PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU SECARA ONLINE
on
Authors:
Indah Prawesti, Suhirman .
Abstract:
“Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan barang bermerek palsu secara online. Latar belakang dari karya ilmiah ini adalah kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen dalam belanja online akibat dari penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual barang bermerek palsu kepada masyarakat secara online. Tujuan dari karya ilmiah ini untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan barang bermerek palsu secara online. Karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang bisa ditarik dalam pembahasan ini yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen serta sanksi pelaku usaha yang menjual barang bermerek palsu secara online diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Merek Palsu, Online”
Keywords
: Perlindungan Konsumen, Merek Palsu, Online
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38776
Published
2018-03-13
How To Cite
PRAWESTI, Indah; ., Suhirman. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU SECARA ONLINE.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-8, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38776. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 01, Februari 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback