Authors:

I Made Surya Kartika, A. A. Sagung Wiratni Darmadi

Abstract:

“Makalah ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar”. Makalah ini membahas tentang norma kabur terhadap belum jelas nya siapa yang dimaksud pelaku usaha periklanan dalam Pasal 20 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dalam pelaku usaha periklanan itu sendiri terdapat tiga subjek hukum, yakni: pengiklan, biro iklan, dan media periklanan. Dengan menggunakan metode penulisan normatif dan pendekatan perundang – undangan, yang paling relevan dikatakan sebagai pelaku usaha periklanan adalah pihak pengiklan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13381

Published

2021-11-09

How To Cite

SURYA KARTIKA, I Made; WIRATNI DARMADI, A. A. Sagung. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN DALAM MEMEBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN BENAR.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13381. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 1 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License