Authors:

Ida Ayu Reina Dwinanda, I Ketut Wirawan

Abstract:

“Tulisan ini berjudul penerapan penggunaan mata uang rupiah bagi pelaku usaha perdagangan luar negeri. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sebagai simbol kedaulatan Negara. Kewajiban penggunaan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri dan memberikan pengecualian terhadap transaksi perdagangan luar negeri. Tujuan dari penulisan ini, untuk menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah dengan memberikan pengecualian terhadap transaksi perdagangan luar negeri melalui perjanjian tertulis. Metode yang digunakan pada tulisan ini metode penelitian normatif, dengan menganalisa Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/ 3/ PBI/ 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga nilai mata uang rupiah, kewajiban dan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan tersebut harus adanya batasan nilai setiap transaksi bagi pelaku usaha perdagangan luar negeri.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19123

Published

2021-11-09

How To Cite

REINA DWINANDA, Ida Ayu; WIRAWAN, I Ketut. PENERAPAN PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH BAGI PELAKU USAHA PERDAGANGAN LUAR NEGERI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19123. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 1 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License