Authors:

Ida Bagus Abhimantara, I Ketut Wirawan

Abstract:

“Tulisan yang berjudul Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif di Indonesia dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini agar para pelaku transsexual mengetahui status keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam hukum positif Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Status keperdataan pelaku transsexual dapat dilihat di dalam Pasal 13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan sipil sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan peristiwa penting lainya diatur dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19124

Published

2021-11-09

How To Cite

ABHIMANTARA, Ida Bagus; WIRAWAN, I Ketut. STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19124. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 1 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License