TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN DALAM MEMEBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN BENAR
on
Authors:
I Made Surya Kartika, A. A. Sagung Wiratni Darmadi
Abstract:
“Makalah ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar”. Makalah ini membahas tentang norma kabur terhadap belum jelas nya siapa yang dimaksud pelaku usaha periklanan dalam Pasal 20 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dalam pelaku usaha periklanan itu sendiri terdapat tiga subjek hukum, yakni: pengiklan, biro iklan, dan media periklanan. Dengan menggunakan metode penulisan normatif dan pendekatan perundang – undangan, yang paling relevan dikatakan sebagai pelaku usaha periklanan adalah pihak pengiklan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13381
Published
2021-11-09
How To Cite
SURYA KARTIKA, I Made; WIRATNI DARMADI, A. A. Sagung. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN DALAM MEMEBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN BENAR.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13381. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 1 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback