PENCABUTAN IZIN USAHA PERSEROAN TERBATAS

YANG TIDAK SESUAI DENGAN AKTA PERSEROAN

Ahmad Ridho Hakim Dekantara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: ridhodekantara25@gmail.com

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: dharma_laksana@unud.ac.id

DOI: KW.2023.v12.i09.p1

ABSTRAK

Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penyesuaian bidang usaha dan izin usaha Perseroan Terbatas di Indonesia serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencabut izin usaha PT. XYZ. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, merupakan jenis penelitian dimana hukum tidak semata-mata dipandang sebagai disiplin yang dogmatis, namun juga praktikal atau kenyataan hukum. Hasil yang didapat menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 7 PP No. 24 Tahun 2018, harus dilakukan pendaftaran secara mandiri mengenai kegiatan usaha melalui OSS RBA setelah proses akta pendirian Perseroan selesai dilakukan di hadapan Notaris. Kemudian mengenai kasus yang menimpa PT. XYZ, telah diuraikan faktor-faktor yang membuat izin usaha PT. XYZ yang dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta, dimana terdapat ketidaksesuaian perizinan di OSS RBA dengan akta dan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan di lapangan. PT. XYZ yang melakukan kegiatan usaha Bar hanya memiliki sertifikasi KBLI nomor 47221, yaitu kode untuk bidang usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Sementara bidang usaha bar telah terverifikasi dalam KBLI nomor 56301 dan seharusnya wajib tercantum dalam akta Perseroan PT. XYZ dan terdaftar dalam OSS RBA

Kata Kunci: Izin Usaha, Perseroan Terbatas, Online Single Submission.

ABSTRACT

The aim of this research is to find out the legal regulations regarding adjustments to business fields and business permits for Limited Liability Companies in Indonesia and to find out the factors that are the basis for consideration by the DKI Jakarta Provincial Government in revoking the business permits of PT. XYZ. This research method uses an empirical legal approach, which is a type of research where law is not merely seen as a dogmatic discipline, but also practical or legal reality. The results obtained show that based on Article 1 Number 7 PP No. 24 of 2018, independent registration of business activities must be carried out through the OSS RBA after the Company's deed of establishment process has been completed before a Notary. Then regarding the case that happened to PT. XYZ, the factors that make the permit of PT. XYZ was revoked by the DKI Jakarta Provincial Government, where there was a discrepancy between the permits in the RBA OSS and the Company's deeds and business activities carried out in the field. PT. XYZ, which carries out bar business activities, only has Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI) certification number 47221, which is the code for the Alcoholic Drinks Retail Trade business sector. Meanwhile, the bar business sector has been verified in KBLI number 56301 and should be listed in the PT Company deed. XYZ and registered in OSS RBA

Keywords: Business License, Limited Liability Company, Online Single Submission.

  • I.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang Masalah

Kondisi ekonomi bertumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks telah menjadi alasan dari sekian banyak faktor atau aspek yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat menjanjikan untuk dijadikan

tempat berinvestasi. Ketatnya persaingan di dalam sektor pekerjaan formal seiring dengan inovasi teknologi canggih yang menggantikan pekerjaan manusia dengan mesin, membuat banyak pelaku usaha mengalihkan mata pencaharian mereka denga mendirikan bisnis atau usaha. Selain itu, Indonesia juga didukung oleh potensi geografis atau alam dan potensi human capital berupa penduduk lokal yang kuantitas dan kualitasnya terus digiatkan oleh banyak program pemerintah. Hal ini menjadikan Indonesia digemari oleh para investor yang hendak melakukan bisnis mereka di tanah air. Syarat dan ketentuan untuk dapat menjalankan aktivitas penanaman modal atau inventasi di Indonesia, para penanam modal atau investor memerlukan bentuk badan usaha.1 Pilihan investor dalam hal menentukan bentuk badan usaha yang hendak didirikan nantinya akan berhubungan dengan pengembangan usaha, tanggung jawab, akses investasi, pembagian laba, pembubaran perusahaan, dan urusan-urusan perusahaan yang lain.

Agar segala aktivitas para pelaku ekonomi dapat berjalan dengan tertib dan terstruktur, pemerintah Indonesia telah memperhatikan landasan hukum yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum atau pedoman bagi seluruh badan usaha yang diklasterisasi menurut ciri dan karasteristik bidang usaha. Pengelompkan tersebut kemudian dipastikan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Ciri utama dari kedua bentuk badan usaha ini adalah adanya aturan atau pembagian yang memisahkan kekayaan pribadi pemilik usaha dengan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan. Yang termasuk jenis badan usaha yang berbadan hukum adalah sektor bisnis yang sudah memiliki pedoman atau tunduk kepada suatu aturan yang telah ditetapkan oleh negara, atau dengan kata lain telah diatur dalam undang-undangnya tersendiri. Contohnya seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Perusahaan Negara dan Perusahaan Daerah, serta bentuk badan usaha terbaru dari hasil UU Cipta Kerja yakni Perseroan Perseorangan. Sementara yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Usaha Dagang (UD). Dari antara bentuk badan usaha yang telah disebutkan, minat masyarakat Indonesia jatuh kepada Perseroan Terbatas, dimana para pelaku bisnis banyak mendirikan Perseroan Terbatas sebagai pilihan bentuk badan usahanya. Berdasarkan histori bagaimana Perseroan Terbatas yang kini kita kenal dengan segala jenis ketentuan dan batasan-batasannya, hal tersebut merupakan versi penyempurnaan dari CV.2 Para subjek yang terikat dalam perjanjian PT, selama periode kegiatan bisnis mereka berlangsung, akan dijalankan terpisah dari segi kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para pihak.

Menarik untuk diketahui juga bahwa sebelumnya dalam KUHD, istilah yang dipakai untuk para pelaku usaha ialah pedagang. Namun istilah tersebut dianggap outdated sehingga dengan melihat perkembangan zaman, istilah yang dipakai kemudian yaitu pelaku usaha. Pasal 1 Angka 1 UU Perseroan Terbatas memberikan pengertian Perseroan sebagai: badan hukum yang terdiri atas persekutuan kekayaan atau modal, dibentuk atas dasar perjanjian, dan seluruh modal dasarnya terbagi atas saham.3 Hal unik yang kemudian membedakan Perseroan Terbatas dengan model kegiatan usaha lainnya adalah tidak digabungnya harta dari para pendiri Perseroan

Terbatas dengan harta yang telah dialokasikan untuk Perseroan. Karakter unik ini awam disebut dengan prinsip “separate entity” yang merupakan prinsip umum menekankan para pemilik saham dalam perusahaan dengan perusahaan itu sendiri adalah subjek hukum yang tidak sama. Perseroan Terbatas sering dijumpai dan menjadi popular di kalangan masyarakat Indonesia yang hendak merintis usaha mereka. Secara historis, Perseroan Terbatas telah memberikan banyak kontribusi bagi masyarakat Indonesia, baik menciptakan lapangan pekerjaan, sebagai tempat berputarnya modal usaha, dan sebagai sarana atau media bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi ekonomi.

Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan berdasarkan perjanjian, sehingga wajib didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan membuat akta pendirian berupa akta otentik sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan bersama di hadapan Notaris sebagai pejabat yang memiliki kewenangan di tempat akta otentik tersebut disahkan. Akta pendirian Perseroan Terbatas juga harus dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.4 Dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat publik, Notaris secara hukum berwenang untuk membuat akta otentik, menyimpan minuta akta, dan memberikan salinan akta. Kewenangan Notaris yang demikian tentunya dapat memberikan kepastian hukum untuk subjek yang mengikatkan diri mereka dalam perjanjian yang mereka sepakati bersama di kantor Notaris sesuai domisili atau tempat kedudukan usahanya.5 Akta pendirian Perseroan Terbatas memuat kedudukan Perseroan, anggaran dasar Perseroan, bidang usaha Perseroan dan keterangan-keterangan lainnya. Setelah proses akta pendirian Perseroan Terbatas selesai dengan diterbitkannya SK (Surat Keputusan) dan BNRI (BeritaNegara Republik Indonesia) oleh Kemenkumham, barulah dapat mengurus segala sertifikasi atau izin legal usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang termuat dalam akta pendirian Perseroan.

Di Indonesia, layanan perizinan usaha disediakan oleh pemerintah melalui suatu sistem digital yang diberi nama Online Single Submission Risk Based Approach.6 Peluncuran sistem ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setelah melihat pesatnya arus pertumbuhan investasi di Indonesia sehingga harus dibuat suatu wadah yang memudahkan alur perizinan badan usaha yang akrab disebut OSS berbasis risiko. (selanjutnya dalam artikel ini disebut dengan OSS RBA). OSS RBA merupakan produk hasil pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.7 OSS RBA secara resmi diakui oleh Presiden Joko Widodo dengan harapan meningkatkan transparansi bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses layanan perizinan secara online yang terintegrasi, efektif, dan terpadu.8

Berdasarkan jenisnya yakni badan usaha berbada hukum, suatun Perseroan Terbatas di Indonesia wajib mengurus legalitas dan perizinan perusahaannya melalui OSS RBA.9 Proses tersebut dilakukan setelah para pelaku usaha (dalam hal ini Perseroan Terbatas) menyelesaikan proses pendirian perusahaan mereka di hadapan Notaris. Pelaku usaha akan mendaftarkan data-data Perseroan ke dalam sistem OSS RBA secara mandiri/self declare, terutama mengenai bidang usaha yang nantinya akan berkaitan dengan perizinan.

Dalam pelaksanaannya, sistem self declare pada OSS RBA tersebut ternyata memiliki celah untuk dicurangi oleh pelaku usaha yang tidak jujur. Terdapat kemungkinan para pelaku usaha untuk berlaku tidak suportif dengan mendaftarkan atau meng-input data Perseroan ke OSS RBA yang tidak sesuai dengan akta Perseroan atau bidang usaha Perseroan yang sebenarnya. Dalam penulisan artikel ini, penulis mengambil studi kasus PT. XYZ yang terbukti bahwa izin usahanya di OSS RBA ternyata tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

PT. XYZ berkedudukan di Jakarta Utara ini didirikan pada tahun 2014 oleh Inisial ESW dan IT. PT. XYZ bergerak di bidang food and beverages services dan sampai saat ini memiliki 30 (tiga puluh) outlet yang mereka dirikan di beberapa kota dalam negeri. PT. XYZ yang memiliki bidang usaha restoran, club, dan bar ini dengan cepat menjadi salah satu kawasan favorit bagi para pengunjung khususnya milenial. Selain menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai investornya, nama PT. XYZ juga semakin terkenal dengan pertunjukan olahraga tinju yang sering diramaikan oleh berbagai kalangan selebritis Indonesia.

Pada bulan Juni 2022, PT. XYZ menjadi sorotan masyarakat dikarenakan campaign promo minuman beralkohol yang dinilai berbau penistaan agama.10 Pada campaign promo tersebut, disebutkan bahwa PT. XYZ akan rmengadakan free drink atau memberikan minuman keras atau yang mengandung alkohol secara cuma-cuma untuk customer dengan nama Muhammad atau Maria.11 Campaign itu kemudian menjadi kontroversial dan banyak menuai kritik tajam baik dari masyarakat maupun tokoh agama karena dianggap mempermainkan sosok suci yang dihormati oleh masing-masing umat yang beragama Kristen maupun muslim. Bermula dari kasus tersebut, Pemerintah DKI Jakarta kemudian melakukan penyelidikan terhadap PT. XYZ dan menetapkan 6 (enam) tersangka. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah DKI Jakarta juga menemukan fakta baru, dimana PT. XYZ ternyata telah melakukan pelanggaran terkait operasional izin usaha. Berdasarkan pengecekan, terbukti bahwa terdapat outlet PT. XYZ yang data OSS nya tidak sesuai dengan usaha yang berjalan di lapangan. Pada 28 Juni 2022 Pemprov DKI Jakarta berdasarkan perintah Gubernur secara sah mencabut izin operasional 12 (dua belas) cabang PT. XYZ.12

Penelitian ini berjudul “Pencabutan Izin Usaha Perseroan Terbatas Yang Tidak Sesuai Dengan Akta Perseroan (Studi Kasus PT. XYZ)”, penelitian ini menggunakan hukum empiris dalam analisisnya terkait perizinan di Online Single Submission Regulation-Based Application (OSS RBA) dengan akta pendirian Perseroan dan kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan., yang mana hukum dipandang sebagai realitas praktis. Penelitian lainnya dari Meyvia (2023), menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis karakteristik perizinan PT Holywings berdasarkan Online Single Submission (OSS) dan OSS RBA.13 Penelitian Meyvia (2023) lebih terfokus pada kasus spesifik perusahaan dan ketidaksesuaian perizinan, sementara itu penelitian ini lebih umum membahas pengaturan hukum terhadap penyesuaian bidang usaha Perseroan Terbatas di Indonesia, dengan studi kasus pada pencabutan izin PT XYZ oleh Pemprov DKI Jakarta. Hasil akhir dari rumusan masalah yang diangkat menerapkan penelitian hukum empiris yang mengamati dan mempelajari fenomena dan regulasi hukum yang eksis serta keadaan nyata di masyarakat. Berdasarkan fenomena riil yang kemudian menjadi objek dalam penulisan penelitian ini, digunakan pengolahan data teknik analisis deksriptif kualitatif. Hasil yang didapat menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 7 PP No. 24 Tahun 2018, harus dilakukan pendaftaran secara mandiri mengenai kegiatan usaha melalui OSS RBA setelah proses akta pendirian Perseroan selesai dilakukan di hadapan Notaris. Kemudian mengenai kasus yang menimpa PT. XYZ, telah diuraikan faktor-faktor yang membuat izin usaha PT. XYZ yang dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta, dimana terdapat ketidaksesuaian perizinan di OSS RBA dengan akta dan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan di lapangan. PT. XYZ yang melakukan kegiatan usaha Bar hanya memiliki sertifikasi KBLI nomor 47221, yaitu kode untuk bidang usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Sementara bidang usaha bar telah terverifikasi dalam KBLI nomor 56301 dan seharusnya wajib tercantum dalam akta Perseroan PT. XYZ dan terdaftar dalam OSS RBA.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berlandaskan dari pendahuluan dan uraian kasus yang terjadi, maka isu hukum yang relevan untuk diangkat yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap penyesuaian bidang usaha dan izin usaha Perseroan Terbatas di Indonesia?

  • 2.    Apakah faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencabut izin usaha PT. XYZ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Dari penulisan artikel ini, terdapat 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai, yaitu:

  • 1. Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penyesuaian bidang

usaha dan izin usaha Perseroan Terbatas di Indonesia.

  • 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencabut izin usaha PT. XYZ.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban konkrit dan valid sesuai dengan kebutuhan penelitian dengan menggunakan metode yang sistematis. Dilakukan penelitian hukum empiris, di mana hukum tidak hanya dipandang sebagai disiplin dogmatis, melainkan juga sebagai realitas praktis.14 Objek kajian melibatkan ketentuan hukum yang berlaku dan situasi lapangan, dengan fokus pada perilaku manusia untuk menganalisis dan mengidentifikasi masalah. Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus digunakan dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, mempertimbangkan data dari peraturan perundang-undangan terkait Perseroan Terbatas di Indonesia, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Sumber utama informasi melibatkan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan fakta kasus PT. XYZ sebagai objek penelitian.15 Dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang izin Perseroan Terbatas di Indonesia.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Pengaturan Hukum Terhadap Penyesuaian Bidang Usaha Dan Izin Usaha Perseroan Terbatas Di Indonesia

Saat pelaku bisnis hendak mendirikan Perseroan Terbatas, para pendiri Perseroan wajib memiliki maksud dan tujuan yang diwujudkan melalui aktivitas bisnis Perseroan. Pasal 18 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa kegiatan atau bidang usaha Perseroan harus dicantumkan pada anggaran dasar Perseroan. Di Indonesia, pengaturan mengenai kategori usaha legal atau dapat dilakukan di Indonesia di atur dalam KBLI. Hingga saat jurnal ini ditulis, versi KBLI yang resmi berlaku adalah KBLI 2020. KBLI versi tahun 2020 ini diperbarui pada September 2020 sebagai pengganti dari KBLI sebelumnya yaitu KBLI 2017.

Dalam teknis pendirian Perseroan Terbatas, para pendiri Perseoran harus terlebih dahulu menentukan bidang usaha apa yang akan dijalankan untuk kemudian dicantumkan di dalam akta pendirian Perseroan. Pemilihan bidang usaha oleh para pelaku usaha atau investor, juga dilakukan dengan memperhatikan peraturan pemerintah yang mengkategorikan sektor-sektor bidang usaha yang tidak diperbolehkan dengan keterangan dan syarat-syarat tertentu. Peraturan tersebut dikenal dengan Daftar Negatif Investasi yang saat ini diundangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Penetapan peraturan ini didasari oleh pertimbangan pemerintah dari segi kebudayaan, moral, kesehatan, dan lingkungan hidup. UU Penanaman Modal juga telah mengatur apa saja bentuk larangan bagi investor asing untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan militer dan bidang usaha yang secara jelas bersifat tertutup bagi investor asing yang telah diatur undang-undang. Eksistensi Daftar Negatif Investasi adalah memberikan batasan bagi investor asing yang hendak membuka usahanya di Indonesia. Aturan tersebut dengan tegas mengatur mana saja yang termasuk opsi bidang usaha yang 100% (seratus persen)

terbuka atau yang dapat dijalankan sepenuhnya oleh warga negara asing dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu. Maksud dari bidang usaha yang dapat dijalankan secara terbatas atau dengan memenuhi kewajiban tertentu adalah adanya jumlah minimum persentase kepemilikan modal bagi investor asing apabila ingin menjalankan kegiatan usaha di sektor-sektor tersebut. Dengan kata lain, investor asing diharuskan untuk membagi atau menjalankan bisnis mereka dengan melibatkan investor atau perusahaan dalam negeri sebagai pemilik modal agar bisa berinvestasi di Indonesia.

Teknis atau birokrasi perizinan usaha selalu menjadi persoalan bagi para pelaku usaha, dimana pelaksanaannya memakan waktu yang sangat lama dan tidak praktis.16 Keadaan tersebut tentu sangat mempengaruhi minat investor, dimana kesulitan pengurusan perizinan sewaktu-waktu dapat menghambat atau menganggu jalannya kegiatan usaha investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. Investor pastinya dapat menjalankan usahanya dengan baik apabila tahapan atau teknis pengurusan perizinan diatur dengan sistem yang hemat waktu dan energi.17 Setelah mengalami berbagai tahapan dan upaya untuk meningkatkan kemudahan mengurus perizinan usaha, pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi mengeluarkan Online Single Submission Risk Based Approach atau yang awam disebut dengan singkata OSS RBA dengan menetapkan Lembaga OSS sebagai penyelenggara dan pengelola sistem elektronik tersebut. Dengan adanya OSS RBA, semua fasilitas untuk mengurus kepentingan perizinan usaha di Indonesia dapat dilakukan dengan mudah dengan satu sistem atau satu pintu yang diawasi oleh pemerintah.18 Diciptakannya OSS RBA oleh pemerintah Indonesia adalah sebagai upaya untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal atau dan berusaha serta mempermudah pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia, baik pelaku usaha perorangan maupun non perorangan.

Proses pendirian Perseroan Terbatas yang lengkap adalah dengan keluarnya salinan akta pendirian Perseroan, SK Kemenkumham dan Berita Negara Republik Indonesia tentang Pendirian Perseroan Terbatas. Setelah proses tersebut selesai, barulah Perseroan secara mandiri/self declare melakukan pendaftaran kegiatan usahanya melalui OSS RBA. Pada intinya, OSS RBA mengizinkan para pihak yang hendak membangun usaha dapat segera menjalankan kegiatan usaha mereka selagi melengkapi pengurusan perizinan usaha perusahaan mereka.

Setelah pelaku usaha mengurus izin usahanya melalui OSS RBA, maka Perseroan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor tersebut terdiri dari 13 angka yang juga berfungsi sebagai penanda atau identitas perusahan mereka dalam menjalankan bidang atau kegiatan usahanya.19 Perlu diketahui juga bahwa semenjak UU Cipta Kerja resmi disahkan, pemerintah Indonesia akhirnya mengatur bahwa pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) cukup mengurus NIB yang sekaligus berfungsi sebagai identitas atau bukti pendaftaran suatu perusahaan untuk mendapatkan akses-akses administrasi yang dibutuhkan nantinya.

  • 3.2    Faktor-Faktor Sebagai Dasar Pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Mencabut Izin Usaha PT. XYZ

Untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang membutuhkan pengawasan eksklusif, tentu diperlukan izin-izin tertentu yang berfungsi sebagai langkah preventif dalam menjalakan kesepakatan dalam perbuatan hukum tersebut. Istilah izin dalam ruang lingkup hukum disebut dengan vergunning, dimana izin ini diberikan oleh pemerintah selaku penguasa dan sebagai perangkat bagi pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subjek hukum agar tidak menyeleweng dari norma yang ada di tengah-tengah masyarakat. Pengurusan perizinan ini juga berlaku saat subjek hukum menjalankan kegiatan usaha. Saat hendak mendirikan suatu badan usaha, para pendiri usaha tentunya harus mengurus perizinan agar dapat menjalankan kegiatan usahanya.20

Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berhak untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana halnya manusia dan memiliki kedudukan yang mandiri. Sifat Perseroan Terbatas ini dikenal di kalangan profesional hukum dengan istilah persona standi in judicio.21 Perseroan Terbatas telah memfasilitasi para pelaku usaha dan telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah di Indonesia untuk menjalankan bisnis mereka.

Sebagai lembaga ekonomi yang digandrungi keberadaannya oleh banyak orang terutama bagi para tenaga kerja, Perseroan Terbatas telah banyak mengalami perkembangan. Eksisnya kemajuan teknologi dan informasi, ditambah dengan globalisasi yang terus terjadi turut mempengaruhi tata kehidupan perekonomian di Indonesia. Hal ini juga mendorong terjadinya perubahan-perubahan terhadap pengaturan hukum tentang Perseroan Terbatas yang sebagai subjek penting dalam kegiatan usaha di tengah-tengah masyarakat.22

Para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk Perseroan sebagai subjek hukum pasti akan melakukan perbuatan atau perikatan yang menimbulkan hubungan hukum. Salah satunya adalah melakukan kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha tersebut nantinya akan menimbulkan perjanjian-perjanjian antara para pihak. Untuk melengkapi kegiatan dan hak dalam perbuatan hukum tersebut, Perseroan Terbatas sebagai badan usaha wajib mengurus legalitas perizinan Perseroannya secara sungguh-sungguh.23

Pemberian izin bagi Perseroan Terbatas dimulai dari membuat akta pendirian Perseroan di hadapan Notaris. Akta pendirian Perseroan adalah dasar bagi suatu Perseroan Terbatas untuk mendaftarkan legalitas perizinan perusahaannya ke dalam sistem OSS RBA.24 Maka dari itu, semua keterangan mengenai Perseroan yang didaftarkan atau di-input ke dalam OSS RBA harus sesuai dengan akta Perseroan, baik

akta pendirian maupun akta perubahan jika ada. Pendaftaran data-data Perseroan harus dilakuan dengan teliti terutama dalam hal bidang usaha yang benar-benar menjadi bidang usaha Perseroan.

Berkaitan dengan kasus PT. XYZ yang izin usaha 12 (dua belas) outlet-nya dicabut oleh pemerintah DKI Jakarta. 12 (dua belas) outlet PT. XYZ tersebut adalah outlet PT. XYZ Kelurahan Tanjung Duren Utara, PT. XYZ Kalideres, PT. XYZ Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, PT. XYZ Pantai Indah Kapuk, PT. XYZ Reserve Senayan, PT. XYZ Epicentrum, PT. XYZ Mega Kuningan, Garison, PT. XYZ Gunawarman, dan Vandetta Gatsu. Dasar kasus ini pada awalnya ramai dikarenakan promosi yang dinilai berbau SARA oleh masyarakat. Namun setelah diselidiki dan dilakukan pengecekan, ditemukan pelanggaran bahwa terdapat ketidaksesuaian data PT. XYZ pada OSS RBA. Daftar cabang yang disebutkan di atas telahh terbukti hanya mempunyai sertifikasi KBLI nomor 47221, yaitu kode untuk bidang usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Dalam KBLI 2020, disebutkan bahwa kelompok usaha ini hanya melingkupi izin penjualan eceran untuk minuman yang mengandung alkohol untuk tidak diminum di tempat. Artinya, PT. XYZ hanya diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol dengan catatan dibawa pulang oleh pembeli atau konsumennya (bukan sistem dine-in atau dikonsumsi ditempat). Sementara dalam praktik dan pengawasan di lapangan, PT. XYZ menjalankan usaha bar, sehingga seharusnya memiliki sertifikasi KBLI nomor 56301. KBLI nomor 56301 tersebut ditujukan bagi bidang usaha bar, yang memperbolehkan kegiatan usaha untuk menghidangkan atau menjual minuman baik yang mengandung maupun tidak mengandung alkohol serta makanan ringan atau snack yang bisa diperjualbelikan di tempat usaha mereka.

  • IV.    Kesimpulan sebagai Penutup

  • 4. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan dari rumusan masalah yang diangkat, dapat disimpulkan menjadi dua poin penting bahwa (1) Pengaturan hukum terhadap penyesuaian bidang usaha dan izin usaha Perseroan Terbatas di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana para pelaku usaha melakukan pendaftaran kegiatan usahanya melalui Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA secara mandiri/self declare; (2) Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam mencabut izin usaha PT. XYZ adalah terdapat ketidaksesuaian perizinan di OSS RBA dengan akta dan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan di lapangan. PT. XYZ yang melakukan kegiatan usaha Bar hanya memiliki sertifikasi KBLI nomor 47221, yaitu kode untuk bidang usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Sementara bidang usaha bar telah terverifikasi dalam KBLI nomor 56301 dan seharusnya wajib tercantum dalam akta Perseroan PT. XYZ dan terdaftar dalam OSS RBA. Saran yang dapat diusulkan oleh penulis tertuju kepada para pelaku usaha agar dapat bersikap lebih suportif dan berhati-hati dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang telah dirancang demi kebaikan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha dan konsumen itu sendiri, dan memperhatikan serta menghormati nilai-nilai moral atau budaya yang hidup di lingkungan masyarakat Indonesia sekaligus sebagai tempat para pelaku usaha menjalankan usaha mereka sehingga menciptakan iklim usaha yang tertib dan

kondusif. Selain itu, diharapkan bagi pemerintah dan lembaga yang berwenang untuk lebih cermat lagi memperhatikan ritme dan pengawasan kegiatan badan usaha agar pelanggaran seperti yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak terjadi kembali.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asikin, Zainal dan Wira Pria. Pengantar Hukum Perusahaan. (Depok, PrenadaMedia Group, 2016)

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Denpasar, Prenada Media, 2016).

Hery. Hukum Bisnis, (Jakarta, PT Gramedia, 2020).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Nusa Tenggara Barat, MU Press, 2020).

Suparji. Pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia, (Jakarta Selatan, UAI PRESS, 2016).

Jurnal

Aji, D. S., & Arianto, I. D. (2023). ANALISIS JARINGAN KOMUNIKASI HOLYWINGS PADA PROMOSI MUHAMMAD-MARIA DI TWITTER. Jurnal Pustaka Komunikasi, 6(1), 56-71.

Brigs, M. “Easy Business Formulation and Regulation for Investors in Southeast Asia.” Australian Business Law Review Journals 5, No. 9(2015).

Christiawan, Rio. “Perizinan Berbasis Online Single Submission Untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha.” Masalah-Masalah Hukum 50, No. 1 (2021).

Crisandyna, Made Karina Thalia, I Nyoman Sumardika, dan Desak Gde Dwi Arini. “Aspek Perizinan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas dengan Sistem Online Single Submission.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, No. 1 (2020).

Dharmayanti, I. A. K. F., & Yasa, P. G. A. S. (2022). Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) Di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 509-526.

Goce, A. N. R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial Holywings. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1), 291-301.

Khaidar, N. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pendaftaran Ijin Usaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Oleh Notaris (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Lembong, Alan. “Pencabutan Izin Usaha Dan Likuidasi Bank Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Lex Privatum 4, no. 5 (2016).

Lestari, Sulastyani Eka, dan Hardianto Djanggih. “Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Masalah-Masalah Hukum 48, No. 2 (2019).

Maulana Rifqy dan Jamhir.”Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 3, No. 1 (2019).

Meyvia, R. A. (2023). PENCABUTAN IZIN USAHA PERSEROAN TERBATAS PADA KASUS PROMOSI MINUMAN KERAS HOLYWINGS (Doctoral dissertation, Wijaya Kusuma Surabaya University).

Munalar, Sri Siti, Nurhayati, Ibrohim, dan Aria Dimas Harapan. “Peran Notaris Dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas (Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).” BHAKTI HUKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, No.1 (2022).

Pangestu, M. Teguhh dan Nurul Aulia. “Hukum Perseroan Terbatas Dan

Perkembangannya Di Indonesia. “Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 01, No. 03 (2017).

Putri, K. A., Fendri, A., & Hasbi, M. (2023). Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1097-1115.

Rondonuwu, D. E. (2014). Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu Pengetahuan Hukum. Lex Administratum, 2(2).

Setiadi, Teguh, Edi Rohaedi, dan Muchamad Wajihuddin. “Penerbitan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission. “Pakuan Law Review 7, No. 1 (2021).

Sihombing, Adam Jose dan Sudiarawan Kadek Agus. “Efektivitas Online Submission Risk Based Approach Dalam Perizinan Berusaha Di Kota Denpasar. “Jurnal Kertha Negara 8, No. 11 (2020).

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, No.1, (2015).

Syarif, M. (2023). Implementasi Sistem Online Submission Risk Based Approach (Oss Rba) dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang.

Widya, Emy, Paramita Prananingtyas, dan Budi Ispriyarso. “Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (Studi Pendirian Perseroan Terbatas di Kota Semarang).” Notarius 12, No. 1 (2019).

Wiradama, I Wayan. “Pengaturan Pelayanan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Ease of Doing Business in Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 9, No. 1 (2020).

Internet

Hapsari, Mita Amalia, “Izin Usaha 12 Outlet PT. XYZ Dicabut, Apakah Bisa Beroperasi Kembali ?, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/14290941/izin-usaha-12-outlet-PT. XYZ-dicabut-apakah-bisa-beroperasi-lagi, diakses pada 08 Agustus 2022.

Nababan, Christie Novita, 2021, “Mengenal NIB, Nomor Izin Sakti Untuk Mulai Berbisnis”,    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211213084337-92-

733188/mengenal-nib-nomor-izin-sakti-untuk-mulai-berbisnis, diakses pada 10 Agustus 2022

Syahrial, Rizky, “Disparekraf Ungkap Alasan Pemprov DKI Tutup 12 Outlet

PT. XYZ”,  https://metro.sindonews.com/read/81287/disparekraf-ungkap-

alasan-pemprov-dki-tutup12-outlet-PT. XYZ-1656540374 (2022), diakses pada 12 Agustus 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215.

Peraturan Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 5 Tahun 2021  tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128.

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 09 Tahun 2023, hlm. 440-451