UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK
on
Authors:
Ade Hendra Yasa, A. A.Ketut Sukranatha
Abstract:
“Makalah ini berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik”,makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penulisan ini adalahuntuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila terjadipelanggaran terhadap karya ciptaan musiknya. upaya hukum yang dapat ditempuh olehpencipta apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya ciptanya adalah melalui upayapreventif dan upaya represif. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pencipta antaralain, mendaftarkan karya cipta agar nantinya memperoleh perlindungan hukum dan kepastianhukum mengenai hak atas ciptaannya. Serta upaya represif melalui jalur hukum perdata danhukum pidana.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18965
Published
2021-11-09
How To Cite
HENDRA YASA, Ade; SUKRANATHA, A. A.Ketut. UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18965. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 3 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback