Authors:

I Made Yoga Agastya, I Wayan Wiryawan, Suartra Putrawan

Abstract:

“Pembangunan ekonomi umumnya tidak terpisahkan dari pembangunan hukum, oleh karena itu kebijakan pembangunan hukum dilaksanakan berdasarkan pembangunan ekonomi yaitu dengan adanya keseimbangan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan ekonomi dizaman perdagangan yang bebas dengan tidak merugikan kepentingan nasional. Secara normative Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang Perseroan Terbatas, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UUPT tersebut ditentukan bahwa perseroan terbatas, adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan udaha dengan dasar modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya”. Saat sebuah PT berstatus sebagai badan hukum maka saat itulah hukum tersebut memperlakukan para pemegang saham dan pengurusan terpisah dari PT itu sendiri. Kata Kunci : Badan Hukum, Perjanjian, Pemegang Saham.”

Keywords

: Badan Hukum, Perjanjian, Pemegang Saham.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38645

Published

2018-03-13

How To Cite

AGASTYA, I Made Yoga; WIRYAWAN, I Wayan; PUTRAWAN, Suartra. KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-10, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38645. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 02, No. 06, Oktober 2014

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License