PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA BINARY OPTION ( BINOMO) DALAM KASUS INDRA KESUMA (Study Kasus Putusan PN TANGGERANG Nomor 1240/Pid.sus/2022/PN TNG)

Agresia Agustina Laholo, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Nyoman Satyayudha Dananjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i06.p2

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut dan mencari solusi untuk memberikan perlindungan hak pengguna binary option. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif melalui analisis dokumen putusan PN Tanggerang dan bacaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PN Tanggerang telah memberikan keputusan yang tepat dengan menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang sesuai pada pelaku pelanggaran. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi binary option dan peraturan yang terkait, serta meningkatkan pengawasan terhadap praktik ilegal dalam investasi tersebut. Perlindungan hak pengguna binary option dapat ditingkatkan melalui edukasi, penguatan regulasi, dan peningkatan pengawasan oleh pihak berwenang.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Judi Online, Pengawasan.

ABSTRACT

This research seeks to examine the decision and find a solution to protect the rights of binary option users. The Tanggerang District Court decision documents and pertinent literature were analyzed for the research utilizing a qualitative descriptive methodology. The results of the study show that the Tangerang District Court has made the right decision by enforcing the law and giving appropriate sanctions to the violators. However, further efforts are still needed to increase public understanding of binary option investments and related regulations, as well as to improve supervision of illegal practices in these investments. Protection of the rights of binary option users can be enhanced through education, strengthening regulations, and increasing supervision by the authorities

Key Words: Legal Certainty, Online Gambling, Surveillance.

  • I.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang Masalah

Diera kesenjangan serta berkembangnya teknologi yang maju berbagai bidang kehidupan manusia memudahkan masyarakat melakukan investasi. Perdagangan adalah salah satu peluang baru dalam dunia bisnis yang secara tidak langsung dimungkinkan oleh kemajuan teknologi dan pertumbuhan globalisasi. Trading, yang sering dikacaukan dengan investasi, adalah praktik individu yang terlibat dalam transaksi dengan tujuan menghasilkan keuntungan dengan cepat. Selain itu, beberapa

model investasi baru telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seperti reksa dana, saham, pinjaman peer-to-peer, dan lainnya, yang telah memperluas industri investasi. Investasi menjadi suatu hal menarik bagi masyarakat untuk membuat uang terus berputar untuk menjadi kumulatif serta mendapatkan uang. Investasi mengacu pada kebijakan seseorang menghasilkan uang melalui kegiatan menghasilkan cukup berisiko tetapi meningkatkan modal. Investasi digambarkan dalam bentuk pemanfaatan modal untuk memperoleh keuntungan, menurut Kamus Istilah Keuangan dan Investasi. Upaya seseorang untuk menggunakan waktu dan tenaganya untuk menghasilkan keuntungan juga dapat disebut sebagai investasi, seperti halnya praktik menginvestasikan uang dalam produk keuangan tertentu.1 Di tengah booming investasi saat ini, perdagangan opsi biner adalah salah satu investasi yang secara khusus menarik perhatian publik.

Perdagangan adalah tindakan yang dilakukan di pasar uang dengan mengacu pada sekuritas seperti saham, menurut pengertian keuangan. Indonesia, negara berkembang, tidak kebal terhadap pertumbuhan berbagai jenis platform perdagangan, binomo menjadi salah satunya. Platform perdagangan yang dikenal sebagai Binomo menggunakan sistem opsi biner sebagai alatnya. Pada platfrom Binary Option Trading berbasis internet, investor diminta untuk melakukan deposit dengan jumlah tertentu. Deposit ini memungkinkan investor untuk melakukan “call” atau “put” terhadap kontrak opsi yang tersedia untuk komoditi tertentu di platfrom tersebut. Investor akan menerima pengembalian sesuai dengan apa yang dijanjikan jika perkiraan yang dibuat oleh investor terbukti akurat dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun, investor dianggap "kehabisan uang" dan akan kehilangan jumlah penuh yang telah ditentukan sebelumnya jika prediksi tersebut tidak terealisasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.2 Istilah "Opsi Biner" sendiri terdiri dari kata "biner" dan "opsi". Dalam pilihan biner, trader akan menilai apakah kurva akan naik atau turun tanpa memberikan indikasi arah.3

Melalui pemasaran media massa digital, perdagangan opsi biner mendapatkan popularitas di Indonesia sekitar tahun 2018. Namun, Chicago Board of Option Exchange (CBOE) secara resmi didirikan pada tahun 1973, menandai dimulainya perdagangan opsi biner. Salah satu permasalahan keuangan terparah tercatat sejarah terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2008 akibat krisis subprime mortgage. Investor menyadari bahwa mereka membutuhkan pilihan investasi baru sebagai akibat dari tragedi ini, dan perdagangan opsi biner akhirnya berkembang. Di tahun yang sama, Securities Exchange Commission (SEC) menyatakan keberpihakannya terhadap Binary Option. Perjalanan Binary Option tidaklah berjalan tanpa hambatan. Securities Exchange Commission (SEC) memberikan nasihat kepada masyarakat, terlebih dahulu di Amerika Serikat, mengenai adanya lebih dari satu platfrom Binary Option yang tidak

memiliki legalitas(bodomg).4 hal ini menunjukan bahwa ada resiko terkait dengan binary option trading.

Dalam garis besar Binary Option yang cukup spekulatif, dimana investor harus memilih antara opsi harga naik atau turun memiliki resiko yang sangat tinggi. Oleh sebab itu otoritas keuangan di berbagai negara aktif mengedukasi para investor agar berhati-hati dalam melakukan investasi binary option.5 Di indonesia, perdagangan berjangka diperjelas di UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Semua barang yang dapat dipasarkan, termasuk barang, jasa, hak, kepentingan lain, dan turunan dari komoditas yang mendasarinya, disebut sebagai komoditas. Kontrak itu sendiri diperdagangkan alih-alih komoditas aktual dalam perdagangan berjangka. Kontrak berjangka adalah satu jenis kontrak yang digunakan supaya dapat dibeli dan/atau menjual komoditas dengan unit penyerahan, seperti jumlah, kualitas, jenis, dan tempat dan waktu, semuanya ditentukan.6

Melalui pembahasan diatas sesuai dengan judul yang penulis angkat maka dalam jurnal ini akan membahas kasus Indra Kesuma, yang dimana ia mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar dalam transaksi binary option yang dilakukan melalui salah satu perusahaan pialang asal Inggris. Indra Kesuma kemudian melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang karena merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai transaksi yang dilakukan. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tangerang, terdapat ketidakjelasan tentang status hukum binary option di Indonesia. Pengadilan menganggap bahwa binary option tidak dapat dianggap sebagai kontrak berjangka karena tidak sesuai yang diatur di dasar hukumnya. Namun demikian, pengadilan tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai status hukum binary option dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna.7

Selain itu binomo dipandang sebagai aktivitas perjudian karena hanya menyediakan layanan untuk menilai perubahan harga selama periode waktu tertentu di pasar keuangan, dimana tidak ada aset yang dipertukarkan. Keadaan serupa berlaku untuk asosiasi Binomo Indra Kesuma, yang saat ini populer di Indonesia. Menurut rumor yang beredar, afiliasi tersebut mendapat untung 70% dari kerugian yang dialami anggotanya yang tergabung dalam klub trading Indra Kesuma, dengan 30% sisanya masuk ke broker. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi para trader. Dari kejadian tersebut terlihat bahwa afiliasi telah melanggar ketentuan UU ITE dan telah melakukan tindak pidana penipuan online Selain itu, afiliasi melanggar UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.8

Memang didalam membahas mengenai binary option telah terdapat beberapa jenis penelitian terdahulu yang membahasnya yaitu Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Penerbit CV Nuansa Aulia, Bandung, 2007, p.55- 56. sebagaimana dikutip dari Maria Ulfah, Keberadaan Kontrak Berjangka Emas Sebagai Objek Transaksi

dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Hukum Kontrak di Indonesia dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Tesis, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2010, dimana dalam penelitian ini penulis tesis ini berfokus pada bagaimana objek dari dilakukannya trading tersebut,. Kemudian ada satu lagi penulisan yaitu Safitri, Adelia April. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN BINARY OPTION DARI AFFILIATOR BINOMO BERDASARKAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA." Dinamika 29, no. 1 (2022): 6115-6139, dalam penelitian ini penulis berfokus pada pengkajian bagi korban trading berdasarkan sisi hukum perdata. Hal ini tentulah berbeda dengan kedua penulisan yang ada dimana Penulis berfokus membahas bagimana sistem restitusi atau pengembalian hasil trading seorang Trader bernama Indra kusuma yang putusannya semua aset sitaanya dan uangnya dikembalikan kepada negara dan tidak ada sedikitpun memberikannya kepada korban.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dengan mengacu dalam hal-hal yang melatarbelakangi diatas membuat penulis menemukan bebrapa rumusan masalah yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah Pengaturan mengenai Binary Option di Indonesia ?

  • 2.    Bagaimana kejelasan Hukum Binary Option dan Apakah keputusan majelis hakim dalam kasus Indra kesuma berdasarkan Putusan PN Tangerang Nomor 1240/Pid.sus/2022/PN Tangerang sudah tepat ?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan untuk mandasari dpenelitian ini tidaklah jauh dari penelitian ini dikarenakan fokus utama dari penelitian ini adalah kejelasan Hukum bagi para korban pengguna Binary Option di Indonesia, serta apa saja faktor yang mempengaruhi kejelasan perlindungan hak pengguna Binary Option di Indonesia.

  • II.    Metode Penelitian

Metodologi penelitian hukum normatif, suatu bentuk metode pengkajian hukum yang berdasarkan analisisnya pada suatu undang-undang yang sedang berlaku dan relevan dengan masalah hukum yang menjadi fokusnya, dipakai untuk melaksanakan penelitian ini.9 serta menelisik dua permasalahan utama yaitu kekosongan norma dan konflik norma. Dan menggunakan tiga jenis pendekatan yang pakai yaitu : Strategi yang membahas peraturan perundang-undangan Indonesia dikenal dengan pendekatan undang-undang (Statue approach), 10 , pendekatan analisa (analitycal apporoach) dimana mengkaji secara mendalam suatu isu atau permasalahan yang

diangkat,11 dan pendekatan konseptual, yaitu suatu pendekatan untuk menganalisis materi hukum agar dapat diketahui makna dari ungkapan-ungkapan hukum .12

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Konsep Pengaturan Hukum Mengenai Binary Option Berdasarkan hukum positif di Indonesia

Mengikuti konferensi pers di Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 2006 dan 2008, ketika mereka tersedia untuk umum, opsi biner semakin populer sebelum dapat diperdagangkan sebagai aset. Sejak saat itu, opsi biner menjadi sangat terkenal sehingga sekarang dikontraskan dengan pasar valuta asing ritel. Ini karena biaya masuk yang rendah yang diperlukan untuk memulai perdagangan opsi biner, dan kekuatan perdagangan ini semakin populer sebagai hasil dari kemudahan penggunaan dan biaya masuk yang rendah, terutama di antara mereka yang memiliki pengalaman investasi atau modal terbatas atau tidak sama sekali untuk memulai.

Jika syarat dan ketentuan telah disetujui oleh kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditas, semua kontrak komoditas yang dijelaskan dalam pasal 1, 2, dan 3 dapat diperdagangkan di bursa, maka mengacu pada pasal 4. Oleh karena itu, berdasarkan aturan ini, opsi biner tidak memiliki lisensi karena bukan merupakan bagian dari komoditas tersebut dan belum diberikan persetujuan perdagangan oleh Bappeti.

Karena Bapeti melarang Binary Option (Binomo) sebagai bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI), maka hal itu haram hukumnya. Menurut sebuah laporan dari CNBC Indonesia, meskipun berulang kali dilakukan upaya pemblokiran oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), publik sekarang dilaporkan bisa mengakses platform online Binomo sekali lagi. Indrasari Wisnu Wardhana, Plt. Kepala Bappebti, mengklaim Bappebti telah memblokir akses ke Binomo. Untuk menghentikan munculnya platform sejenis, hal ini dilakukan bersama melalui kerjasama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Andrei Romario, seorang analis junior di Departemen Investigasi Sektor Jasa Keuangan dari OJK/Satgas Waspada Investasi, opsi biner lebih seperti perjudian daripada perdagangan atau investasi karena melibatkan pemilihan grafik yang akan naik atau turun selama periode tertentu. waktu. Persepsi yang harus diperhatikan adalah bahwa ini tidak sama dengan investasi, aset kripto, atau perdagangan , yang meskipun sama dalam bentuk digital, tidak termasuk perdagangan barang atau komoditas berwujud dan dianggap sebagai bentuk perjudian ilegal.

Harus disebutkan bahwa aktivitas perdagangan ini melibatkan penempatan taruhan pada suatu aset dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan dengan cepat. menempatkan uang pada grafik yang menunjukkan harga aset yang dipilih naik atau turun. Pengguna akan memenangkan sejumlah uang tertentu dengan

persentase tertentu dan melipat taruhan jika prediksi pedagang tentang pilihan naik atau turun grafik selama periode tertentu akurat, tetapi akan kehilangan semua uang taruhan jika pedagang salah.

  • 3.2    Parameter serta faktor perlindungan hukum berupa hak yang diberikan kepada pengguna binary option dalam kasus Indra Kesuma berdasarkan putusan pengadilan.

Memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya merupakan tujuan utama suatu negara dengan negara hukum. Tujuan perlindungan hukum adalah untuk menegakkan hak dan memberikan dukungan untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan korban. Sesuai dengan Pasal 3 dan 5 UU perlindungan saksi dan korban, korban atau saksi perdagangan melawan hukum (Binomo) dilindungi secara hukum. Indra Kesuma ditetapkan sebagai tergugat dalam gugatan Binomo karena perusahaan mengoperasikan platform perjudian dengan dalih bisnis. Indra Kesuma dituduh melanggar berbagai undang -undang dalam kasus ini, termasuk Pasal 2 sehubungan dengan pasal 27 ayat (2)dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan pasal 378 dari KUHP,

Dalam kasus ini penulis menganggap bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil dan tidak sedikit pun menguntungkan pihak pelapor yaitu korban, seharusnya hakim harus bersikap adil dengan memberikan restitusi kepada korban dalam kasus ini walaupun hanya sebagian kecil, seperti halnya yang diatur korban berhak meminta restitusi berupa ganti rugi atas harta benda yang hilang atau penghasilannya berdasarkan pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban yang memiliki hak menerima ganti rugi. kompensasi serta dukungan bagi korban dan saksi. Pihak lain yang berwenang adalah PPATK, dan tugasnya adalah berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penyidik diberikan waktu tiga puluh hari untuk melimpahkan dakwaan ke PN yang meminta pengadilan supay menetapkan pengembalian kerugian kepada mereka yang secara sah berhak menerimanya dalam hal ditemukan adanya potensi tindak pidana sesuai dengan pengaturan tindak pidana pencucian uang.

Proses selajutnya mengambil harta ganti rugi adalah penyitaan umum setelah salah satu proses tersebut di atas dilaksanakan. Penyitaan umum tidak hanya dilakukan dalam perkara tindak pidana ekonomi sebagai alat bukti untukmengautkan dakwaan JPU dalam meyakinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah Namun demikian, sebagai bentuk pembayaran menyusul putusan hakim. Pasal 1 angka 16 KUHAP mengatur penyitaan umum.

Berdasarkan penjelasan penulis melihat bahwa putusan hakim cukup keliru karena tidak memiliki dasar-dasar pertimbangan berdasarkan hati nuraninya, alasan penulis kuat karena penulis memikirkan :

  • 1.    Bahwa korban adalah mereka yang melapor untuk mendapat ganti kompensasi dan restitusi walaupun sedikit.

  • 2.    Perjuangan mereka untuk membawa kasus ini agar tidak lebih dalam lagi dan menguntungkan terdakwa,dan tidak menjadi banyak korban tambahan.

Dalam hal ini penulis sependapat bahwasanya binary option merupakan sesuatu hal yang ilegal di indonesia, tetapi penulis juga menyampaikan bahwa korban juga perlu dilindungi untuk kelangsungan hak asasinya kedepan, karena penulis

menganggap putusan ini keliru karena semua aset dan keuntungan tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Dalam kasus Indra Kesuma yang diatur dalam Putusan PN Tanggerang Nomor 1240/pid.sus/2022/PN Tanggerang, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kejelasan perlindungan hak pengguna Binary Option. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • 1.    Regulasi yang belum jelas mengenai status Binary Option.

  • 2.    Keterbatasan informasi bagi pengguna Binary Option, terutama yang masih awam.

  • 3.    Adanya praktik bisnis yang tidak fair dan merugikan pengguna.

  • 4.    Keterbatasan akses ke pengadilan bagi pengguna yang mengalami kerugian13.

Regulasi yang belum jelas mengenai status Binary Option menyebabkan ketidakpastian dan mempengaruhi kejelasan perlindungan hak pengguna. Pengguna Binary Option memerlukan informasi yang jelas dan akurat mengenai risiko yang terkait dengan investasi Binary Option. Namun, keterbatasan informasi, terutama bagi pengguna yang masih awam, juga dapat mempengaruhi kejelasan perlindungan hak pengguna.

Selain itu, praktik bisnis yang tidak fair dan merugikan pengguna, seperti yang terjadi dalam kasus Indra Kesuma, juga dapat mempengaruhi kejelasan perlindungan hak pengguna Binary Option. Pengguna yang mengalami kerugian juga dapat mengalami kesulitan dalam mengakses sistem peradilan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kejelasan perlindungan hak pengguna. Untuk meningkatkan kejelasan perlindungan hak pengguna Binary Option, diperlukan regulasi yang jelas mengenai status Binary Option, serta peningkatan informasi dan perlindungan hak pengguna dalam melakukan investasi Binary Option. Selain itu, praktik bisnis yang fair dan tidak merugikan pengguna harus ditegakkan, dan akses yang mudah ke sistem peradilan harus dipastikan bagi pengguna yang merasa dirugikan.

  • IV.  Kesimpulan sebagai Penutup

    4.   Kesimpulan

Banyaknya korban investasi ilegal, seperti kasus Indra Kesuma, yang kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah, akan semakin mempersulit pengembalian dana bagi mereka yang kehilangan uang sebagai akibatnya. Jika harta yang disita lebih sedikit dari kerugian korban, tidak jelas siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. hak milik tidak dapat ditegakkan karena kerugian korban investasi haram berupa uang akan menentukan siapa yang mendapatkan harta terlebih dahulu. Hakim dapat menyita harta pelaku dalam kasus penanaman modal gelap berdasarkan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP, namun kedua pasal ini juga dapat menjadi pembelaan Karena ketentuan tersebut menjadi landasan bagi hakim untuk menyita harta pelaku untuk negara , mereka menghadirkan penghalang bagi korban investasi ilegal untuk memulihkan kerugian mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arifin, & Usman. (2016). Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Korban Kejahatan.

Hajar. Model – Model Pendekatan Dalam Pendekatan Hukum dan Fiqh. Yogyakarta: Kalimedia, 2017.

Hasibuan, S. M. (2017). Upaya Penanggulangan Judi Online. Ditreskrimsus Polda DIY.

Efendi, M. (2017). Bursa Efek Indonesia: Konsep dan Praktek. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Cahyono, E. B. (2018). Binary Options: Panduan Langkah demi Langkah untuk Berdagang Opsi Biner. Jakarta: Media Pressindo.

Jurnal

Anwar, Samsul, et al. "aki – Laki Atau Perempuan, Siapa Yang Lebih Cerdas Dalam Proses Belajar ? Sebuah Bukti Pendekatan Analisis Surviva." Jurnal Psikologi 18, no. 2 (2019).

Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar. "Metode Penelitan Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontempore." Gema Keadilan E-Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 7, no. 1 (2020).

Muhammad Ardiansyah, Brian Amy Prasetyo. "Legal Analysis Of Binary Options Through Online-Based Platforms." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 4 (2022).

Samosir, Kasman, Djamanat Samosir, and Christopher Panal Lumban. "Perbedaan Trading Saham Dan Binary Trading Berdasarkan Hukum Indonesia." Ensiklopedia of Journal 5, no. 2 (2023).

Sodiqin, Ali. "Ambiguitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021).

Muhammad Ardiansyah, Brian Amy Prasetyo. "Legal Analysis Of Binary Options Through Online-Based Platforms." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 4 (2022).

Samosir, Kasman, Djamanat Samosir, and Christopher Panal Lumban. "Perbedaan Trading Saham Dan Binary Trading Berdasarkan Hukum Indonesia." Ensiklopedia of Journal 5, no. 2 (2023).

Fauzy Marasabessy, “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana:  Sebuah Tawaran

Mekanisme Baru” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015.

Raharjo, Aldika Yafi. "Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal oleh Koperasi." Jurist-Diction 3, no. 6 (2020): 1957-1978.

Aldika   Yafi    Raharjo,    Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat

Investasi Ilegal oleh Koperasi, Universitas Airlangga, Volume 3 No.6, November 2020.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Suprasta, Nyoman, and M. N. Nuryasman. "Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan investasi saham." Jurnal Ekonomi 25.2 (2020): 251-269.

Hasibuan, Ahmad Satria, and T. M. Iskandar. "Analisis Teknikal dan Fundamental Saham sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Trading Binary Option di Indonesia." Jurnal Bisnis dan Manajemen 7, no. 1 (2021): 1-14.

Syam, Andi Wahyuni, and Masdar Mas' ud. "Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Financial Distress Sebagai Variabel Intervening Pada Perusahaan Property Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia." Tata Kelola 9.1 (2022): 56-65.

Sugondo, Tri, and Sukresno Sukresno. "Pemanfaatan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jepara." (2022): 400-412.

Siregar, Irma Hidayanti, and Marini Simanjuntak. "Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Investor dalam Investasi Binary Option di Indonesia." Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia 6, no. 2 (2019): 157-172.

Suharsono, Dwi Astuti, and Nining Handayani. "Analisis Faktor-faktor yang

Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Investasi pada Binary Option di Indonesia." Jurnal Manajemen 23, no. 1 (2019): 79-93.

Haryanto, Eko. "Analisis Pengaruh Rasio Keuangan terhadap Nilai Saham dan Binary Option pada Perusahaan Sektor Jasa di Bursa Efek Indonesia." Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan 22, no. 1 (2020): 51-58

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ganti rugi diatur Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi,Restitusi,dan bantuan kepada saksi dan korban.

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 06 Tahun 2023, hlm. 299-307