KEDUDUKAN ANAK YANG PINDAH AGAMA UNTUK MEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
on
Authors:
Dessy Gea Herrayani, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Kedudukan Anak yang Pindah Agama untuk Mewaris dalam Perspektif Hukum Islam. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah bahwa pewarisan merupakan salah satu hal yang cukup penting eksistensinya dalam kehidupan setiap orang karena perihal pewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa atau bahkan pertengkaran saudara/keluarga yang menjadi ahli waris atas harta warisan yang di tinggalkan pewaris, terlebih kepada anak yang berpindah agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak anak yang sudah berpindah agama untuk mewarisdalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah anak yang telah berpindah agama tetap dapat mewaris dari orang tuanya dengan jalan hibah atau wasaiat, karena ia diandaikan sebagai anak angkat.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-35537
Published
2017-11-16
How To Cite
GEA HERRAYANI, Dessy; SUKSMA PRIJANDHINI DEVI SALAIN, Made. KEDUDUKAN ANAK YANG PINDAH AGAMA UNTUK MEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 7, nov. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-35537. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 7 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback