Authors:

Made Topan Antakusuma, Dewa Gde Rudy, I Nyoman Darmadha

Abstract:

“Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Suami-Istri dengan Adanya Perjanjian Kawin”. membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap harta Suami-Istri dengan adanya perjanjian perkawinan dan juga akan membahas bagaimana wewenang dan tanggung jawab Notaris atas akta perjanjian kawin yang dibuatnya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, yaitu metode yang mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Perlindungan hukum terhadap harta Suami-Istri dengan adanya perjanjian kawin adalah berlaku pada saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta masing-masing para mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang dibuatnya adalah sebatas isi perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka ia tidak dapat dituntut di pengadilan. Sebaliknya kalau tidak memenuhi syarat syah nya perjanjian maka akta yang dibuat notaris dapat dilakukan pembatalan oleh hakim.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-27302

Published

2021-11-09

How To Cite

TOPAN ANTAKUSUMA, Made; RUDY, Dewa Gde; DARMADHA, I Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA SUAMI - ISTRI DENGAN ADANYA PERJANJIAN KAWIN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 3, feb. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-27302. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 3 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License