PERLINDUNGAN HUKUM PENJAHIT RUMAHAN YANG BEKERJA SEBAGAI PEMBORONG PEKERJAAN GARMENT TANPA PERJANJIAN TERTULIS
on
Authors:
Dewa Gede Ari Pratama, I Made Pujawan
Abstract:
“Penjahit rumahan merupakan bentuk usaha dibidang industri pakaian yang dilakukan oleh seorang penjahit atau perorangan yang bekerja dengan alat-alat yang terbatas. Dalam prakteknya seorang penjahit rumahan bisa saja mengadakan hubungan dalam pembuatan pakaian dengan sebuah perusahaan garment. Dalam hubungan tersebut seorang penjahit rumahan dapat dikategorikan sebagai pemborong pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan garment tersebut, namun dalam perjanjian pemborongan kerja antara penjahit rumahan dengan garment tidak dibuat secara tertulis, hal tersebut tentu dapat memicu terjadinya suatu bentuk pelanggaran perjanjian dikemudian hari dan cenderung merugikan pihak penjahit rumahan dikarenakan faktor kekuatan yang tak seimbang diantara kedua belah pihak. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bentuk hubungan yang terjadi dalam perjanjian pemborongan kerja antara penjahit rumahan dengan perusahaan garment dan bentuk perlindungan hukum bagi penjahit rumahan yang bekerja sebagai pemborong pakaian yang diserahkan oleh perusahaan garment. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu hubungan yang terdapat dalam perjanjian pemborongan kerja antara penjahit rumahan dengan perusahaan garment berbeda dari hubungan yang timbul dari perjanjian kerja, dimana hubungan yang timbul dari perjanjian pemborongan kerja merupakan hubungan hukum yang bersifat horizontal dan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah tersebut dapat berupa perlindungan hukum bentuk secara preventif maupun refresif. Perlindungan refresif disini dapat ditempuh melalui upaya penyelesaian hukum diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penjahit Rumahan, Perjanjian Pemborongan Kerja”
Keywords
: Perlindungan Hukum, Penjahit Rumahan, Perjanjian Pemborongan Kerja
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38712
Published
2018-03-13
How To Cite
PRATAMA, Dewa Gede Ari; PUJAWAN, I Made. PERLINDUNGAN HUKUM PENJAHIT RUMAHAN YANG BEKERJA SEBAGAI PEMBORONG PEKERJAAN GARMENT TANPA PERJANJIAN TERTULIS.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38712. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 11, November 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback