PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN YANG TELAH KADALUARSA DI PASAR KERENENG DENPASAR
on
Authors:
I Made Cahyadi, I Wayan Wiryawan, A.A. Sri Indrawati
Abstract:
“Pelaku usaha berupaya menjual produk makanan kadaluarsa atau yang telah mendekati tanggal kadaluarsa guna mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dan faktor penyebab konsumen sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum atas peredaran produk makanan kadaluarsa di Pasar Kereneng Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggungjawab terhadap segala bentuk kerugian yang dialami konsumen. Konsumen tidak dapat menuntut produsen ataupun distributor terhadap produk yang dijualnya karena minimnya data dan informasi layanan pengaduan kepada produsen. Faktor kesadaran dan tingkat ketelitian konsumen menjadi faktor penghambat dalam memberikan perlindungan. Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Peredaran Makanan, Kadaluarsa”
Keywords
Perlindungan, Konsumen, Peredaran Makanan, Kadaluarsa
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-40496
Published
2018-05-21
How To Cite
CAHYADI, I Made; WIRYAWAN, I Wayan; INDRAWATI, A.A. Sri. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN YANG TELAH KADALUARSA DI PASAR KERENENG DENPASAR.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-40496. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 12, November 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback