PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK SEBAGAI KURIR NARKOBA
on
PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK SEBAGAI KURIR NARKOBA
Ngurah Oky Wira Prasetya, Fakultas Hukum Unversitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI: KW.2023.v12.i08.p4
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah diharapkan dapat melihat bentuk penegakan hukum jika ada seorang anak atau remaja sebagai media pengantar perantara narkoba. Hal ini jelas bertentangan/melanggar UU NO. 35 tahun 2009 (Narkotika). Dimana narkoba sendiri semacam zat bahan berbahaya serta mampu mempengaruhi kondisi jiwa/psikologi seseorang. Lalu UU No. 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak ini memuat pengaturan terkait bagaimana serta apa yag menjadi ganjaran sesuai kepada orang dibawah umur yang berurusan dengan tindakan pidana. Metode Penelitian yakni penulisan Normatif yakni penelitian hukum yang meneliti dengan data sekunder. Sehingga perlu diteliti terkait penegakan hukum terkait penerapan ganjaran yuridis pada seorang dibawah umur menjadi kurir narkoba. Hasil dari studi ini untuk anak yang menjadi kurir tersebut untuk saat ini akan diberikan keadilan restorative yaitu diversi.
Kata kunci : Pidana Anak, Pidana Penjara, Narkoba
ABSTRACT
The purpose of writing this article is, hoped that we can see the form of law enforcement if there is a child or teenager as a medium of delivery for drug intermediaries. This clearly contradicts/violates Law NO. 35 of 2009 (Narcotics). Where drugs themselves are a kind of dangerous substance and can affect a person's mental/psychological condition. Then Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System contains regulations regarding how and what is the appropriate reward for minors who are involved in criminal acts. The research method is normative writing, namely legal research that examines with secondary data. So it needs to be researched regarding law enforcement regarding the application of juridical rewards to underage people who become drug couriers. The results of this study are that children who are couriers will now be given restorative justice, namely diversion.
Key Words : Child Criminal, Imprisonment, Drugs, Child
Sebagai anugerah yang mulia, anak ialah dititipan kepada orang tua serta karunia yang diberikan Tuhan. Dalam diri sang anak mendarah daging martabatnya selaku ciptaaan tuhan yang utuh. Sebagai ujung tombak kemajuan bangsa, anak berperan strategis dalam menjamin penyelenggaraan dan posisi/kedudukan suatu NKRI di masa mendatang. Setiap buah hati dilahirkan suci maka keluarga serta lingkunganlah yang membentuk karakter dari anak tersebut. Yang mana baik maupun tidak watak seorang anak, orang tuanya memiliki andil dalam proses
pembentukannya begitu juga dengan lingkungan sekitar. Dikarenakan secara teori sang anak akan mengamati dan mengikuti sifat orang tuanya. Bertolak dari hal itu, sepatutnya orang tua menunjukan gambaran positif dan didikan yang baik sesuai amanat agama/kepercayaan1. Fenomena kejahatan anak yang ada di Indonesia akhir-akhir ini menunjukan gejala yang sangat menghawatirkan. Sebagaimana diungkapkan AI Maryati bahwasannya istilah anak yang bertentangan/konflik terhadap hukum merupakan istilah bagi seorang dibawah umur jika terlibat/sebagai pelaku pokok suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yuridis. Anak yang memiliki konflik tersebut dituntut untuk bertanggungjawab dihadapan hukum atas perbuatan yang telah dilakukan.dan psikologisnya kemungkinan akan terganggu. Dilihat dari data Komisi Perlindungan Indonesia pada tahun 2011-2018 yang mencatat 11.116 orang catatan kejahatan yang pelakunya adalah anak. Tercatat pada KPAI, kriminalisasi yang dimaksudkan adalah kejahatan di jalan, mencuri, kelompok motor berbahaya, penganiayaan, narkoba bahkan hingga pembunuhan. Seorang Komisioner KPAI Bali mengungkapkan bahwa orang dibawah umur sebagai pelaku kejatahan di tahun 2011 jumlahnya menginjak angka 695 orang dan pada terjadi lonjakan tahun 2018 secara drastic hingga mencapai 1. 434 orang.
Narkoba/NAPZA adalah zat atau bahan berbahaya yang mempengaruhi kondisi jiwa atau psikologi seseorang. Dimana itu dapat mempengaruhi pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang2. Fenomena perederan narkoba atau napza ini telah merajalela di dunia khusunya di Indonesia, dimana ini membuat generasi muda Indonesia menjadi target utama untuk dirusak masa depannya. Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan kondisi dari pengedar narkoba atau bandar narkoba dimana mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak dari hasil usaha narkoba ini. Narkoba atau Napza ini sudah menjadi masalah serius sejak dulu baik di dunia ataupun di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba atau napza ini sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi sistem syaraf serta dapat membuat orang yang menyalahgunakan obat-obat terlarang ini menjadi kecanduang dan ketergantungan. Menurut BNN dampak lain dari mengkonsumsi narkoba atau napza ini adalah adanya ganguan pada fisik seperti gangguan syaraf, gangguan dan organ dalam tubuh, gangguan pada fungsi reproduksi adanya penurutan hormone reproduksi dan gangguan fungsi seksual, bisa tertular penyakit HPS tipe B, C serta HIV dan jika menggunakan narkoba dengan dosis yang berlebihan akan menyebabkan kematian. Selain dampak fisik yang terganggu adanya dampak psikis juga terganggu jika mengkonsumsi narkoba secara berlebihan atau terus menerus seperti sulitnya berkonsentrasi dalam satu hal, memiliki rasa kesal penuh tekanan yang kemudian menyiksa diri, dan ada perasaan gundah, hingga menimbulkan niat untuk mengakhiri diri sendiri.3 Disadari ataupun tidak disadari bahwa narkoba ataupun napza ini bukannya hanya mengincar anak muda namun pula mengincar kanak-kanak dibawah umur. Anak-anak dibawah umur/remaja ini biasanya diberi imbalan oleh pengedar untuk menjadi kurir narkoba. Anak-anak/remaja yang disuruh menjadi kurir narkoba ini otomatis akan bertentangan dengan pengaturan yuridis, dimana dilihat pada psl 1 angka 3 UU No.11 Thn 2012 menjelaskan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tapi
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Kurir narkoba ini dicoba oleh orang dibawah umur/anak muda tidak lepas dari perkembangan kehidupan yang begitu cepat disegala bidang kehidupan seperti sosial budaya, ekonomi, politik yang lambat laun sudah memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak di Indonesia. Untuk penanganan anak yang jadi kurir narkoba ataupun anak yang berurusan melawan hukum tersebut diwajibkan mengaplikasikan tata cara yang berbeda dengan orang telah berusia sudah menjadi subyek hukum untuk pendekatannya. Sesuai dengan psl 3 KHA (Konvensi Hak Anak) tahun 1990 menerangkan “in all actions concerning children, whether undertake by public or private sosial welfare institusion, court of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interest of the child shall be a primary consideration”.4
Dan jika dilihat kapabilitas seorang anak/anak muda yang masih terbatas ataupun bahkan belum memiliki pengalaman apapun dibandingkan dengan orang dewasa haruslah menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk membagikan pemidanaan untuk pihak dibawah umur yang berbuat bertentangan dengan hukum pidana (Natkotika). Melalui UU No.11 Thn 2012 dimana ketentuan ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang terdahulu yang mana didalam UU Nomor.11 Thn 2012 ini lebih menekankan pada aspek pembinaan serta memberikan perlindungan atas perbuatan pidana yang dilakukan anak/dibawah umur.5 KPAI menyebutkan bahwasannya persoalan narkotika semakin bertambah tiap harinya, hal ini berbahaya bagi anak atau remaja. banyaknya penggunaan obat terlarang ini pada anak/remaja ini mencapai lebih dari 14 rb jiwa dengan rentang usia mulia dari 12-20 Th, hal ini mengejutkan luar biasa sebab 5 jt pengguna narkotika ini di indonesia menurut data BNN dan Puslitkes UI.6 Dari data diatas terdapat penelitian yang terhubung juga dengan penulisan ini yaitu penelitian yang ditulis oleh Nopiyan dengan judul “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak yang Membawa Prekursor Narkotika”, dimana karya tulis dari Nopiyan ini ditulis pada tahun 2020. Didalam karya tulis berjudul “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak yang Membawa Prekursor Narkoba” ini menerangkan mengapa seorang anak-anak ingin membawa zat berbahaya seperti narkoba tersebut serta apakah putusan hakim sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang yang ada apakah telah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP serta Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka penelitian ini memfokuskan bagaimana pengaturan hukum bagi anak yang menjadi kurir narkoba apakah sesuai dengan Undnag-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau mengikuti Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta penegakan hukum apa yang harus dikenakan oleh seorang anak dimasa depan jikalau ada seorang anak yang menjadi kurir narkoba.
Lalu apakah pidana penjara sebagai hukuman kepada anak/remaja merupakan hal yang tepat untuk dilakukan, efektifkah membuat sang anak/remaja ini untuk merubah perilakunya dan membuat mereka menjadi jera. Lalu apakah pidana penjara
ini efektif diberikan kepada sang anak yang menjadi kurir narkoba atau ada sanksi lain yang diberikan kepada sang anak demi membuat sang anak atau remaja ini tobat atau malah membuat mereka menjadi penjahat yang lebih dari sekedar kurir narkoba.
-
1. Bagaimana pengaturan Hukum bagi anak yang menjadi kurir narkoba?
-
2. Bagaimana penegakan hukum untuk anak yang menjadi kurir narkoba Dimasa yang akan Datang?
Artikel ini ditulis dengan harapan pembaca dapat:
-
1. Melihat mengapa anak tersebut mau menjalani pekerjaan menjadi kurir serta pengaturannya seperti apa dalam pelaksanaannya
-
2. Agar pembaca tahu bagaimana penegakan hukum untuk anak atau remaja menjadi kurir narkoba jika dilihat dalam Hukum Positif di Indonesia
Artikel ini menggunakan metode normatif sebagai pisau analisis dengan menelaah bahan-bahan dari sumber buku, jurnal, internet yang ada serta dipadukan kedalam karya tulis ini. Deskriptif analisis menjadi sifat dalam menjabarkan tulisan yang mana ini artinya bahwa tulisan ini mengungkapkan lingkup pembahasan dengan memaparkan, menganalisis, dan diuraikan dengan rinci serta mengkaji UU terkait sesuai pokok persoalan yang dibahas. Harapannya, dapat menguak fakta maupun perspektif hukum yang ada saat ini dengan melihat penelitian dari bola salju dalam perspektif hukum normative yang ada di Indonesia.7 Dari penelitian jurnal yang penulis buat agar mengetahui pengaturan maupun penerapan hak terkait anak dibawah umur yang menjadi kurir narkoba apakah penerapan tersebut sudah dijalankan sesuai dengan hukum positif yang belaku di Indonesia atau belum adanya penerapan terkait dengan sanksi pemidanaannya.
KBBI menjelaskan arti dari anak merupakan anak kecil/dibawah umur. Definisi dari anak ini dapat kita lihat dari batas usianya sehingga dalam menurut hukum akan adanya perbedaan mengenai definisi anak itu sendiri dimana perbedaan tersebut tergantung dari tempat, waktu serta urgensinya. Di dalam lingkungan hukum Indonesia, anak berkedudukan sebagai subyek hukum yang mana telah ditentukan pada UU termasuk sebagai golongan subjek dengan meiliki perbedaan karena belum tergolong mampu/masih rentan terhadap hukum sebab masih dalam usia anak. Hal ini berkaitan akan pertumbuhan segi fisik, psikis, dan perkembangan pihak yang bersangkutan8. Convention On The Rights Of The Child didalam psl 1 mengatur mengenai anak yaitu “Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali adanya ketentuan lain yang ditentukan oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan dalam konvensi ini” Selain konvensi luar negeri, didalam Hukum Positif Indonesia terdapat juga peraturan yang mengatur tentang Anak. Yang mana jika dilihat dari perespektif Hukum Indonesia anak adalah belum matang secara usia/dibawah umur, serta masih seseorang yang perlu diawasi/didampingi wali9.
Dilihat dari pendefinisian anak ini dilihat berdasarkan usianya. Sehingga menurut hukum akan terdapat perbedaan mengenai definisi mengenai anak itu sendiri. dalam klausil hukum di Indonesia, definisi anak dutuangkan dalam UU, seperti pada UU No. 4 Tahun 1979 mengenai Kesejahteraan menyebutkan anak ialah “seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin”10. Didalam UU Perlindungan Anak (UU No.23 Th 2002) yaitu dalam psl 1 ayt (1) yang menyebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Lalu didalam UU No. 11 tahun 2012 juga menjelaskan makna anak tersebut, dimana hal ini diatur didalam psl 1 ayt (3) yang menerangkan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.
Sebelum masuk kedalam pengaturan terkait Pidana Penjara bagi anak yang menjadi kurir narkoba tersebut, kita akan mencari tahu dahulu terkait dengan pengertian kurir tersebut. Jika dilihat dalam (KBBI) makna Kurir merupakan pihak yang disuruh dari seseorang sebagai penyampaian atau membawakan hal tertentu kepada seseorang, jadi kurir adalah sebutan bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menyampaikan atau membawakan sesuatu dari orang kepada orang lain11. Lalu jika dilihat secara implisit kurir narkoba itu sama dengan pengedar narkoba dimana pengertian dari pengedar narkoba itu sendiri adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran atau penyerahan narkoba dari orang yang membuat narkoba kepada
orang yang ingin membeli narkoba atau obat terlarang tersebut.12 Lalu orang dibawah umur sebagai tukang pengantar narkotika ini oleh para bandar biasanya direkrut secara halus dan tidak menggunakan kekerasan namun dengan iming-iming uang yang cukup banyak serta menggunakan dasar pendidikan yang masih kurang mengingat umur yang masih dibawah rata-rata atau dibawah umur ini mengakibatkan mudahnya anak-anak ini direkrut untuk menjadi seorang kurir atau penghantar narkoba ke konsumen. Bahkan ada anak-anak yang tidak mengetahui narkoba itu apa, para bandar kerap kali memberikan anak-anak yang ingin direkrut menjadi kurir ini minuman yang sebelumnya telah dicampuri dengan narkoba itu sendiri namun dengan dosis yang kecil. Ketika saatnya dosis dari narkoba tersebut akan terus ditambah hingga akan mengakibatkan sang anak menjadi kecanduan dan bergantung dengan narkoba yang diberikan ini. Setelah itu bandar-bandar narkoba ini akan memberikan tugas dengan gambaran yang sederhana dimana sang anak ini akan diberikan arahan untuk mengambil narkoba disuatu tempat lalu sang anak disuruh untuk menaruhnya ditempat yang telah dijanjikan atau telah didiskusikan antara bandar dengan konsumen setelah arahan tersebut dilaksanakan sang anak akan memberikan imbalan berupa uang ataupun narkoba itu sendiri. beberapa faktor yang dapat mengindikasikan bahwa sang anak ini mau menjadi kurir narkoba yaitu selain dari faktor ekonomi yang kurang serta faktor pendidikan yag masih minim diterima oleh sang anak adalagi faktor lingkungan dimana faktor lingkungan ini menjadi faktor utama dimana pembentukan karakter serta kepribadian sang anak, anak yang sudah terbiasa hidup dijalan dengan kerasnya dunia luar akan sangat-sangat gampang untuk terpengaruhi atau masuk kedalam lingkaran narkoba ini13. Selain faktor lingkungan, faktor keluarga juga sangat mempengaruhi, yang mana keluarga adalah tempat pertaman sang anak mendapatkan pembelajaran, pembinaan pertama kali hingga sang anak cukup umur untuk mengetahui lebih luas dunia ini. Disinilah peran keluarga sebagai garda terdepan membina buah hatinya. Keluarga akan sangt berpengaruh besar bagi perkembangan seorang anak. Atmosfer dalam lingkungan keluarga memberikan dampak seginifikan terhadap tumbuh kembang serta penanaman karakter pada anak. Sehingga hal ini perlu perhatian karena sangatlah penting untuk mendidik sang anak agar menjadi manusia yang berguna bagi bangsa serta masyarakat.14
