Authors:

I Wayan Subangun Wirang Garda Satria, Ni Nyoman Mas Aryani

Abstract:

“Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Harian Lepas ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah pihak pekerja harian lepas sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak pekerja harian lepas turut saja terhadap peraturan yang dibuat oleh pengusaha. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif berupa pendekatan peraturan perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan Menteri Nomor 100 tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pekerja Harian Lepas juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-37243

Published

2018-01-30

How To Cite

SUBANGUN WIRANG GARDA SATRIA, I Wayan; MAS ARYANI, Ni Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-37243. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 02, No. 04, Juni 2014

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License