PERMAINAN TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL

I Kadek Dwika Mahotama Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dwikamahotama@gmail.com

Made Aditya Pramana Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: adityapramanaputra@unud.ac.id

DOI: KW.2023.v12.i10.p1

ABSTRAK

Permainan tradisional merupakan permainan yang di mainkan oleh masyrakat tradisional yang tak jarang bahwa permainan tradisional ini sudah dimainkan secara turun-temurun sehingga menjadi sebuah budaya pada masyarakat tradisional kita di Indonesia. Hal ini menyebabkan perlunya pengetahuan tengtang bagaimana pengaturan hukum dan perlindungan hukum bagi permainan tradisional guna memberikan pengakuan bahwa memang permainan tradisional itu merupakan permainan khas Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau doctrinal research adalah cara yang digunakan dalam melakukan penelusuran hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan. Bahan Pustaka yang dimaksud adalah produk hukum yang digunakan sebagai ajang utama dalam mengidentifikasi suatu permasalahan. Yang dimana dalam penelitian ini menemukan hasil bahwa sudah adanya pengaturan mengenai permainan tradisional guna untuk mempertahankan eksistensi dari permainan tradisional yang masuk ke dalam kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional, mengenai pengaturan dan perlindungan dari permainan tradisional diatur pada UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Yang dimana dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang inventarisasi dari permainan tradisional.

Kata Kunci: Pengaturan, Perlindungan, Permainan tradisional.

ABSTRACT

Traditional games are games played by traditional people, it is not uncommon that these traditional games have been played for generations so that they have become a culture in our traditional society in Indonesia. This causes the need for knowledge about legal regulations and legal protection for traditional games in order to provide recognition that traditional games are indeed typical Indonesian games. This research uses normative legal research methods. Normative legal research methods or doctrinal research are methods used to carry out legal research which is carried out by examining library materials. The library materials in question are legal products that are used as the main means of identifying a problem. This research found that there are already regulations regarding traditional games in order to maintain the existence of traditional games which are included in intellectual property in the field of traditional cultural expression. Regarding the regulation and protection of traditional games, it is regulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and Law No. 5 of 2017 concerning the Advancement of Culture. This law regulates the inventory of traditional games.

Keywords: Regulation, Protection, Traditional Games

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia sebagai negara kepulauan, yaitu negara yang diberikan kekayaan yang luar biasa dengan beragam kebudayaan yang mengandung warisan leluhur yang mempunyai nilai-nilai estetika yang tak ternilai harganya. Dengan adanya sebuah hak yang mengatur tentang kekayaan intelektual yang dimana kekayaan intelektual adalah suatu jenis kekayaan yang dimana memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. Menurut Jill McKeough dan Andrew Stewart, Hak Kekayaan Inteletual (HKI) adalah sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif.1 Kekayaan intelektual juga berpotensi sebagai sarana perkembangan dari perekonomian pemegang kekayaan intelektual tersebut.

Hak kekayaan intelektual atau hki resmi digunakan sebagai istilah baku dalam penyebutan suatu karya atau hak cipta yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual ejak tahun 2000 sesuai dengan putusan mentri hukum dan perundang-undangan dan juga putusan mentri pendayagunaan aparatur negara.

Umumnya hak kekayaan intelektual itu bisa dibagi menjadi dua hak yang diantaranya adalah hak kekayaan industry dan hak cipta. Yang dimana hak kekayaan industri dibagi menjadi beberapa bagian yaitu hak paten, desain industry, merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Dan hak cipta dapat diartikan sebagai hak yang dimana diciptakan manusia dalam memenuhu kebutuhannya dan juga memecahkan suatu permasalahan yang ada di hidupnya, yang dimana sifat dari ciptaan seorang manusia dalam diwujudkan menjadi hal yang berbeda-beda seperti contohnya sebuah kesenian, ilmu pengetahuan, ataupun sebuah teknologi. Oleh sebab itu maka hak-hak kekayaan intelektual yang diciptakan harus diberi penghormatan dan suatu perlindungan.

Problematika-problematika pada hak dari kekayaan intelektual jika terus terjadi maka akan menyentuh banyak aspek yang dinilai sebagai kekayaan intelektual seperti aspek teknologi, sosial, budaya dan bebrbagai aspek yang ada dan termasuk kedalam kekayaan intelektual. Maka dengan ini perlunya suatu perlindungan bagi kekayaan kekayaan intelektual yang ada terutama dalam bidang hukum. Yang dimana kekayaan intelektual ini harus mendapatkan perlindungan hukum agar kekayaan intelektual ini aman dari segala ancaman yang menghantuinya, sehingga dengan adanya suatu perlindungan hukum maka harapanya masyarakat tidak takut dalam mengembangkan kreasinya dan pada akhirnya mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap segala karya nya.

Indonesia saat ini berupaya dalam melindungi kekyaan intelektual yang ada di negaranya namun adanya perbedaan antara Indonesia dengan negara-negara yang maju dikarenakan mereka menyatakan bahwa ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional dibuka sebagai public property atau public domain yang dimana bahwa hal tersebut secara tidak langsung tidak melindungi kekayaan intelektual tersebut dengan sebuah perlindungan hukum yang mengikat Seperti halnya yang disarankan oleh Peter Jaszi dari American University bahwa perlindungan sebaiknya disesuaikan dengan roh dan semangat dari budaya tradisional tersebut. Maka dari itu, kesenian tradisional yang dengan pembahasan ini merujuk pada permainan tradisional seakan dibuat menjadi bentuk baru dalam melindungi nya.

Indonesia yang dimana adalah negara yang dibekali dengan banyak nya suku, ras, dan budaya tradisional di masing-masing wilayahnya maka penting bagi negara Indonesia itu sendiri melindungi segala kekayaan intelektual yang ada di wilayahnya terutama perlindungan hukum bagi segala kekayaan intelektual masyarakat tradisionalnya. Dan juga dengan keanekaragaman dan keunikan di masing-masing wilayahnya terutama adalah kekayaan alamnya sehingga menyebabkan banyaknya kesenian atau kebudayaan tradisionalnya yang memiliki ciri khas otentik yang ada di wilayahnya dikarenakan Sebagian besar kesenian dan budaya tradisional akan selalu menyangkut tentang bagaimana kondisi alam yang ada di wilayah tersebut. Namun hal ini banyak sekali tidak disadari oleh masyrakat tradisional nya itu sendiri sehingga sebenarnya hal-hal keunikan yang mereka miliki ini justru akan rentan akan dimanfaatkan oleh pihak asing yang bukan berasal dari wilayah tersebut.

Mengenai state of art Menurut penelitian yang ditulis oleh suryawan, agung jaya “Permainan Tradisional Sebagai Media Pelestarian Budaya Dan Penanaman Nilai Karakter Bangsa Indonesia.” Permainan tradisioanal merupakan sarana dari Pendidikan karakter bagi anak-anak2 agar terus dapat memberinkan pengetahuan dan di mainkan Oleh sebab itu, hal mengenai kekayaan intelektual tradisonal bisa dikatakan adalah sebuah suatu isu yang penting untuk di bahas yang dimana kita harus mengetahui sejauh mana pengetahuan tradisional atau kesenian tradisional yang pada pembahasan ini mengrucut pada permainan tradisional mendapat suatu perlindungan hukum.3 Dikarenakan ini merupakan sebuah asset yang secara tidak langsung sudah di wariskan secara turun-temurun oleh para leluhur kita sehingga perlu adanya keberlangsungan pewarisan kesenian tradisional ini kepada anak dan cucu kita nantinya.4 Namun harus dengan sebuah perlindungan hukum yang bisa membentengi dari kesenian tradisional yang ada di Indonesia ini.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang diberikan oleh penulis, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.:

  • 1.    Bagaimana pengaturan hukum permainan tradisional pada Kekayaan Intelektual?

  • 2.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap permainan tradisional sebagai Kekayaan Intelektual?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk guna mengetahaui serta mengkaji dan menganalisis tentang pengaturan hukum positif di Indonesia terkait pengaturan hukum terhadap permainan tradisional dalam perspektif kekayaan intelektual serta perlindungan hukum permainan tradisional dalam perspektif kekayaan intelektual.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau doctrinal research adalah cara yang digunakan dalam melakukan penelusuran hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan.

Bahan Pustaka yang dimaksud adalah produk hukum yang digunakan sebagai ajang utama dalam mengidentifikasi suatu permasalahan.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaturan Hukum Permainan Tradisional pada Kekayaan Intelektual

Negara yang kaya ini yaitu adalah negara Indonesia dibekali oleh banyaknya kekayaan yang bis akita jadikan asset yang luar biasa dan tidak ternilai harganya. Dimulai dari beragamnya budaya dan tradisi kita yang ada di masing- masing wilayahnya dan juga tersebar di segala penjuru negara ini, yang dimana jika hal tersebut dikelola dengan baik maka akan adanya peluang ekonomi yang berpotensi memberikan negara kita suatu dorongan dalam kebangkitan perekonomian negara. Bukan hanya semata-mata dikarenakan semakin canggihnya teknologi namun kayanya indonesia berasal dari apa yang sudah ada di negara Indonesia ini yang disokong oleh keunikan di masing-masing daerahnya.

Dengan adanyanya banyak daerah di Indonesia ini maka sudah pasti akan melahirkan banyak sekali adat-istiadat ataupun kesenian tradisional yang berbeda-beda di masing-masing wilayahnya. Keunikan ini menyebabkan adanya suatu kekayaan intelektual yang secara tidak langsung beragam di seluruh penjuru yang ada di negara Indonesia. Sehingga dengan adanya kekayaan intelektual khusunya adalah adalah kekayaan intelektual yang bersumber dari masyrakat tradisionalnya perlu ada suatu aturan hukum yang dimana dapat melindungi hal tersebut.

Kekayaan intelektual adalah suatu hasil dari buah pemikiran kreatif seorang manusia yang juga diwujudkan secara nyata5, pada msyarakat tradisional menciptakan suatu kesenian tradisional tersebut adalah suatu cara dalam memenuhi kebutuhan nya seperti contoh dari kesenian tadisional berupa permainan tradisional yang dimana lahir berdasarkan kebutuhan dari masyrakat tradisional dalam mengisi kekosongan waktu yang mereka miliki. Dan juga tak semata-mata hanya untuk mengisi kekosongan wkatu namun juga banyak permainan tradisional yang diciptakan sebagai sebuah sarana edukasi dan pembelajaran bagi anak-anak di kala itu.6 Seperti contoh permainan congklak, petak umpet, dan permainan megandu dari bali yang merupakan salah satu dari banyaknya permainan yang ada di Indonesia sebagai sarna pembelajaran dan mengasah strategi dalam memainkanya.7

Dengan adanya kekayaan intelektual ini makan akan adanya suatu hak kekayaan intelektual bagi manusia yang menciptakan berasal dari buah pemikiran penciptanya, maka hal tersebut penciptanya boleh untuk menguasai dengan tujuan untuk menguntungkan pihak dari pemikik kekayaan intelektual tersebut.

HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization),8sebagai berikut:

  • a.    Hak Cipta (Copy Right); dan

  • b.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang mencakup sebagai berikut:

  • 1)    Paten (Patent);

  • 2)    Merek (Trade Mark);

  • 3)    Desain Produk Industri; dan

  • 4)    Penanggulangan praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices)

Pengertian ekspresi budaya tradisional dari terminologi WIPO memberikan definisi tentang Traditional Cultural Expresions sebagai berikut “...bentuk apapun, kasat mata maupun tak kasat mata, dimana pengetahuan dan budaya tradisional diekspresikan, tampil atau dimanifestasikan dan mencakup bentuk-bentuk ekspresi atau kombinasi berikut ini. ”9

Pengertian dari pengetahuan tradisional adalah suatu karya intelektual di bidang pengetahuaan yang dimana dalam hal tersebut mengandung suatu karakteristik atau unsur dari warisan yang dipelihara atau dijaga oleh komunitas atau masyarakat tertentu sedangkan ekspresi budaya tradisional adala sebuah bentuk ekspresi yang memiliki karya cipta baik berupa benda maupun tak benda yang menunjukan suatu keunikan budaya tradisional yang ada diwilayahnya yang di pegang oleh suatu komunitas atau lintas generasi. Maka sebuah kesenian tradisional yang pada pembahasan ini adalah permainan tradisional merupakan kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional ataupun pengetahuan tradisional.

Ekspresi kasat mata adalah ekspresi yang bisa kita lihat atau kita visualkan adanya seperti sebuah karangan puisi, cerita rakyat ataupun legenda yang ada di masyrakat dan juga bisa berwujud menjadi sebuah lambang negara dan symbol negara yang mana bisakita lihat wujudnya, ekspresi kasat mat aini juga sering terwujudkan sebagai bentuk atau gambar lukisan dan desain-desain. adapun juga ekspresi dalam bentuk gerak yang dimana ekspresi ini berfokus pada suatu Gerakan seperti tarian tradisional, permainan tradisional. Sebuah drama dan ritual adat. Semua bentuk ekspresi ini memberikan suatu nilai bagi para penciptanya.

Perlindungan bagi permainan tradisional yang ada di Indonesia merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang dimana ekspresi budaya tradisional adalah bagian dari hak cipta dan juga bidang kekayaan intelektual komunal yang dimana jika pemilik atau pencipta dari permainan tradisional tersebut masih hidup maka akan masuk ke hak cipta bidang ekspresi budaya tradisional namun juga pencipta tidak diketahui atau sudah meninggal makan itu akan menjadi kekayaan intelektual komunal.

  • 3.2    Perlindungan Hukum Terhadap Permainan Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual.

Semakin pesatnya perkembangan zaman begitu pula mempengaruhi dari sosial kita. Permainan anak-anak yang terus berkembang seiring berjalannya waktu menyebabkan kurangnya minat dari anak-anak dalam mempelajari permainan tradisional yang ada di wilayahnya.10 Sehingga hal ini tentu saja mengancam dari kebudayaan atau kesenian tradisional itu sendiri dikarenakan kurangnya minat anak-anak untuk mempelajari dan mewariskan permainan tradisional tersebut. Permainan tradisional pun jarang sekali terlihat pada sistem pembelajaran bagi anak-anak di sekolah dan jika ada permainan tradisional pun sangat jarang dimainkan kecuali jika ada suatu festival yang menyajikan permainan-anak-anak tradisional atau pada hari-hari perayaan besar seperti hari anak dan hari kemerdekaan.11

Hal ini tentu sangat mengancam dari kekayaan intelektual yang kita miliki perlu adanya peran dari pemerintah untuk melindungi dan terus menjaga eksistensi dari kekayaan intelektual ini khususnya permainan tradisional. Guna agar tetap memberikan edukasi dan wadah bagi pengenalan permainan tradisional dan segala kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

Banyaknya kasus pelanggaran tentang pengetahuan tradisional masyarakat adat dan turunnya minat dari anak-anak untuk memainkan kembali permainan tradisionalnya yang menimbulkan kesadaran dari masyrakat adat yang memang memegang kuasa atas kekayaan intelektual khususnya yang bersifat tradisional untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional guna membangkitkan minat anak- anak untuk memainkan kembali permainan tradisionalnya dan membangkitkan semangat para pemilik dari kekayaan intelektual tersebut dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan dari kekayaan intelektual tersebut.

Perlindungan hukum adalah satu hal yang dimana mempunyai peranan yang sangat penting dalam melindungii subjek hukumnya yang dimana sifat dasar dari hukum adalah memaksa sehingga dengan adanya perlindungan hukum yang didasari dari perundang undangan yang ada sehingga timbulnya sebuah sanksi bagi siapa saja yang berusaha untuk melawan hukum itu sendiri. Subjek hukum yang kita bahas pada pembahasan ini adalah pencipta atau masyrakat yang bersifat komunal yang mewarisi kekayaan intelektual berupa kesenian tradisional khusunya permainan tradisional. Maka dengan adanya suatu perlindungan hukum bagi masyrakat atau pencipta dari kekayaan intelektual berupa kesenian tradisional dapat memberikan suatu perlindungan dan suatu kepastian hukum bagi si pemilik kekayaan intelektual tersebut.

Perlindungan hukum bagi sebuah kekayaan intelektual terkhusus pada pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sangat penting diberikan dikarenakan kedua hal tersebut memiliki karakteristik dan keunikanya tersendiri. Dan dasar pertimbangan mengapa hal tersebut harus diberikan suatu perlindungan hukum dengan tujuan memberika suatu kepastian hukum, keadilan dan konservasi dalam menjaga eksistensi dari kekayaan intelektual tersebut. Dan juga perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tersebut memberikan peran positif dalam memberikan apresiasi dan dukungan terhadap komunitas ataupun masyrakat tradisional dalam menjaga dan melestarikan tradisi dan keakyaan intelektual tradisionalnya.

Peranan negara pada upaya perlindungan kekayaan intelektual bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tertulis pada pasal 39 undang-undang no 28 tahun 2014 yang dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kekayaan intelektual ekspresi budaya tradisional yang merupakan suatu hak cipta dipegang oleh negara12 dan juga tertulis bahwa seharusnya negara menginventarisasi, menjaga, dan memelihara kekayaan intelektual tersebut dikarenakan perliunya andil dari pemerintah untuk membantuk menjaga eksistensi dari kekayaan intelektual tersebut.

Dalam melindungi kesenian tradisional yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional yang terkhusus pada pembahasan ini adalah permainan tradisional. Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah inventarisasi dari kekayaan intelektual tersebut, dan mendokumentasikan kekayaan intelektual

tersebut guna proses pendataan dari kesenian tradisional tersebut hal ini bertujuan guna terdapatnya suatu data otentik yang memang bisa di validasi kebenaranya agar dapat mendukung dari proses pelestarian permainan tradisional ini atau kesenian tradisional ini. Bentuk-bentuk dari invetarisasi pun dapat diwujudkan dengan beberapa cara bisa dengan pembuatan buku ataupun menyimpan pada database website agar dapat dengan mudah diakses oleh siapapun.

Kesenian tradisional dapat diartikan sebagai suatu kesenian yang dimana lahir dari masyrakat tradisional yang hingga kini masih diwarikan secara turun- menurun kepada pewaris kesenian tersebut yang dimana pewaris tersebut berasal dari masyrakat adat tersebut. Permainan tradisional merupakan salah satu wujud dari banyaknya kesenian tradisional yang ada di Indonesia, kesenian tradisional seperti ini lekat dengan nilai historis yang sangat kental dan dengan hal ini maka kesenian tradisional memiliki nilai yang tinggi.13 Kesenian tradisional seperti ini lahir dari buah pemikiran manusia berupa suatu gerkan ataupun music yang dapat memberikan visual yang dapat dinikmati.14

Usaha melindungi kesenian tradisional atau ekspresi budaya tradisional ini tak hanya bisa memalui terus memainkannuya saja namun bisa juga dengan cara mendokumentasikan seluruh bagian dari kesenian tradisional atau ekspresi budaya tradisional tersebut. Seperti contohnya permainan tradisional dokumentasi dari permainan tradisional ini bisa dimulai dari sejarah. Cara bermainan, Gerakan dalam permainan, lagu atau music yang dilantukan saat bermain, pembuatan alat-alat yang digunakan sebagai sarana dalam permainan, dan lain sebagainya. Sehingga setelah adanya dokumentasi dari kesenian tersebut maka selanjutnya adalah mempublikasikan hal tersebut kepada publik dengan cakupan yang seluas-luasnya.

Pemerintah dalam usaha membantu memberikan perlindungan bagi kesenian tradisional atau ekspresi budaya tradisional dan juga berusaha membantu mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisional atau ekspresi budaya tradisonal ini dengan membuat Undang-Undang No 5 tahun 201715 tentang Pemajuan Kebudayaan yang dimana telah melindungi dari kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional dengan cara membuatkan suatu database yang dimana database ini akan digunakan sebagai sarana publikasi guna mengedukasi masyarakat luas bahwa Indonesia memiliki keakyaan intelektual berupa kesenian tradisional atau ekspresi budaya tradisional yang dimana database ini berisi informasi tentang sejarah, maestro, tempat kesenian atau ekspresi budaya tradisional ini ada, dan lain sebagainya.

Penjagaan dari eksistensi kebudayaan atau kesenian tradisional adalah salah satu upaya agar kesenian tradisional ataupun kebudayaan tradisional ini tidak hilang dan dilupakan maka dengan hal ini perlunya sebuah aspek-aspek yang menyokong dari penjagaan eksistensi budaya tradisional dan kesenian tradisional ini yang dimana perlunya suatu perlindungan khususnya dibidang hukum agar kebudayaan dan kesenian ini memiliki kepastian hukum yang jelas dan juga dengan adanya perlindungan hukum ini maka tentu aka nada suatu data yang berisi tentang

dokumentasi dan inventarisasi segala bagaian yang ada di kesenian atau kebudayaan tradisional tersebut dan juga akan lebih mudah untuk mempublikasikan kekayaan intelektual tersebut tanpa ragu dengan adanya claim dari pihak asing yang bukan pemilik asli kesenian atau kebudayaan tradisional tersebut.

Pengembangan dari kesenian atau kebudaayaan ini merupakan aspek kedua dari proses penjagaan eksistensi dari kebudayaan atau kesenian tradisional ini. Tidak menutup mata semakin pesatnya perkembangan zaman maka makin pesatnya juga pertumbuhan teknologi yang ada sehingga dengan aspek pengembangan ini diharapkan pempublikasian dari kesenian atau kebudayaan tradisional ini menjadi semakin luas cakupannya.

Pembinaan dari kesenian atau kebudayaan tradisional ini adalah aspek ketiga dari proses penjagaan eksistensi dari kebudayaan atau kesenian tradisional ini. Pembinaan merupakan salah satu cara menjaga eksistensi dari kesenian atau kebudayaan tradisional ini karena dengan adanya pembinaan secara langsung bagi si pemilik kesenian atau kebudayaan tradisional ini akan memberikan dampak yang baik bagi pemiliknya dengan tujuan untuk tetap menjaga kelestarian ataupuk eksistensi dari kebudayaan dan kesenian tradisional ini, dan juga pembinaan bisa dilakukakan pemerintah dengan memasukan kebudayaan atau kesenian tradisional ini sebagai suatu kurikulum atau pembelajaran anak- anak di sekolah sehingga dengan hal ini harapannya generasi penerus bangsa selanjutanya tidak akan lupa dengan kesenian dan kebudayaan tradisional yang ada di Indonesia.16

Perlindungan dari pemerintah terhadap kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional yang tertulis pada undang-undang no 5 tahun 2017 berupa invebtarisasi dari kekayaan intelektual dengan mendata dari kekayaan intelektual yang ada dan juga pengamanan berupa perlindungan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi si pemilik dari kekayaan intelektual tersebut17 dan juga memelihara yang dimana pemerintah juga harus memiliki peran dalam menjaga kelestarian dari kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional ini, tidak hanya peran pemilik saja dan masyarakat adatnya saja. Selanjutnya adalah penyelamatan jika suatu saaat adanya permaslahan yang mengancam dari kekayaan intelektual tersebut.

Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan Undang-undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai berikut:

  • 1)    Pencatatan dan pendokumentasian;

  • 2)    Penetapan; dan

  • 3)    Pemutakhiran data.

Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • 1)    Memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan;

  • 2)    Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus; dan

  • 3)    Mewariskan Objek

Setelah menginvetarisasi maka terbitlah suatu sertifikat resmi dari kementrian hukum dan HAM guna melindungi dari ekspresi budaya tradisional khususnya permainan tradisional sehingga bisa dikatakan bahwa permainan tradisional tersebut sudah memiliki payung hukum guna melindungi permainan tradisional tersebut dari claim negara lain.18

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

    4. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian ini yang diamana penelitian ini untuk melihat pengaturan hukum terhadap permainan tradisional dalam perspektif kekayaan intelektual yang dimana bahwa sudah adanya pengaturan mengenai permainan tradisional guna untuk mempertahankan eksistensi dari permainan tradisional yang masuk ke dalam kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional. Pengaturan hukum seperti ini perlu bagi permainan tradisional ataupun kesenian tradisional lainya guna mempertahankan eksistensi dari permaian dan kesenian tradisional tersebut. Dalam hal perlindungan permainan tradisional diakui sebagai kekayaan intelektual bidang eskpresi budaya tradisional yang dimana dengan diakuinya hal tersebut permainan tradisional memiliki suatu perlindungan hukum guna menjaga permainan tradisional atau kesenian tradisonal lainya dari ancaman-ancaman dari problematika yang ada. Dikarenakan rentan sekali hal ini di claim secara sepihak oleh pihak asing. Pengaturan mengenai perlindungan dari permainan tradisional diatur pada UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Yang dimana dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang inventarisasi dari permainan tradisional sehingga jika kita ingin mengetahui dari kekayaan intelektual apa saja yang ada di Indonesia sudah adanya database yang membantu kita dalam mempelajari hal tersebut, namun tak cukup hanya sampai disana dalam usaha membantu melindungi kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional, perlu adanya peran masyakrakat adat yang terus menjaga eksistensi dari kesenian tradisonalnya dan terus mewarisi hal tersebut kepada anak dan cucu mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Afrillyanna Purba. 2012:95. “Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.”

Lutyiansor, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia ( Yogyakarta, Graha Ilmu,2010)

M. Hawin, Budi Agus Riswandi. “Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Tomi Suryo Utomo. 2010. “Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global.” Cetakan Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Jurnal

Asri, Dyah Permata Budi. "Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28

Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol.23, No.4 (2016)

Abdul Atsar. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang- Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia. Volume 13, Nomor 2.

Ayu Citra Setyaningtyas. Endang Sri Kawuryan. 2016. “Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia.” Universitas Jember.

Afakhrul Masub Bakhtiar, Paulina.(2017). Permaianan Tradisional “ Cublak Suweng” Untuk

Meningkatkan Keterampilan Sosial Anak SD. Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar.Vol.1 (3) pp. 186-191

B Wedhitami. 2016. “Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah.” Universitas Diponogoro.

Bambang Kurnia. “Perlindungan Terhadap Permainan Tradisional (Folklor) Sebagai Karya Intelektual Warisan Bangsa Di Era Globalisasi.”

Mahila, Syarifa “ Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual Seni Batik Jambi Di Kota Jambi” Journal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 18, No.3: (2018)

Putu Ngurah Wisnu Kurniawan, Ida Ayu Sukihana, A.A. Sri Indrawati. “Pengaturan Hasil Karya Intelektual Atas Layangan Janggan Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Ke Dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Putra, I. Kadek Sukadana, and Gusti Ayu Putu Nia Priyantini. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Geguritan Bali Di Indonesia." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol.3, No.2 (2021),

Suryawan, Agung Jaya. “Permainan Tradisional Sebagai Media Pelestarian Budaya Dan Penanaman Nilai Karakter Bangsa Indonesia.” Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. Singaraja.

Sanjiwani, Ni Nyoman Ayu Pasek Satya dan Putrawan, Suatra “ Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum Vol , No. 10 (2019)

Sukandar, Tannia Christianti; Windia, I Wayan. Perlindungan Hukum Traditional Knowledge Dalam Sistem Hak Kekayanan Intelektual Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.L.], V. 5, N. 1, P. 1-5, Mar. 2018. Issn 23030569

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Website

https://www.dgip.go.id/

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 10 Tahun 2023, hlm. 498-507