Authors:

I Gede Andi Iswarayana, I Putu Sudarma Sumadi

Abstract:

“Penelitian ini berjudul “Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Harta Kekayaan Debitor”. Dalam penelitian ini, permasalahan yang akan dibahas adalah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan Putusan Pailit Nomor 2/Pdt.Sus–PAILIT/2016/PN.NiagaMdn, serta akibat hukum terhadap harta kekayaanya. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam makalah ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang–undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah, pasal 8 ayat (4) dan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusan pernyataan pailit Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2016.PN.NiagaMdn. Adapun putusan pailit akan mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Kata Kunci: Akibat Hukum, Harta, Pailit, Debitor.”

Keywords

Akibat Hukum, Harta, Pailit, Debitor.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38282

Published

2018-03-13

How To Cite

ISWARAYANA, I Gede Andi; SUMADI, I Putu Sudarma. AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITOR (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2016.PN.NiagaMdn.).Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38282. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 01, No. 11, November 2013

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License