Maka dari itu untuk seseorang yang menjadi kurir narkoba itu sendiri telah diatur ketentuan pemidanaan dimana ini terdapat dalam UU No. 35 Thn 2009 terkait Narkotika, yang mana ini termuat pada bagian/BAB XV yakni dalam psl 114 ayt (1) yang tertulis “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.” Lalu diatur pula pada psl 115 ayt (1) yang menerangkan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.” jika dilihat dari psl 114 ayt (1) serta psl 115 ayt (1) ini seseorang yang melawan hukum menjadi perantara atau membawa, mengirimkan narkoba golongan I ini akan dikenakan pidana penjara yaitu 5-20 tahun atau 4-12 tahun. Jika yang membawa atau mengirim narkoba itu adalah seorang anak maka pidana penjara tersebut akan dikenakan pidana maksimum (penjara) hanya ½ (setengah) dari pidana yang dijatuhkan pada orang dewasa. Jadi pemidanaan yang terdapat didalam psl 114 ayt (1) serta psl 115 ayt (1) UU No. 35 tahun 2009 itu hanya setengah dikenakan pada orang dibawah umur menjadi kurir tersebut. Tetapi sanksi pidana penjara ini bisa dikenakan ketika anak tersebut telah berusia diatas 12 tahun dimana anak tersebut telah bisa dikatakan sebagai subyek hukum.15
Penegakan hukum untuk seorang anak yang menjadi kurir narkoba ini sering terjadi perdebatan dikarenakan menghasilkan dampak luar biasa mencakup perilaku ataupun anggapan orang lain dalam suatu kelompok serta mental seorang anak sebagai kurir ini. Didalam UU No. 11 tahun 2012 ini diberlakukan sebuah konsekuensi yuridis yang memberi perlindungan serta binaan untuk menunjang hak-hak anak. UU NO. 11 tahun 2012 ini menggunakan double track system, yang mana sistem ini menggunakan dua alur yaitu mencakup hal pemidanaan serta perbuatan yang dilakukan. Dengan adanya sistem ini, ganjaran yang dikenakan tentu memperlihatkan makna adil dari pihak yang melakukan, korban, serta orang lain. Namun acap kali ganjaran yuridis berupa pidana dalam pelanggaran yuridis ini dipandang sebagai obat terakhir yang menjadi tujuan dalam perbuatan pidana.
Pemidanaan yang biasa dikenakan berdasarkan KUHP, bukannya mendidik dan membina anak yang melakukan tindakpidana tesebut, namun memperparah dan dapat meningkatkan kriminalisasi dengan pelakunya orang dibawah umur. UU Nomor.11 tahun 2012 mengenai SPPA adalah dasar yuridis untuk memberikan pemidanaan terhadap anak yang berbuat melawan hukum. Jika dalam UU Narkotika ganjaran berupa pemidanaan terhadap pelaku yang masih dibawah umur tidak termuat secara jelas sanksi yang dikenakan dalam pengaturan tersebut. Namun, jika seorang pengedar merupakan pihak dalam usia anak terkhusus ditugaskan untuk menjadi kurir obat-obatan terlarang ini maka tetap disebut pengedar. Anak tersebut akan dengan 2 pertimbangan yuridis yakni UU Narkitika dengan ketentuan pemidanaan didalamnya namun juga memperhatikan ketentuan yang spesifik mengenai anak yakni UU SPPA. Macam-macam ganjaran yuridis yang bisa dikenakan aparat hukum tidak mengacu pada psl 10 KUHP dalam menentukan sanksi, namun lebih mengikuti ganjaran pada UU No. 11 Thn 2012 terkait SPPA. Didalam UU No. 11 tahun 2012 ini memperhatikan Pidana Pokok serta Pidana Tambahan sebagaimana psl 71 untuk kemudian dipertimbangkan dalam memberikan sanksi kepada anak tersebut. Dimana Pidanaan utama/Pokok dalam SPPA yaitu terdiri dari “a. pidana peringatan, b. pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau, pengawasan., c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara”. Lalu adanya Pemidanaan Tambahan yaitu : “a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat”. Pihak dibawah umur yang menjadi kurir narkoba di hukum positif dikatogorilan pada hal yang khusus sebab tidak termuan secara jelas didalam KHUP. Yang mana beberapa pengaturan mengenai
ganjaran hukum terhadap orang dibawah umur sebagai kurir/pengantar narkoba, sudah diterangkan diatas yaitu ada dibeberapa psl yaitu psl 114 ayt (1) serta psl 115 ayt (1). Untuk pembatasan usia bagi anak yang bisa dikenakan sanksi pidana yaitu seperti yang dijelaskan diatas yaitu usia 12(dua belas) tahun keatas, menurut seorang ahli Nandang Sambas yaitu “Secara yuridis, menentukan batas usia seorang anak akan menimbulkan akibat hukum yang menyangkut peroalan hak serta kewajiban bagi si anak itu sendiri, maka dari itu perumusan terkait anak didalam berbagai Undang-Undang tidak memberikan pengertian serta konsepsi anak melainkan perumusan yang merupakan pembatasan yang merupakan pembatasan untuk suatu perbuatan tertentu, kepentingan tertentu serta tujuan tertentu.16”
Batasan dari usia seorang anak yang dikenakan sanksi pidana yakni 12 s/d. 18 Tahun tahun yang mana ini selaras dengan Putusan MK No. 1/ PUU VIII/201 /021 serta pada psl 69 ayt (2) UU No.11 Thn 2012 tentang SPPA menerangkan “Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.” Maka dapat disimpulkan bahwasannya seseorang dalam usia 10 sampai 13 tahun hanya dapat dikenakan sanksi tindakan, bukannya diberikan hukuman pemidanaan.17 Lalu didalam UU No.11 tahun 2012 mengenai SPPA ini juga mengedepankan tentang diversi yang diatur psl 1 angka (7) yang mengungkapkan bahwasannya “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana” selanjutnya diatur pula merkait tujuannya yaitu ada pada BAB II psl 6 menerangkan “ Diversi bertujuan untuk : a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.” Lalu didalam psl 8 psl ayt (1), (2) dan ayt (3) menjelaskan proses dari diversi itu sendiri.
Psl 8 ayt (1) tertulis “Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.”Dalam psl 8 ayt (1) ini menjelaskan bahwasannya proses dari pelaksanaan diversi adalah dengan jalan musyawarah dengan terelibatan orang tua/wali/yang bertanggung jawab mengasuhnya dengan korban, serta ada keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial kompeten sebagai pihak penengah. Lalu psl 8 ayt (2) menjelaskan : “Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayt (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.” selanjut dalam psl 8 ayt (3) menjelaskan “Proses Diversi wajib memperhatikan :
-
a. kepentingan korban;
-
b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
-
c. penghindaran stigma negatif;
-
d. penghindaran pembalasan;
-
e. keharmonisan masyarakat; dan
-
f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.”
Jadi jelas jika ditelusuri lebih lanjut penegakan hukum untuk orang dibawah umur dijatikan pengantar narkitika akan dibijaksanai melalui keadilan restoratif yaitu
diversi. Dimana pihak yang mengantarkan narkotika ini bukannya pelaku melainkan korban dari orang-orang yang menginginkan narkoba tetap ada dan justru ingin melebarkan sayap untuk membuat generasi penerus bangsa mencicipi obat terlarang itu. Bukan dengan memberikan pidana penjara yang sungguh tidak relevan untuk sang anak ataupun anak muda.
-
IV. Kesimpulan Sebagai Penutup
4. Kesimpulan
Sosok anak merupakan amanah serta anugrah yang sangat mulia diberikan oleh Tuhan, dimana telah melekat hak-haknya yang patut dilindungi mulai dari berada dalam kandungan. Maka orang tua bahkan pemerintah pun harus mendidik buah hatinya untuk pribadi mulia, tidak nakal, dijauhkan dengan pergaulan buruk serta melindunginya dari segala macam keburukan dan kejahatan salah satunya dari kejahatan dunia narkoba ini. Beberapa kejahatan dunia narkoba yang kerap kali ada dan menyeret anak-anak dibawah umur yaitu dimana sang anak dengan kepolosan dan kapabilitas sang anak yang masih sangat kurang mengerti akan arti dari barang-barang berbahaya narkoba tersebut membuat mereka menjadi sasaran empuk untuk menjadi yaitu kurir narkoba oleh bandar narkoba yang tidak memiliki akal sehat. Jika dilihat secara garis besar sendiri kurir itu dapat diartikan juga dengan pengedar narkoba, yang mana pengedar narkoba ini jika ketahuan maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat ini tertulis jelas pada UU No. 35 Thn 2009 (Narkotika) yakni pada psl 114 dan 115 yang memberikan sanksi yaitu “pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00”. Jika seorang dibawah umur ketahuan mengantarkan narkotika maka hukuman atau ganjarannya akan tidak sama dibanding ganjaran bagi pelaku yang sudah dewasa yang mana sanksi untuk anak tersebut hanya setengahnya sanksi pemidanaan pada dewasa dilihat dalam psl 81 ayt (2) UU Nomor.11 thn 2012 mengenai SPPA. Sebagaimana dalam peraturan psl 69 ayt (2) UU No 11 thn 2012 tentang SPPA, seseorang yang belum menginjak 14 tahun tidak dipidana namun hanya ditindak. Maka kesimpulan dari penulis, anak dengan usia lebih atau sama dengan 16 Thn akan dikenakan sanksi berupa ½ (satu per dua) sanksi yang diberikan oleh orang dewasa, lalu untuk anak usianya dibawah 16 tahun akan digunakan cara diversi dan sanksi berupa rehabilitasi. Namun untuk hukuman anak dimasa yang akan datang harusnya menggunakan keadilan restorative yaitu diversi itu sendiri dan hanya diberikan sanksi tindakan saja, karena sanksi penjara sangat amat tidak relevan untuk seorang anak yang masih berusia dibawah umur/ anak muda.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adulkadi, M. Hukum dan Penelitia, Cet.1 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
Nurjanah, L, dkk. “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda.” Jurnal Universitas Internasional Batam 3, No. 1 (2021).
Supeno.H. Kriminalisasi Anak (, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010).
Yulius, A. Efektivitas Pidana Penjara Bagi Anak Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika Dan Narkotika (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2006).
Zaenab. S. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika, (Surabaya: Univ. Narotama, 2014).
Lestari, R. Implementasi Kovensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention On The Rights Of Child) Di Indonesia (Studi Kasus : Pelanggaran Terhadap Hak Anak Di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015) (Universitas Riau, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2017).
Jurnal :
Hutahean, B. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak” Jurnal Yudisial 6 No. 2 (2013).
Mulyadi, L, Laporan Penelitian “Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian asas, Teori, norma, dan praktik penerapannya dalam putusan pengadilan)”.
Prasetyo, A. “Perekrutan Dan Kegiatan Anak Sebagai Kurir Narkoba Dalam Jaringan Peredaran Narkoba.” Jurnal Pasca Sarjana Universitas Airlanggar (2015).
Sambas, N, “Pembaharuan Sistem Peradilan PIdana Anak Berdasarkan UU Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Volume 4 Nomor 1 (2014).
Samsul Arifin, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anaka sebagai kurir narkoba, jurnal Justitia Hukum, Journal Of Criminal 1 No. 6 (2019).
Widodo, Guntarto “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6 Nomor.1, (2016).
Internet :
Belina, Kartika “(Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Tentang Hukum Narkotika”. Diakses melalui https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=4511 , pada 13 Desember 2022, pukul 17.04 WITA.
Davit, S. 2016, “Memprihatinkan, Anak Pengguna Narkoba Capai 14 ribu”, URL : https://www.kpai.go.id/publikasi/memprihatinkan-anak-pengguna-narkoba-capai-14-ribu, Diakses pada 19 Januari 2023, pukul 17.04 WITA
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Kurir”. URL:
https://kbbi.web.id/kurir, Diakses pada 28 Maret 2023, pukul 21.06 WITA
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan-Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika
Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 08 Tahun 2023, hlm. 420-429
Discussion and feedback