PENERAPAN PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH BAGI PELAKU USAHA PERDAGANGAN LUAR NEGERI
on
Authors:
Ida Ayu Reina Dwinanda, I Ketut Wirawan
Abstract:
“Tulisan ini berjudul penerapan penggunaan mata uang rupiah bagi pelaku usaha perdagangan luar negeri. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sebagai simbol kedaulatan Negara. Kewajiban penggunaan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri dan memberikan pengecualian terhadap transaksi perdagangan luar negeri. Tujuan dari penulisan ini, untuk menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah dengan memberikan pengecualian terhadap transaksi perdagangan luar negeri melalui perjanjian tertulis. Metode yang digunakan pada tulisan ini metode penelitian normatif, dengan menganalisa Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/ 3/ PBI/ 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga nilai mata uang rupiah, kewajiban dan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan tersebut harus adanya batasan nilai setiap transaksi bagi pelaku usaha perdagangan luar negeri.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19123
Published
2021-11-09
How To Cite
REINA DWINANDA, Ida Ayu; WIRAWAN, I Ketut. PENERAPAN PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH BAGI PELAKU USAHA PERDAGANGAN LUAR NEGERI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19123. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback