Authors:

Ni Wayan Widya Pratiwi, Aji Lukman Ibrahim

Abstract:

“The value of fintech lending loans in Indonesia is one of the most significant contributors to increasing financial inclusion. However, like two sides of a sword, disruption by fintech lending also greatly impacts society. Thus, the problem of legal issues is raised around the corporate criminal liability model by online lenders and appropriate sanctions for online loan transactions in the future—perpetrators of corporate crime in online loans. The type of research used is normative juridical, with a case approach, conceptual approach, and statutory approach. The results of the study explain that a person who consciously (willens en wetness) creates legal consequences (voltooid delict/delict met matrieele omschrijving) and in his knowledge intentionally (opzet) commits an act which can be punished by him (strafbaar feit). As well as the provision of administrative sanctions in the form of criminal fines that are equivalent to returning the rights of victims in crimes that have an economic loss value and also the need for risk mitigation in suppressing the growth of online loan cases.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

  • Buku
  • contoh
  • Putra, I.B.W.,& Dharmawan, N.K.S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
  • Achim, M. V. (2020). Economic and financial crime. Springer International Publishing.
  • Bakhri, S. (2009). Pidana Denda dan Korupsi – Hasil Riset Disertasi. Yogyakarta: Total Media. Hal. 26
  • Clinard, M., Quinney, R., & Wildeman, J. (2014). Criminal behavior systems: A typology. Routledge.
  • Lamintang. (2012). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico.
  • Lamintang. (2019). Dasar – Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
  • Malikoel, Adil. (1955). Pembaharuan Hukum Perdata Kita. Jakarta: PT Pembangunan.
  • Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
  • Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  • Sudaryo, Yoyo. (2022). Digital Marketing dan Fintech di Indonesia. Yogyakarta: Andi, 83.
  • Syamsul, Muhammad Ainul. (2018). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
  • Tombs, S., & Whyte, D. (2015). The corporate criminal: Why corporations must be abolished. Routledge.
  • Jurnal
  • Cao, L. (2021). Data science and AI in FinTech: An overview. International Journal of Data Science and Analytics, 12(2), 82.
  • Hariadi. (2016). Peraturan Perundang – Undangan yang Kriminogen (Criminogenic Legislation). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 14, 394.
  • Indrawan, R. (2019). Pemidanaan Sebagai Ultimum Remidium dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Konsumen pada Suatu Transaksi Elektronik. Esensi Hukum, 1(1), 40.
  • Kalianget, Reymond. (2015). Eksistensi Pidana Denda dalam Konteks Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, No.7, Vol. IV, 20.
  • Kholis, N. (2018). Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt of Court. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 22
  • Low, Peter W. (1990). Criminal Law. Revised First Edition, St. Paul, Minn.: West Publishing Co. 251.
  • Mahalle, A. (2021). Regulatory challenges and mitigation for account services offered by FinTech. In 2021 IEEE 24th International Conference on Computer Supported Cooperative Work in Design (CSCWD) (pp. 280-287). IEEE.
  • Munawar. (2022). Financial technology (fintech) dalam inklusi keuangan umkm kota Banjar di masa pandemi covid-19. INOVASI: 18 (1), 39.
  • Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 141.
  • Nurislaminingsih. (2022). Pustakawan referensi sebagai knowledge worker. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi. 4(2), 142.
  • Rezky, M., & Ibrahim, A. L. (2022). Fake Accounts on Social Media as a Criminal Act of Electronic Information Manipulation in Indonesia. Yuridika, 37(3), 615.
  • Ryu, H. S. (2020). Sustainable development of Fintech: Focused on uncertainty and perceived quality issues. Sustainability, 12.
  • Schaffmeister. (2010). Hukum Pidana. editor Penerjemah J.E. Sahetapy. Yogyakarta; Liberty, 276.
  • The Law Reform Commission. (2003). Consultant Paper on Corporate Killing. Dublin, Irlandia: The Law Reform Commission, 20.
  • Webinar
  • Mardjono Reksodiputro. (1982). Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, Kertas Kerja Pada Seminar Perkembangan Delik-delik khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi. di FH UNAIR. Bandung: Binacipta. Hlm. 51.
  • Peraturan Perundang - Undangan
  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. UU No. 1 Tahun 1946.
  • Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
  • Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
  • Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
  • Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512
  • Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6788
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana K. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-72/NB.213/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Perintah Pembatasan Akses Data Pribadi pada Smarthphone Pengguna Fintech Lending
  • SIARAN PERS NO.SP/44/DKNS/OJK/11/2014 Tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 /SEOJK.02/2019 Tentang Regulatory Sandbox
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • Putusan Nomor 525/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
  • Putusan Nomor 2077/Pid.Sus/2021/PN Lbp

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-96636

Published

2023-12-30

How To Cite

PRATIWI, Ni Wayan Widya; IBRAHIM, Aji Lukman. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pemberi Pinjaman Online.Kertha Patrika, [S.l.], v. 45, n. 3, p. 334-353, dec. 2023. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-96636. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i05.p05.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 45 No 3 (2023)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License