PERANAN DPRD BALI TERHADAP PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DI BALI
on
Authors:
Fatema ., Ni Luh Gede Astariyani
Abstract:
“Warisan budaya yang dimiliki oleh Pulau Bali merupakan sebuah proses peradaban dari masyarakat yang ada di Bali, maka dari itu perlu kita jaga dan kita pelihara dengan baik karena itu permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini yaitu mengenai apakah maksud dan tujuan di buatnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali serta bagiamana peran DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali. Metode yang di pergunakan di siniadalah penulisan normatif yaitu mengkaji suatu peraturan yang telah ada, baik dalam bahan hukum yang memiliki keterkaitan dengan materi penulisan jurnal ini. Penulis tertarik membuat tulisan ini karena ingin mengetahui apakah di dalam Peraturan Daerah tersebut sudah mengatur tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali dan apa saja peranan DPRD Provisi Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut, maka dari itu penulis mengambil judul mengenai peranan DPRD Bali terhadap Pelestarian warisan budaya di Bali. Kata Kunci : Peraturan, Warisan, Budaya, Pelestarian”
Keywords
: Peraturan, Warisan, Budaya, Pelestarian
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38318
Published
2018-03-13
How To Cite
., Fatema; ASTARIYANI, Ni Luh Gede. PERANAN DPRD BALI TERHADAP PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DI BALI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-12, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38318. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback