KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TIPIKOR BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020
on
Authors:
Ketut Ria Wahyudani Oktavia, I Dewa Gede Dana Sugama
Abstract:
“Tujuan studi ini ditujukan untuk mengkaji kepastian hukum terhadap penjaminan kemandirian hakim dalam memutus perkara korupsi. Adapun studi ini merupakan penelitian hukum normative dengan didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian atas permasalahan hukum yang dikaji oleh penulis, berkaitan dengan pengaturan pemidanaan dalam perspektif Perma No. 1 Tahun 2020 memiliki ruang lingkup hanya pada terdakwa subjek hukum orang dalam perkara kasus korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang dilakukan dengan enam tahapan pertimbangan penentuan berat ringan pidana. Kemudian berkaitan dengan implikasi dari ditetapkannya Perma No. 1 Tahun 2020 ternyata tidak mendegradasi kemandirian hakim dalam memutus perakra korupsi mengingat ontologis dari Perma No. 1 Tahun 2020 yakni sebagai suatu pedoman yang memberikan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringan penjatuhan pidana The purpose of this study is to examine the legal certainty of ensuring the independence of judges in deciding corruption cases. This study is a normative legal research based on the statutory approach and conceptual approach. Based on the results of research on legal issues reviewed by the author, related to criminal arrangements in the perspective of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 has the scope only for the defendant as a legal subject in the case of corruption in Article 2 and Article 3 of the Law on Corruption Eradication which was carried out with six stages of consideration for determining the light weight of the crime. Then related to the implications of the stipulation of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 apparently does not degrade the independence of judges in deciding corruption, given the ontology of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020, namely as a guideline that provides judges with considerations in determining the light weight of convictions”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-64612
Published
2021-06-16
How To Cite
OKTAVIA, Ketut Ria Wahyudani; SUGAMA, I Dewa Gede Dana. KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TIPIKOR BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 8, p. 1433-1442, june 2021. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-64612. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p15.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 9 No 8 (2021)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback