PERALIHAN DAN HAPUSNYA HAK DAN TANGGUNGAN ATAS TANAH
on
Authors:
Anak Agung Ketut Sugiantara, I Ketut Sudjana
Abstract:
“Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebani pada hak atas tanah. Pemeganghak atas tanah diberikan kewenangan untuk menggunakan memungut hasil dari tanahyang dikuasainya, dengan demikian dapat diteliti mengenai Peralihan dan HapusnyaHak Tanggungan Atas Tanah. Untuk mencapai tujuan penelitian ini yakni memahamilebih dalam mengenai Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan Atas Tanah makadari iu perlu adanya metode yang mendukung dalam melakukan penelitian yaknimenggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Peralihan Hak Tanggungan atasTanah tidak diperuntukan debitur, namun hanya dapat diperuntukan kepada kreditursaja. Hapusnya Hak Tanggungan atas Tanah dikarenakan oleh 1) hapusnya utangyang dijamin dengan hak tanggungan, 2) dilepaskan oleh pemegangnya, 3)pembersihan hak tanggungan oleh Ketua pengadilan, dan 4) hapusnya hak atas tanahyang dibebani hak tanggungan”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18966
Published
2021-11-09
How To Cite
SUGIANTARA, Anak Agung Ketut; SUDJANA, I Ketut. PERALIHAN DAN HAPUSNYA HAK DAN TANGGUNGAN ATAS TANAH.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18966. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 3 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback