Authors:

Ade Hendra Yasa, A. A.Ketut Sukranatha

Abstract:

“Makalah ini berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik”,makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penulisan ini adalahuntuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila terjadipelanggaran terhadap karya ciptaan musiknya. upaya hukum yang dapat ditempuh olehpencipta apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya ciptanya adalah melalui upayapreventif dan upaya represif. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pencipta antaralain, mendaftarkan karya cipta agar nantinya memperoleh perlindungan hukum dan kepastianhukum mengenai hak atas ciptaannya. Serta upaya represif melalui jalur hukum perdata danhukum pidana.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18965

Published

2021-11-09

How To Cite

HENDRA YASA, Ade; SUKRANATHA, A. A.Ketut. UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18965. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 3 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License