AKIBAT HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN SAHAM YANG DILAKUKAN SECARA PINJAM NAMA
on
Authors:
Ni Made Rai Manik Galih Sari, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari
Abstract:
“Judul penulisan ini tentang akibat hukum terhadap kepemilikan saham yang dilakukan secara pinjam nama. Permasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah tata cara kepemilikan saham, dan bagaimanakah akibat hukum jika suatu investor asing melakukan kepemilikan saham secara pinjam nama. Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriftif. Hasil penelitian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melarang secara tegas atas kepemilikan saham yang dilakukan oleh investor asing dan mengenai tata cara kepemilikan saham yang digunakan oleh investor dapat dilakukan dengan cara membeli pada saat penawaran umum(Pasar Perdana) serta membeli saham yang telah beredar (Pasar Sekunder) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan apabila kepemilikan saham dilakukan secara pinjam nama tidak memenuhi syarat obyektif dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka akibat hukum yang timbul di dalam perjanjian tersebut adalah batal demi hukum dengan kata lain perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-15342
Published
2021-11-09
How To Cite
RAI MANIK GALIH SARI, Ni Made; MAS RWA JAYANTIARI, I Gusti Agung. AKIBAT HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN SAHAM YANG DILAKUKAN SECARA PINJAM NAMA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-15342. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 2 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback