KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DIBAWAH TANGAN
on
Authors:
I G AA. Tamara Sheila Saraswati, Anak Agung Sri Utari
Abstract:
“Penelitian mengenai Kekuatan Hukum Dari Perjanjian Utang Piutang Dibawah Tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai kekuatan hukum dari perjanjian utang-piutang di bawah tangan. Dalam penelitian jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan mengikat Akte di bawah tangan dalam perjanjian Utang piutang mempunyai kekuatan yang sempurna bila yang bersangkutan tidak menyangkal dan mengakui secara tegas bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat perjanjian itu adalah tanda tangannya. Dalam membuat suatu perjanjian akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya. Sehingga ada suatu syarat tertentu bagi suatu akte dibawah tangan ialah supaya mempunyai kekuatan pembuktian. Akta hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan apabila nanti ada penyangkaan tanda tangan. jika ada alat bukti lain dalam peristiwa tersebut tidaklah mempunyai kekuatan bukti, kecuali diakui oleh yang bersangkutan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-27300
Published
2021-11-09
How To Cite
TAMARA SHEILA SARASWATI, I G AA.; SRI UTARI, Anak Agung. KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DIBAWAH TANGAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 3, feb. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-27300. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 3 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback