindah tangankan atau digantikan oleh pihak lain. Adapun hak yang dapat dialikan oleh pemegang hak adalah hak ekonomi semata dari hak cipta. Akan tetapi, hak moral pada karya ciptaan tersebut tetap merekat pada pencipta yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya.4

Musik adalah seni yang penting dalam kehidupan masyarakat karena memiliki beragam peran, seperti sebagai ekspresi, pengiring upacara, seni estetik,

hiburan, dan sebagai alat untuk mengatur emosi. Musik merupakan keunikan istimewa manusia dalam menyampaikan dan mengatur emosi. 5

Pemanfaatan teknologi internet pada masa kini menghasilkan manfaat dan dampak negatif dalam industri musik, terutama bagi perusahaan rekaman. Salah satu keuntungan yang timbul dari internet adalah bahwa perusahaan rekaman tak lagi perlu tergantung pada penjualan fisik atau promosi langsung, karena mereka dapat mempublikasikan karya cipta yang dihasilkan melalui platform media sosial, yang dapat diakses oleh masyarakat. Pada hal lain, terdapat juga kerugian yang muncul. Contohnya, fenomena banyak individu yang membuat versi ulang atau yang dikenal sebagai "cover song" dari lagu-lagu populer, kemudian mengunggahnya ke berbagai media sosial semacam YouTube, Instagram, Twitter, Facebook, Tiktok, dan Soundcloud.6

Dalam upaya untuk mendapatkan eksistensi dan ketenaran, para penyanyi yang membuat versi cover song seringkali mengunggah hasil karya mereka melalui platform media sosial. Hal ini karena media sosial memungkinkan seseorang untuk dengan lebih mudah memperkenalkan karyanya kepada masyarakat umum. Tidak jarang, orang-orang bahkan dapat menjadi terkenal dan menghasilkan pendapatan yang signifikan melalui pendekatan ini. Karena kemudahan tersebut dalam mencapai ketenaran, banyak orang yang bersaing untuk membuat versi cover dari lagu-lagu yang sudah terkenal dan membagikannya di bermacam-macam platform sosial media.

Pelanggaran hak cipta terkadang nampaknya tidak segera ditangani, terutama jika menyangkut musik dan lagu. Banyak perusahaan komersial memutar musik atau lagu di radio atau televisi tanpa memenuhi hak pemilik hak cipta untuk meraih royalti atau mendapatkan persetujuan penciptanya. Di tingkat nasional terdapat pengaturannyayaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.7

Merujuk kepada Pasal 4 dalam UUHC, terdapat kombinasi antara hak moral serta hak ekonomi. Oleh karena itu, pencipta lagu, sebagai pemiliknya, memiliki hak untuk menerima imbalan ekonomis dari karyanya dalam bentuk royalti. Ketentuan yang mengatur hal tersebut tertuang pada Pasal 8 UUHC. Royalti ini dikumpulkan dari siapa saja yang merekam versi cover lagu musisi tersebut. Selain itu, Pasal 1 Angka 21 undang-undang yang sama mendefinisikan “Royalti” sebagai pembayaran yang diberikan kepada penemu sebagai kompensasi atas ketidakseimbangan penggunaan hak ekonomi atas suatu karya cipta atau barang yang berhubungan dengan hak yang bersangkutan.8 Musisi pemilik hak cipta lagu juga dapat melimpahkan izin untuk menggunakan karyanya dalam bentuk lisensi yang dapat digunakan oleh orang lain agar dapat memanfaatkan lagu atau musik yang diciptakannya. Menjual hak penggunaan suatu paten, merek

dagang, atau inovasi teknologi yang dilindungi secara komersial bagi pihak ketiga dikenal dengan istilah lisensi. 9

Mencantumkan pemilik lagu asli pada lagu cover saja tidak akan memadai dalam hal pelindungan diri anda dari tuntutan hukum pemilik hak cipta dalam usaha komersial. Untuk menghindari pelanggaran hak cipta, apalagi jika dilakukan demi keuntungan finansial, maka orang yang menggandakan, merekam, mendistribusikan, atau menerbitkan lagu yang dimiliki pencipta lagu ataupun penyanyi asli harus diawali dengan memohon izin secara tertulis atau lisensi kepada Pencipta. Mengenai tiga jenis lisensi yang diperlukan untuk melindungi hak cipta musisi asli, yaitu Hak Mekanikal yang memungkinkan pengaturan aransemen dan reproduksi karya, Hak Mengumumkan yang memungkinkan orang tahu sehingga lagu akan dapat ditampilkan adalah karya seseorang sebagai pemilik hak cipta, dan Hak Sinkronisasi yang diperlukan dengan tujuan memaikai lagu dalam produksi film atau iklan.

Sejumlah penelitian ilmiah menyentuh mengenai perlunya dan pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh pelanggaran hak cipta. Penelitian ini mengidentifikasi lagu cover yang melanggar undang-undang hak cipta di YouTube dan Instagram. Penelitian lain menekankan bagaimana undang-undang hak cipta melindungi lagu cover online yang digunakan untuk perdagangan. Sementara itu, studi tentang pelanggaran hak cipta cover lagu di Internet belum mendapat banyak perhatian. Oleh karena itu, penelitian ini tidak akan berfokus pada platform media tertentu ketika membahas mengenai regulasi dan perlindungan hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan pada media sosial.

Terdapat tulisan yang terdahulu yang saya jadikan sebagai bahan rujukan dengan pembahasan dan tema yang menyerupai akan tetapi dengan permasalahan yang sejenis. Penulis menemukan tulisan dari Ida Bagus Komang Hero Bhaskara dan I Made Sarjana dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu”.10 Yang pada intinya membahas bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta lagu dengan merubah lirik pada kegiatan cover lagu. Selain itu, adapun tulisan dari Hasrina Rahma dan Yati Nurhayati yang berjudul “Legalitas Cover Song Yang Diunggah Ke Akun Youtube”11 juga menjadi tolak ukur penulis menuliskan penelitian terkait cover song. Perbedaan utama pada penelitian yang saya tulis dengan penelitian sebelumnya yaitu pada pengkhususan platform yang dijadikan tempat cover.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana bentuk pengaturan yang berkaitan dengan hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang “cover song” pada media sosial?

  • 2.    Bagaimana upaya perlindungan hukum yang didapat bagi pemegang hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang “cover song” pada media sosial?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun yang merupakan tujuan penulis yaitu dengan tujuan mengetahui bagaimana bentuk pengaturan yang berkaitan dengan hak cipta lagu yang

dinyanyikan ulang “cover song” pada media sosial, serta bagaimana upaya perlindungan hukum yang didapat bagi pemegang hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang “cover song” pada media sosial. Penulispun memiliki tujuan agar dapat memberikan edukasi kepada pembaca jurnal ini agar perihal yang berhubungan terhadap hak cipta agar dapat meminimalisir adanya kejadian terhadap pelanggaran hak cipta tentang lagu kedepannya.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum normatif, menggunakan sebuah pendekatan utama adalah penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta produk hukum lainnya. Penekanan utama penelitian adalah pada fungsi hukum sebagai norma yang mengontrol perilaku dan aktivitas dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang merupakan salah satu sumber utama pendekatan legislasi dalam penelitian ini, akan dikaji. Sumber dokumen hukum yang digunakan antara lain regulasi atau peraturan perundang-undangan, buku hukum tentang hak cipta, sumber hukum primer, dan berbagai publikasi tentang hukum hukum sebagai sumber bahan hukum sekunder.12

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Bentuk Pengaturan Yang Berkaitan Dengan Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang “Cover Song” Pada Media Sosial

Berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur ruang lingkup perlindungan hukum untuk ciptaan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pasal 40 UUHC mengungkapkan bahwasannya lagu sama dengan sebuah karya ciptaan yang dipayungi menurut hukum. Jika seseorang membuat cover atau versi baru dari lagu dengan mengganti unsur-unsur kunci sampai dapat menghasilkan transformasi musik yang berbeda, hal ini merupakan hal yang tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Sebaliknya, hal tersebut menjadi sebuah ciptaan karya baru yang juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. Karya tersebut memiliki proteksi yang berbentuk entitas tersendiri, tanpa mengurangi hak cipta yang dimiliki oleh lagu aslinya. Perlindungan ini termasuk juga melindungi karya yang belum diumumkan namun telah dilaksanakan sebagai bentuk nyata yang dapat di produksi ulang.

Namun, jika seseorang hanya menyanyikan ulang lagu tanpa membawa perubahan atau aransemen yang signifikan, maka diperlukan izin dari pemilik hak cipta asli. Dalam industri musik, perbedaan dalam hal melindungi hak cipta berpusat pada perbedaan pada struktuk musik atau lirik dan rekaman suara.

Karya cipta ini merupakan entitas tersendiri yang memiliki perlindungan yang tidak mengurangi hak cipta yang dimiliki oleh karya cipta aslinya. Dalam hal melindungi ciptaan, sebuah ciptaan saat belum disebarluaskan juga dapat perlindungan sebagai bentuk nyata bahwa ciptaan tersebut dapat diproduksi ulang.

Komposisi musik merujuk pada elemen-elemen inti yang membentuk sebuah karya musik. Ini mencakup melodi, harmoni, ritme, struktur, dan lirik (jika ada). Melodi adalah urutan nada yang membentuk inti dari lagu, harmoni menciptakan hubungan antara nada-nada tersebut, ritme menentukan pola berulang dalam lagu, dan struktur mengatur bagaimana bagian-bagian lagu

disusun, seperti verse dan chorus. Lirik mengandung pesan atau cerita yang ingin disampaikan oleh pencipta lagu. Semua elemen ini bekerja sama untuk menciptakan mood, emosi, dan pesan yang terkandung dalam karya musik tersebut, menciptakan pengalaman mendengarkan yang unik bagi pendengarnya.

Pada lagu-lagu cover yang diproduksi tanpa melakukan perubahan signifikan dan digunakan untuk maksud komersial, hanya mengidentifikasi penyanyi asli dalam versi cover tersebut mungkin tidak akan kompatibel dalam hal terhidarnya dari resiko potensial tuntutan hukum dari pemilik hak cipta. Agar tetap dapat mematuhi hak cipta orang lain, terutama jika lagu yang ingin dibawakan merupakan sebuah hal yang direncanakan oleh pemilik hak untuk di produksi ulang, direkam ulang, didistribusikan, atau dikomersialisasikan, dengan begitu pihak yang ingin menggunakan lagu tersebut berkewajiban untuk meminta izin resmi atau lisensi kepada pemilik hak.

Menurut definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 20 UUHC, pencipta dapat memberikan lisensi dengan cara tertulis merupakan sebuah bentuk izin kepada pihak lain yang akan menggunakan hak ekonomi dapat menggunakan hak tersebut atas ciptaan dengan syarat-syarat terntentu. Perlu diketahui bahwa lisensi ini harus diperoleh secara langsung dari pencipta sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.

  • 1.    Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights) adalah persetujuan yang diperuntukan pada pihak lain dari pemegang hak cipta agar dapat mereproduksi dan mendistribusikan karya musik yang telah diciptakan. Dengan lisensi ini, pihak yang mendapatkan izin (biasanya produser rekaman suara) diizinkan untuk memproduksi rekaman lagu tersebut dalam berbagai bentuk fisik atau digital, seperti CD, vinyl, atau format digital. Lisensi Hak Mekanikal memungkinkan pengguna untuk menggunakan lagu tersebut secara komersial, dan biasanya melibatkan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan karya mereka. Ini adalah elemen penting dalam industri musik yang memungkinkan karya-karya musik untuk disebarkan secara luas dan memungkinkan para pencipta dan pemilik hak cipta untuk memperoleh hak ekonomi atau hal yang berkaitan dengan finansial dari karya mereka.

  • 2.    Lisensi atas Hak Mengumumkan (performing rights) adalah perjanjian resmi yang memungkinkan pihak tertentu, seperti tempat hiburan, penyiar radio atau televisi, serta platform streaming, untuk menggunakan dan melakukan karya musik secara publik. Dalam lisensi ini, pemilik hak cipta atau organisasi kolektif yang mewakili mereka memperbolehkan pihak yang membutuhkan untuk memutar, menyiarkan, atau melakukan karya tersebut di depan publik. Dalam pertukaran izin tersebut, terkadang izin tersebut mewajibkan pihak lain agar dapat melaksanakan pembayaran royalti bagi pencipta atau organisasi pengelola hak cipta yang kemudian akan mendistribusikan royalti kepada pencipta musik. Lisensi ini memainkan peran penting dalam mengatur penggunaan karya musik secara publik, memastikan bahwa pemilik hak cipta dan pencipta musik diberikan kompensasi yang sesuai dengan penggunaan karyanya dalam berbagai konteks penampilan publik.13

Royalti untuk hak mekanikal (mechanical rights) yang diterima biasanya disalurkan pada para pihak yang dengan tujuan melakukan sebuah proses reproduksi atau perekaman secara langsung kepada pemilik hak cipta, yang seringkali diwakili oleh perusahaan sebagai penerbit musik yang menjadi perwakilan komposer atau pencipta lagu. Di sisi lain, pengumpulan royalti untuk hak mengumumkan di Indonesia diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertindak atas dasar perjanjian diantara pencipta musik dan lembaga tersebut. LMK memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kinerja publik karya musik dikompensasi secara adil dan bahwa royalti yang diterima oleh pencipta mencerminkan penggunaan karyanya dalam berbagai konteks pertunjukan publik.14

Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi sebagai penyalur yang memediasi pihak pengguna hak cipta dan pencipta, sekaligus menjadi fasilitator atas pemberian izin secara tertulis atau lisensi terhadap pengguna hak cipta. Dalam proses ini, pengguna hak cipta diwajibkan melaksanakan pemenuhan pembayaran royalti kepada pencipta yang bersangkutan. Perihal ini dapat memastikan bahwa penggunaan karya-karya yang mendapatkan perlindungan hak cipta diselenggarakan secara legal dan bahwa pencipta musik diberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karyanya dalam berbagai konteks oleh pihak pengguna.15

Merujuk kepada pasal 49 ayat (1) UUHC, menyebutkan bahwa Ciptaan yang digandakan sementara merupakan sebuah sesuatu yang disebut tidak sebagai sebuah pelanggaran hak cipta jika pada penggandaan tersebut dapat mencakup syarat-syarat berikut:

  • a.    Ketika sebuah karya dibuat secara digital atau ditransmisikan secara digital, karya tersebut diduplikasi pada media penyimpanan.

  • b.    Seseorang yang telah diberi izin oleh Pencipta untuk mentransmisikan Ciptaannya melakukan penggandaan.

  • c.    Mekanisme penghapusan salinan yang secara otomatis menghapus salinan Ciptaan disertakan dalam alat yang digunakan untuk menyalin, sehingga mencegah Ciptaan tersebut ditampilkan kembali.

Ini berarti bahwa jika penggandaan Ciptaan memenuhi ketiga syarat di atas, tindakan ini merupakan sebuah Tindakan yang tidak termasuk sebagai sebuah hal yang melanggar hak cipta. Namun, penting untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan izin dari Pencipta ketika diperlukan

Menurut ayat (2), Lembaga Penyiaran diperbolehkan melakukan perekaman dalam jangka waktu tertentu sepanjang berkaitan dengan tugas yang dilaksanakan Lembaga Penyiaran tersebut dengan menggunakan alat dan fasilitasnya sendiri. Mereka juga diperbolehkan melakukan hal tersebut tanpa memperoleh persetujuan Pencipta. Kemudian ayat (3) disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghapus rekaman sementara yang dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan semenjak rekaman itu dibuat, kecuali ada kesepakatan untuk menyimpannya untuk jangka waktu yang telah ditentukan, jumlah waktu, serta jarak yang cukup jauh dari pembuatnya. Salinan yang merupakan rekaman sementara yang dapat menyediakan struktur tersendiri

juga dapat dibuat oleh lembaga penyiaran untuk keperluan penyimpanan arsip resmi berdasarkan ayat (4).16

  • 3.2 Upaya Perlindungan Hukum Yang Didapat Bagi atau Pemegang Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang Cover Song Pada Media Sosial

Dewasa ini, kita sering melihat orang-orang membuat versi ulang dari lagu karya orang lain, yang mereka rekam dan bagikan di platform media sosial. Versi ulang ini diciptakan dengan berbagai cara, terdapat yang sangat sederhana dan terdapat pula yang diperuntukan dengan cara profesional. Istilah "cover song" merujuk pada tindakan menyanyikan ulang lagu yang telah dikenal dari seorang penyanyi atau artis terkenal, tanpa melakukan perubahan pada lirik atau komposisi lagu yang asli. Penting untuk diingat bahwa perlindungan hak cipta hanya berlaku untuk "ekspresi" dari karya asli, dan tidak mencakup "ide" atau informasi yang mungkin terkandung dalam sebuah karya.17

Perlindungan hukum pada sebuah ciptaan karya cipta mengikuti cara perlindungan otomatis, yang berarti pencipta secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus melewati sebuah proses pencatatan. Dengan kata lain, ketika karya cipta tersebut telah berwujud sebagai sebuah bentuk nyata atau dalam bentuk ekspresi karya, maka secara langsung pencipta memperoleh perlindungan hukum atas karyanya. Hal tersebut menetapkan bahwa perlindungan hukum untuk hasil karya cipta tidak memerlukan langkah-langkah pendaftaran tambahan, melainkan diberikan secara otomatis saat karya tersebut mencapai bentuk ekspresi yang nyata. 18

Era digitalisasi telah menciptakan fenomena di mana orang semakin cenderung menggunakan media sosial sebagai platform untuk berbagi kreativitas musikal mereka, terutama dalam bentuk "cover song" atau versi ulang dari lagu-lagu yang mereka sukai. Melalui aplikasi seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan berbagai platform lainnya, individu memiliki akses ke audiens yang lebih luas untuk menampilkan bakat musik mereka. Mereka dapat menyanyikan ulang lagu yang dimiliki oleh artis terkenal dengan gaya unik mereka sendiri, seringkali memainkan alat musik seperti gitar atau piano, dan mengunggah video tersebut untuk dibagikan dengan teman-teman atau pengikut mereka. Ini menciptakan ekosistem di mana berbagai jenis musik dan gaya kreatif dapat ditemukan dan dinikmati oleh pengguna media sosial, memberikan peluang bagi bakat musik yang belum terkenal untuk mendapatkan pengakuan dan apresiasi di era digital ini.

Kehadiran media internet telah mengakibatkan berbagai transformasi yang cepat dan substansial dalam berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk dalam ranah sosial, ekonomi, dan budaya. Hal yang sama berlaku untuk perkembangan teknologi informasi, yang memiliki peran yang signifikan dalam mengubah cara komunikasi berlangsung. Sebagai hasilnya, peran teknologi informasi semakin meningkat dalam menangani tuntutan kehidupan modern yang berjalan dengan cepat di tingkat global. Dalam konteks ini, media internet dan perkembangan

teknologi informasi telah menciptakan peralihan yang sungguh-sungguh bermakna pada berbagai aspek kehidupan manusia.19

Selain dari berbagai inovasi dan kemudahan yang ditawarkan oleh media internet untuk mengembangkan kreativitas individu dan akses informasi yang lebih luas, perlu diperhatikan bahwa media internet juga dapat menjadi tempat di mana tindakan kriminal dan pelanggaran hak cipta terjadi. Ketika kita menelaah dari perspektif Undang-Undang Hak Cipta, melakukan penyanyian ulang (cover) lagu yang dipublikasikan di media social atau internet tanpa memiliki izin secara tertulis oleh pencipta atau pemilik hak terkait dapat dianggap menjadi penggunaan yang dapat melanggar hak cipta sebuah karya seni musik, sesuai dengan Pasal 43 huruf C undang-undang yang sama. Oleh karena itu, sementara media internet membuka peluang baru, penggunaannya harus dilakukan dengan memahami dan menghormati hak cipta serta hukum yang berlaku.20

Undang-undang yang sama juga memiliki sejumlah pengecualian dan klausul penggunaan wajar yang mengizinkan penggunaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dalam beberapa keadaan, seperti untuk pelaporan berita, kritik, atau alasan pendidikan. Namun, pengecualian ini bersifat terbatas dan harus dipahami dengan baik. Jika video cover song tidak memenuhi syarat sebagai penggunaan yang wajar atau jika izin tertulis tidak diperoleh, pemilik hak cipta berhak untuk mengajukan klaim atau tuntutan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, penting bagi para pengguna media sosial yang ingin membuat dan membagikan video cover song untuk memahami ketentuan hak cipta yang berlaku dan berpotensi meminta izin secara tertulis dari pemegang hak cipta untuk menghindari potensi masalah hukum.

Wujud dari tujuan adanya hak cipta yaitu melindungi hak-hak pencipta dalam mengendalikan distribusi, penjualan, atau pembuatan karya turunan dari karyanya. Ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan penjiplakan atau plagiat oleh pihak lain. Dalam banyak kasus, hak cipta sering dihubungkan dengan proses jual beli lisensi, di mana pemilik hak cipta memperbolehkan pihak lain agar dapat menggunakan karyanya dengan imbalan tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa distribusi hak cipta tidak selalu terbatas pada konteks jual beli. Pencipta karya juga dapat mengungkapkan bahwa hasil karyanya dapat digunakan dan didistribusikan secara bebas tanpa melibatkan transaksi komersial. Namun, tantangan dalam hal pelaksanaan penegakan hukum hak cipta di Indonesia pada saat ini belum menyiratkan bahwa adanya perkembangan yang positif. Masalah lain adalah meningkatnya tindakan pembajakan hak cipta, yang dipicu oleh kemajuan teknologi komputer, teknologi elektronika, dan cara penyebaran informasi yang semakin canggih. Saat ini, sangat mudah untuk mengubah karya cipta ke dalam bentuk lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang hak cipta, menghadirkan tantangan serius dalam memastikan perlindungan hak cipta yang efektif.

Prinsip dasar perlindungan hak cipta berlaku terhadap semua hal yang dilindungi hak cipta, termasuk benda itu sendiri, sarana perlindungan, dan tata cara. Prinsip dasar perlindungan hak cipta dapat diringkas sebagai berikut, berdasarkan berbagai literatur hak cipta internasional dan undang-undang hak cipta, termasuk yang terdapat do Indonesia, yaitu:

  • 1)    Suatu gagasan yang bentuknya asli mempunyai hak cipta yang dapat dilindungi.

  • 2)    Hak Cipta muncul secara otomatis.

  • 3)    Sebuah karya cipta dapat memiliki hak cipta meskipun belum dipublikasikan.

  • 4)    Suatu karya ciptaan merupakan sebuah hak yang dilindungi secara hukum yang perlu dibedakan dari kepemilikan sebenarnya atas ciptaan tersebut.

  • 5)    Hak Cipta bukan merupakan hak mutlak (absolute).

Meskipun platform media sosial memiliki sistem perlindungan hak cipta yang kuat, pengguna media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan platform ini dengan benar. Konten yang melanggar hak cipta dapat dihapus jika ada bukti bahwa materi tersebut dipergunakan tidak dengan izin dari pemegang hak cipta, atau lembaga hukum yang memiliki wewenang. Penyalahgunaan proses ini bisa mengakibatkan pembatasan pada akun pengguna atau bahkan konsekuensi hukum yang serius.

Tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas lagu-lagu yang direkam ulang sebagai “lagu cover” untuk digunakan dalam iklan di internet atau media sosial adalah untuk menjamin bahwa hak-hak pencipta lagu cukup terlindungi dan memberikan kejelasan hukum. Sebuah musik tertulis tidak boleh diumumkan secara online kepada publik tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, terutama jika artis covernya memperoleh pendapatan dari lagu yang dilindungi hak cipta tersebut.

  • IV.Kesimpulan sebagai Penutup

    4 Kesimpulan

Pembuatan versi ulang lagu di era digital mencerminkan pergeseran paradigma dalam berbagi kreativitas musikal melalui media sosial. Meskipun hak cipta otomatis terlindungi, terutama berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 40, pembuatan cover dengan transformasi musik yang signifikan diakui sebagai ciptaan baru yang mendapat perlindungan hukum. Namun, dalam konteks penyanyian ulang tanpa perubahan yang signifikan, terutama untuk tujuan komersial, izin dari pemilik hak cipta menjadi krusial. Lisensi Hak Mekanikal dan Lisensi Hak Mengumumkan memiliki peran utama dalam memastikan manajemen yang adil dan kompensasi yang sesuai. Pemahaman hak cipta, proses lisensi, dan kepatuhan regulasi hukum menjadi kunci untuk menghindari risiko tuntutan hukum di kompleksitas industri musik digital.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Malang, Setara Press, 2015) Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Yogyakarta, Deepublish, 2016)

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi (Jakarta, Raja Grafindo, 2015)

Jurnal Ilmiah

Swari, P. Dina Amanda dan Subawa, I Made. “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, No. 10 (2018)

Widyaningtyas, Kezia Regina dan Zahra, Tifani Haura. “Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik” Jurnal Padjadjaran Law Review 9, No. 1 (2021)

Rahma, Hasrina dan Nurhayati, Yati “Legalitas Cover Song Yang Diunggah Ke Akun Youtube” Jurnal Al’Adl 12, No. 1 (2020)

Yuniar, Prenika, Sitoena, Jessica Kesya, Matius, Dody Marlito dan Obed, Gian Betelino “Sejarah Musik sebagai Dasar Pengetahuan dalam Pembelajaran Teori Musik” Jurnal Musik dan Pendidikan Musik 3, No. 2 (2022)

Fadhila, Ghaesany dan Sudjana, U. “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 1, No. 2 (2018)

Mirah Satria Dewi, Anak Agung “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu DI Youtube” Jurnal Magister Hukum Udayana 6, No. 4 (2017)

Pramanto, Wahyu Jati “Optimalisasi Penarikan Dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” Jurnal Hukum dan HAM Wicarana 1, No. 2 (2022)

Gumanti, Retna “Perjanjian Lisensi Di Indonesia” Jurnal Al-Mizan 12, No. 1 (2016)

Hero Bhaskara, Ida Bagus Komang dan Sarjana, I Made “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu” Jurnal Kertha Negara 9, No. 10 (2021)

Syahputra, Rizky, Kridasaksana, Doddy dan Arifin, Zaenal “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti” Semarang Law Review (SLR) 3, No. 1 (2022)

Miladiyanto, Sulthon “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik” Rechtldee Jurnal Hukum 10, No. 1 (2015)

Zefanya, Dewa Gede Jeremy dan Indrawati, A.A Sri “Kewajiban Pembayaran Royalti Terhadap Cover Lagu Milik Musisi Indonesia” Jurnal Kertha Semaya 8 No. 12 (2020)

Wiguna, Rahmat Derajat dan Ramli, Tatty Aryani “Pelanggaran Terhadap Prinsip Deklaratif melalui Syarat Content ID oleh YouTube atas Pengunggahan dalam bentuk Cover (Penyanyian Ulang) yang merugikan Pencipta” Prosiding Ilmu Hukum 6, No. 1 (2020)

Kartika, Fani Budi “Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Cipta Lagu Yang Di Cover Melalui Instagram” Jurnal Lex Justitia 3, No. 1 (2021)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Jurnal Kertha Wicara Vol 13 No 2 Tahun 2024, hlm. 95-105