KEABSAHAN TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERIKATAN
on
Authors:
Desak Putu Pradnyamitha, Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi
Abstract:
“Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui keabsahan dari transaksi yang dilakukan secara online atau elektronik bila ditinjau dari hukum perikatan. Karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan meteri yang di teliti. Analisis normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian. Sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan telah diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata kunci: Keabsahan, Transaksi Online, Perikatan”
Keywords
Keabsahan, Transaksi Online, Perikatan
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38336
Published
2018-03-13
How To Cite
PRADNYAMITHA, Desak Putu; DARMADI, Anak Agung Sagung Wiratni. KEABSAHAN TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERIKATAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 9, p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38336. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 9 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback