Authors:

Isnani Hifzhi Syauchani, I Ketut Westra, Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract:

“Perlindungan hukum hak waris terhadapahli waris yang dalam keadaan tak hadir dan pulang kembali berdasarkan KUHPerdata dilatar belakangi oleh banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pembagian warisan, pengunaan hukum yang akan digunakan penyelesaiannya pun mengacu kepada KUHPerdata. Permasalahan yang akan di bahas dalam tulisan ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dalam keadaan tak hadir dan pulang kembali terhadap hak-haknya sebagai ahli waris terhadap harta warisan dan pembagiannya. Penulisan tulisan ini menggunakan metotode penelitian normatif, yang untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan dan literatur sebagai bacaan.Jenis pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris yang dalam keadaan tak hadir tersebut meninggal dunia, maka ahli waris tersebut masih berhak seluruhnya atas harta warisan tersebut dan dapat menggugatnya apabila tidak mendapatkan warisan sebagaimana haknya yang seharusnya didapatkan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-35115

Published

2017-10-30

How To Cite

HIFZHI SYAUCHANI, Isnani; WESTRA, I Ketut; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS BAGI AHLI WARIS YANG DALAM KEADAAN TAK HADIR DAN PULANG KEMBALI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 7, oct. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-35115. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 7 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License