PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK HAK CIPTA KARYA SASTRA NOVEL BERBENTUK E-BOOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Aprillia Ayu Anggita Paramesti, Fakultas Hukum Unversitas Udayana, e-mail: anggitaparamesti97@gmail.com

I Dewa Ayu Dwi Mayasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dewaayudwimayasari@gmail.com

DOI: KW.2023.v12.i11.p1

ABSTRAK

Tujuan studi ini yaitu untuk menegetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap karya sastra novel berbentuk E-Book Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta, untuk mengetahui akibat hukum terhadap sanksi pelanggaran pembajakan karya cipta elekctronic (E-Book) tanpa seizin pemilik hak cipta. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karya sastra e-book merupakan karya sastra yang dilindungi diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana daIam Pasal 40 Ayat (1) huruf n secara tersirat mebenaraakan bahwa e-book atau bacaan digital merupakan satu di antara yang ada dalam karya adaptasi yang dapat perlindungan dan adapun akibat hukum terhadap sanksi pelanggaran pembajakan karya sastra novel berbentuk e-book tanpa seizin pencipta yang dimana pelaku pembajakan tersebut dapat dimintakan ganti rugi dengan melakukan gugatan ke pengadilan niaga sesuai dengan Pasal 99 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Karya Sastra Novel, E-Book, Hak Cipta.

ABSTRACT

The purpose of this study is to find out the legal protection arrangements for literary works in the form of E-Book novels based on Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and, to find out the legal consequences of sanctions for violations of piracy of electrctronic copyrighted works (E-Book) without the permission of the copyright owner. This study method is normative legal research using a conceptual approach legislation approach. The results showed that e-book literary works are protected literary works regulated in Law No. 28 of 2014 on Copyright where daIam Article 40 Paragraph (1) letter n implicitly mebenaraakan that e-books or digital reading is one of those in the work of adaptation that can be protection and as for the legal consequences of sanctions for violations of piracy of literary works of novels in the form of e-books without the permission of the creator where the perpetrators of piracy can be requested for compensation by filing a lawsuit to the commercial court in accordance with Article 99 of Law No. 28 of 2014 on Copyright.

Keywords : Legal Protection, Novel Literature Works, E-Book, Copyright.

  • I.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang Masalah

Karya sastra adalah produk dari kreativitas pikiran pencipta yang dibuat oleh penulis. Pikiran kreatif yang terbentuk berasal dari diri sendiri dan lingkungan di sekitar pencipta. Pikiran kreatif yang dibuat dari dalam diri diidentikkan dengan kondisi mental yang dialami oleh penciptanya. Pikiran kreatif yang terbentuk dari linkungan sekitar penulis memilik arti kondisi ekologis, kesempatan, tempat dapat memberikan kerinduan seorang penulis untuk mewujudkannya menjadikan sebuah karya, menjadi karya abstrak yang spesifik. Novel adalah

pikiran atau cerita fiksi yang jenjang berisikan tentang rangkaian cerita dari suatu kehidupan seseorang dengan orang disekelilingnya dengan menekankan pada watak serta sifat dari sang pelaku. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman novel sering kali disalah gunakan dengan tujuan memperoleh keuntungan semata, banyak novel yang dibajak kemudian dicetak dan dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini pencipta karya sastra novel tersebut merasa sangat dirugikan oleh karena itu perlunya perlindungan hukum untuk menekan kasus pembajakan ini melalui perlindungan hak cipta itu sendiri.

Hak Kekayaaan Intelektual secara elementer dapat ditafsirkan seperti hak kebendaan yang tak memiliki wujud (intangible rights). Intellectual Property is the legal right which protect the product of the human intellect. Maka bisa diartikan bahwa melekatnya hak dalam kekayaan intelektual, yakni hak atas kekayaan yang berasal dari karya intelektual manusia,Pengertian ini dikemukakan oleh David I Baindridge 1 KI menjadi aspek penentu untuk mencapaian target peningkatan sosio-ekonomi, menyokong kompetensi persaingan dalam bidang teknologi, serta menumbuh kembangkan inovasi dan kreativitas. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi banyak digresi dalam bidang hak cipta, maka dari itu untuk pihak yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum. Dengan perumpamaan sebagai berikut, pelanggaran yang kerap terjadi pada buku berbentuk digital (e-book) ialah pembajakan selanjutnya hasil bajakan tersebut dijual dengan harga yang lebih terjangkau.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, Buku berbentuk digital atau yang dinamakan e-book, E-book merupakan model digital dari suatu buku yang memerlukan suatu media elektronik (smartphone, tablet, komputer, laptop, dan sebagaimananya) agar mampu mengakses dan membaca. Perkembangan e-book dirasa sangat cepat, Keunggulan e-book dibandingkan dengan buku biasa, pada dasarnya tidak terlalu mencolok mengingat bahwa idenya juga merupakan buku yang menyediakan data melalui komposisi untuk dibaca. E-book mulai terkenal, terutama karena substansi dan tampilannya yang intuitif. Banyak orang yang tertarik untuk menggunakan e-book ini, dengan harganya yang cukup terjangkau. Dari satu sudut pandang, e-book hadir sebagai hasil dari arus yang merupakan salah satu jawaban untuk berkurangnya discretionary deforestation.

Karya sastra novel dalam bentuk e-book merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Perlindungan Hak Cipta itu diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya “UUHC”), dimana dijelaskan bahwa buku termasuk ciptaan yang dilindungi yang terdapat pada Pasal 40 Ayat (1) huruf a, dan dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf n UUHC dijelaskan bahwa “terjemahan terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi” tetapi dalam pasal ini tidak dipaparkan secara spesifik menganai e-book itu sendiri. Terjadi banyak sekali pelanggaran mengenai hak cipta mengenai pembajakkan pembuatan novel berbentuk e-book di masyarakat, lebih spesifik terhadap hak untuk memberbanyak jumlah novel berbentuk e-book ini dalam bentuk nyata seperti bentuk buku sungguhan maupun dalam bentuk fotokopi yang bersifat komersial atau ada nilai jualnya dan juga dalam pelanggaran mengenai hak untuk mengumumkan suatu karya ciptaan dalam bentuk penggunaan dan pemakain ciptaan buku berbentuk digital atau e-book oleh pencipta atau pemilik hak e-book itu sendiri tanpa izinnya dapat menyebabkan kesan kurangnya negara dalam memberikan perhatian yang lebih serius

lagi khusus terhadap problematika hak cipta dan dapat dikatakan rnasih lemahnya dalam melakukan penegakan hukom di Indonesia.

Pada bagian state of art dalam jurnal ini dipetik dari sejumlah penelitian yang dilakukan sebelumnya dan digunakan sebagai panduan dalam penulisan, dan perbandingan dalam melakukan penelitian ini. Penilitian pertama dari Qoidah Mustaqimah pada tahun 2016, “Pengadaan Buku Melalui ebook Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang”.Penelitian membahas mengenai penggandaan buku melalui e-book dalam perspektif UU Cipta Kerja dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penelitian kedua yakni dari Ni Putu Utami Indah Damayanti pada tahun 2018, “Karya Cipta Electronic Book (E-Book): Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta” menjelaskan tentang hak ekonomi pencipta atas karya cipta e-book serta akibat hukum terhadap sanksi pelanggaran penggandaan tanpa seijin pencipta e-book. Penelitian selanjutnya dari Hendra Prayoga pada tahun 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Yang Mengalami Kerugian Atas Pembajakan Karya Cipta E-Book Melalui Penjualan Online”. Penelitian Hendra Prayoga membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pencipta yang mengalami kerugian atas pembajakan karya cipta e-book melalui penjualan online. Berdasarkan tiga penelitian diatas yang membedakan dengan penelitian yakni penelitian ini berfokus mengenai pengaturan perlindungan hukum terhadap karya sastra novel berbentuk E-Book berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana akibat hukum terhadap sanksi pelanggaran pembajakan karya cipta elekctronic (E-Book) tanpa seizin pemilik hak cipta dimana terdapat sanksi pidana dan sanksi perdata berupa ganti rugi.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap karya sastra novel berbentuk EBook berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?

  • 2.    Bagaimana akibat hukum terhadap sanksi pelanggaran pembajakan karya cipta elekctronic (E-Book) tanpa seizin pemilik hak cipta?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap karya sastra novel berbentuk E-Book berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta .

  • 2.    Untuk mengetahui akibat hukum terhadap sanksi pelanggaran pembajakan karya cipta elekctronic (E-Book) tanpa seizin pemilik hak cipta.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menganalisa aturan serta regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut merupakan sebuah Pendekatan perundangan-undangan, dan Pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, peraturan dasar, Bahan Hukum Sekunder yang digunakan meliputi, makalah, buku-buku, tesis, literatur, skripsi, dan lain-lain.2 Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan.3 Teknik analisis yang

digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskripsi yaitu dengan menguraikan posisi dari proposisi-proposisi hukum atau non hukum, secara apa adanya terhadap suatu kondisi.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Sastra Novel Berbentuk EBook Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014

Karya sastra novel saat ini sudah sangat mudah untuk dijumpai, sebagian besar novel di jaman sekarang dikemas dalam format digital. Namun ketika pekerjaan yang disimpan dalam bentuk elektronik mudah menjadi bahan pembajakkan. Ini merupakan kegiatan yang sangat merugikan bagi pembuat karya e-book tersebut jika tanpa persetujuannya. Hak cipta memiliki hak istimewa di dalamnya, khususnya kebebasan yang secara eksklusif yang dapat digunakan oleh pemcipta atau pemegang hak cipta. Tiada seorangpun dapat menggunakan hak ekslusif tanpa izin dari sang pencipta atau pemegang hak cipta. Penggunaan hak- hak istimewa ini dapat digunakan untuk menguraikan, menyesuaikan, mengatur, mengubah, menjual, meminjamkan, membawa, menampilkan, menunjukkan kepada masyarakat umum, menyiarkan, merekam, dan memberikan karya kepada orang-orang pada umumnya melalui cara apapun.4 Hak cipta yang menjadi hak bagi pencipta buku, khususnya pencipta karya sastra novel yang berbentuk e-book yaitu sebagai berikut:

  • 1)    Dalam hak cipta yang dilindungi terhadap hak moral dan hak ekonomi

Hak moral yang dimaksud dimana merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; 4mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seseorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi ini pada setiap Undang-Undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup dari setiap jenis hak ekonomi tersebut. Beberapa hak ekonomi terhadap karya digital yang biasanya diatur di setiap negara meliputi: Hak Reproduksi atau penggandaan (reproduction right), Hak Adaptasi (adaptation right), Hak Distribusi, Hak Pertunjukan, Hak Penyiaran, Hak program kabel, Droit de Suite, Hak pinjam masyarakat.

  • 2)    Novel termasuk hak cipta dibidang sastra

Pasal 1 angka 3 UUHC, Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Ditinjau dari perlindungan hak cipta terhadap suatu karya, maka novel termasuk dalam Ciptaan yang dilindungi, berupa hasil karya tulis.

  • 3)    Perlindungan automatically

yaitu prinsip pernberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (must not be conditional upon compliance with any fonnality).

  • 4)    Tentang sanksi dan pelanggaran

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UUHC dengan bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan; dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta; memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer

  • 5)    Harus memiliki ijin dari penulis novel

Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UUHC: Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC bahwa: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

  • 6)    E-book di bidang sastra terdapat juga pada UU No 28 Tahun 2014

Dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf n UUHC secara implisit mengakui bahwa buku digital /elektronik (E-book) adalah salah satu karya adaptasi yang mendapatkan perlindungan. Maka dari itu tegasnya, buku elektronik (E-book) adalah bentuk adaptasi atau pengalihwujudan dari buku cetak sehingga buku elektronik (E-book) harus dilindungi5

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Perlindungannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara preventif (pencegahan) dan represif (pemulihan). Perlindungan Preventif merupakan suatu usaha untuk menghindari atau mencegah perbuatan-perbuatan pelanggaran atas suatu karya cipta. Khususnya karya sastra berbentuk e-book dapat dilakuakan dengan menggunakan metode watermarking. Perlindungan Represif merupakan pengendalian social yang digarap pada saat atau setelah terjadinya pelanggaran. Pengendalian sosial pemulihan ini memiliki hakekat yang bertujuan untuk mengembalikan keselarasan kehidupan sosial masyarakat yang sempat mengalami gangguan sebab terdapat penyimpangan khususnya pelanggaran hak cipta buku elektronik (E-Book) akibat memperbanyak tanpa meminta ijin. Cara untuk menindaklanjuti bila terjadi pelanggaran hak cipta dilakukan dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.6

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang (UUHC) menggantikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, ini secara jelas bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sebaik-baiknyaa lagi bagi pencipta. Dimana ditilik dari pasal-pasalnya telah mennunjukkan keseriusan terhadap perlindungan hak cipta, dam mampu menberikan manfaat baik dari segi ekonomi para pencipata dan/atau pemilik hak yang bersangkutan. Jika mengacu dari Pasal 40 Ayat (1) huruf n UUHC dijelaskan bahwa “terjemahan terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi” dari pasal ini secara tersirat mengakui bahwa

e-book atau buku digital merupakan salah satu karya adaptasi yang dapat perlindungan. Lebih diperjelas lagi di dalam Pasal 40 Ayat (2) UUHC yaitu “Ciptaan adaptasi juga mendapatkan perlindungan sebagaimana layatnya perlindungan terhadap ciptaan asli”. Pemegang hak pencipta atau hak ekonomi yang diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 UUHC.

Pengalihannya tentang Hak Cipta diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 UUHC. Selanjutnya mengenai rentan waktu perlindungannya mengalami perubahan dimana termuat dalam UUHC diwadahi sepanjang hidupnya serta tujuh puluh tahun setelah wafat, sedangkan di dalam UU No 19 Tahun 2002 hanya memberikan tambahan lima puluh tahun sesudah meninggal. Jika terdapat pembajakkan terhadap karya cipta novel dalam bentuk e-book penulis atau pencipta dapat melakukan perbuata hukum dimana sesuai Pasal 99 Ayat (1) yaitu : “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.”

  • 3.2    Akibat Hukum Terhadap Sanksi Pelanggaran Pembajakan Karya Cipta

    Elekctronic (E-Book) Tanpa Seizin Pemilik Hak Cipta

Dalam melindungi hak cipta perlunya sebuah pengarahan dan sosialisasi yang tepat, di mana pembinaan dan sosialisasi yang sah berarti membuat masyarakat sadar bahwa pembajakan tanpa persetujuan pencipta adalah tindakan ilegal. Jarangnya sosialisasi yang sah dapat menyebabkan banyaknya individu yang sengaja melakukan percurian, penggandaan karya sastra novel berbentuk e-book, hal ini dipicu oleh kemudahan dalam mendapatkan informasi seiring dengan berkembangnya teknologi. Jadi banyak dari mereka yang secara efektif mengambil efek samping dari buku-buku ilmiah tanpa meminta persetuan dari penulis atau pencipta. Secara garis besar pelanggaran hak cipta e-book dibagi menjadi dua jenis, diantaranya: pertama, pembajakan ilegal secara sebagian maupun dalam bentuk utuh dari hasil fotokopi yang beradar khususnya sering tejadi di kampus - kampus oleh pelaku reproduksi ilegal yang tidak bertanggung jawab biasanya menjualnya ke pasar-pasar konvensional maupun lokal pasar daring.7 Dengan banyaknya terjadi kasus tersebut dapat merugikan pihak pencipta.

Suatu akibat hukum yang dapat terjadi apabila melakukan pembajakan terhadap karya sastra novel dalam versi e-book maka pelaku pembajakan dapat dimintakan ganti rugi dengan melakukan gugatan ke pengadilan niaga sesuai dengan Pasal 99 UUHC . Dimana pemilik hak cipta atau pencipta datap melayangkan gugatan gantirugi menuju Pengadilan Niaga terkait pelanggaran hak cipta serta gugatan gantirugi yang dimaksud ialah permintaan untuk menyerahkan pengahasilan yang didapat dari pertemuan ilmiah, penyelenggaraan ceramah, pertunjukan yang rnenjadi hasil dari hak cipta yang terkait. Serta, pemilik hak cipta tersebut dapat mernohon untuk putusan provinsi atau putusan sela dalam rangka meninta penyitaan hak cptaan dan untuk menghentikan kegiatan terkait pelanggaran hak cipta.

Selain dapat dimintakan ganti rugi, pembajakan hak cipta karya sastra novel berbentuk ebook dapat dijerat dengan PasaI 113 UUHC. Berdasarkan dari PasaI 113 Ayat (3) dan Ayat (4) UUHC dapat dipahami bahwa tiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi peencipta atau bisa disebut pembajakan untuk penggunaan secara profitabel atau terdapat nilai jual dapat dipidanakan dengan pidana penjara terlama empat tahun dan/atau denda terbanyak sejumlah

satu miliar rupiah. Dan pidana terlama sepuluh tahun penjara dan/atau pidana denda terbanyak empat miliar rupiah ditujukan kepada setiap orang yang telah mencakupi unsur-unsur tersebut dalam bentuk pembajakan.

  • IV.    Kesimpulan sebagai Penutup

    4. Kesimpulan

Berdasar dari pemaparan yang telah dibahas sehingga diambil kesimpuIan bahwa, Karya sastra novel berbentuk e-book dapat dikatakan karya sastra yang dilindungi diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimana terdapat penjelaskan daIam Pasal 40 Ayat (1) huruf n secara tersirat membenarkan bahwa e-book atau bacaan digital merupakan satu di antara yang ada dalam karya adaptasi yang dapat perlindungan, lebih diperjelas lagi di dalam Pasal 40 Ayat (2). Akibat hukum terhadap sanksi pembajakan novel berbentuk e-book yaitu, dapat dimintakan ganti rugi dengan melakukan gugatan menuju pengadilan niaga merujuk pada Pasal 99, selain itu juga dalam pembajakan e-book dapat dipidana sesuai dalam ketentuan Pasal 113 Ayat (3) dan (4) UU No 28 Tahun 2014. Dimana di rumuskan dalam Pasal 113 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pidana paling lama sepuluh tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah ditujukan kepada tiap orang yang telah mencakupi poin unsur dari rumusan ayat (3) tersebut dalam wujud pembajakan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish, 2018.

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. "Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E

Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual." Sasi 24.2 (2019): 138-149.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram. (2020), h.45-46

Siregar, Dahris. Tinjauan Yuridis Hak Cipta untuk Pencegahan Plagiarisme dan Pembajakan Karya

Sastra. CV Kreator Cerdas Indonesia, 2022

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafik, (2014).

Jurnal

Dafrizal, Jamri. “Pemanfaatan Google Sebagai Sumber Informasi Utama Karya Tulis”. Jurnal Imam Bonjol: Kajian Ilmu Informasi dan Perpustakaan, (2020), 4.1: 1-24.

Darmadi, A A Sagung Wiratni, Indrawati, A.A. Sri dan Darmayanti, Ni Putu Utami Indah. “Karya Cipta Electronic Book (E-Book): Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta.” Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Volume 3, No. 3 (2015), 1-16.

Evanaldo M. Sinaga. Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta (Studiputusan Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Ilmu Hukum UGM. 2021

Hikmah, Faidatul, Andri Yanto, and Kelvin Ariski. "Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 5.2 (2023): 2254-2260.

Kusmawan, Denny. "Perlindungan hak cipta atas buku." Perspektif 19.2 (2014): 137-143.

Manuaba, Ida Ayu Lidya Nareswari; SUKIHANA, Ida Ayu. Perlindungan Hak Cipta Pada Buku Elektronik (e-book) Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, (2020), 8.10: 1589-1597.

Morris, Khalisha Adela, et al. "Perlindungan Konsumen Terhadapbisnis Buku Bajakan Secara Online." Prosiding Senapenmas (2021): 1135-1144

Paramisuari, Anak Agung Sinta; Purwani, Sagung Putri ME. Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, (2019), 7.1: 1-16.

Rahmanto, Lucius Andik. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi ECommerce Di Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999." ACTUAL 8.1 (2018): 53-60.

Restuningsih, Jati, Kholis Roisah, and Adya Paramita Prabandari. "Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Notarius 14.2 (2021): 957-971.

Simangunsong, Helena Lamtiur, Budi Santoso, and Anggita Doramia Lumbanraja. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book Di Tokopedia." Notarius 13.2 (2020): 442-454

Simatupang, Khwarizmi Maulana. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15.1 (2021): 67.

Sumawan, Agus. “Perlindungan Hukum Atas Logo Instansi Pemerintah: Hukum Kekayaan Intelektual Versus Hukum Keuangan Negara.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana. (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 11 Tahun 2023, hlm. 545-552