Authors:

Kadek Dio Anjasmara, Ni Ketut Sri Utari

Abstract:

“Bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang pada umumnya memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, dalam pelaksanaannya wajib patuh terhadap undang-undang yang mengaturnya demi mencegah timbulnya permasalahan hukum yang dapat terjadi kedepannya. Salah satu permasalahan hukum terberat yaitu gagalnya bank dalam menjalankan usahanya sehingga harus dilikuidasi. Kegagalan bank dalam menjalankan usahanya bisa saja disebabkan karena faktor salah urus dalam pengelolaan saat menjalankan bank oleh pemegang saham dan direksi banknya. Oleh karena itu maka tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dapat atau tidaknya meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pemegang saham dan pengurus bank apabila terbukti sebagai penyebab gagalnya bank dalam menjalankan usahanya. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan merujuk pada literatur terkait dengan pertanggungjawaban pihak penyebab bank gagal. Adapun kesimpulan dari penulisan ini yaitu dimana berdasarkan alasan tertentu, pihak pemegang saham dan Direksi bank dapat dimintai pertanggungjawabannya secara perdata jika terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19112

Published

2021-11-09

How To Cite

DIO ANJASMARA, Kadek; SRI UTARI, Ni Ketut. PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DARI DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM BANK TERLIKUIDASI YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19112. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 1 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License