PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE TERKAIT PENDIRIAN USAHA DI BIDANG YANG SERUPA SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN WARALABA
on
Authors:
Tashaekti Fadhila Rahmadany, I Ketut Tjukup
Abstract:
“Latar belakang makalah ini adalah adanya klausula baku yang membatasi franchisee di dalam perjanjian waralaba ditinjau dari Pasal 18 Undang – Undang Perlindungan Konsumen mengenai ketentuan pencantuman klausula baku. Oleh karena itu makalah ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan klausula baku yang membatasi franchisee serta ketentuan hukum yang melindungi franchisee apabila mendirikan usaha di bidang yang serupa setelah perjanjian waralaba berakhir. Paper ini merupakan kajian normatif sehingga untuk mengetahui perlindungan hukumnya dilakukan pendekatan perundang-undangan. Perlindungan hukum yang dapat digunakan adalah dengan menafsirkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, Undang – Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang – Undang Rahasia Dagang. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Waralaba”
Keywords
: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Waralaba
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38656
Published
2018-03-13
How To Cite
RAHMADANY, Tashaekti Fadhila; TJUKUP, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE TERKAIT PENDIRIAN USAHA DI BIDANG YANG SERUPA SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN WARALABA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-13, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38656. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 09, September 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback