Authors:

Dewi Ari Shia Wase Meliala, Shisca Elvetta

Abstract:

“Every development activity must always adhere to the principles of sustainable development in the context of implementing environmental protection. Therefore, it is necessary to have a form of study on every business activity that has an important impact on the environment, through an Environmental Impact Assessment (EIA) mechanism as an instrument of preventive environmental administration. Seeing the important impact on the environment, of course it will be a concerns and responsibility of all parties (the public) to be involved in the EIA process until making decisions of environmental feasibility as an embodiment of the participatory principle. However, after the Job Creation Act, the involvement of public participation in the EIA process is considered to have been reduced. Based on this problem, this study aims to determine the concept of public participation in environmental permit and the implications of Job Creation Act on the role of public participation in the EIA process. This study uses a normative juridical method in the form of an analysis of the principles, rules, and provisions of laws and regulations, also accompanied by a relevant approach. The result of the study shows that there are 3 (three) forms of restrictions on public participation in the EIA process after the Job Creation Act. First, restrictions on the preparation stage that only involve directly affected communities. Second, restrictions on community elements in the Environmental Feasibility Test Team, and the third is restrictions due to the objection provision that have been removed. Finally, these three forms of restrictions by and by affect the reduction of environmental protection. Keywords: Environmental Impact Assessment, Public Participation, Job Creation Act Setiap aktivitas pembangunan harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, perlu adanya suatu bentuk kajian terhadap setiap usaha kegiatan yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup melalui sebuah mekanisme Amdal sebagai instrumen administrasi lingkungan yang bersifat preventif. Melihat adanya dampak penting pada lingkungan, tentunya akan menjadi kepentingan dan tanggung jawab semua pihak (publik) untuk dapat terlibat di dalam proses Amdal hingga pengambilan keputusan kelayakan lingkungan sebagai perwujudan dari asas partisipasif. Namun pasca UU Cipta Kerja, keterlibatan partisipasi publik dalam proses Amdal dinilai telah direduksi. Berdasakan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep partisipasi publik dalam perizinan lingkungan dan implikasi UU Cipta terhadap peranan partisipasi publik dalam proses Amdal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berupa analisis terhadap asas, kaidah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga disertai dengan pendekatan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) bentuk pembatasan partisipasi publik dalam proses Amdal pasca UU Cipta Kerja. Pertama, pembatasan pada tahap penyusunan yang hanya melibatkan masyarakat terdampak langsung. Kedua, pembatasan unsur masyarakat di dalam Tim Uji Kelayakan Lingkungan. Ketiga, pembatasan akibat dihapusnya ketentuan upaya keberatan. Dimana ketiga bentuk pembatasan ini yang pada akhirnya berpengaruh terhadap tereduksinya aspek perlindungan lingkungan hidup. Kata Kunci: Amdal, Partisipasi Publik, UU Cipta Kerja”

Keywords

Environmental Impact Assessment, Public Participation, Job Creation Act Setiap aktivitas pembangunan harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, perlu adanya suatu bentuk kajian terhadap setiap usaha kegiatan yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup melalui sebuah mekanisme Amdal sebagai instrumen administrasi lingkungan yang bersifat preventif. Melihat adanya dampak penting pada lingkungan, tentunya akan menjadi kepentingan dan tanggung jawab semua pihak (publik) untuk dapat terlibat di dalam proses Amdal hingga pengambilan keputusan kelayakan lingkungan sebagai perwujudan dari asas partisipasif. Namun pasca UU Cipta Kerja, keterlibatan partisipasi publik dalam proses Amdal dinilai telah direduksi. Berdasakan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep partisipasi publik dalam perizinan lingkungan dan implikasi UU Cipta terhadap peranan partisipasi publik dalam proses Amdal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berupa analisis terhadap asas, kaidah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga disertai dengan pendekatan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) bentuk pembatasan partisipasi publik dalam proses Amdal pasca UU Cipta Kerja. Pertama, pembatasan pada tahap penyusunan yang hanya melibatkan masyarakat terdampak langsung. Kedua, pembatasan unsur masyarakat di dalam Tim Uji Kelayakan Lingkungan. Ketiga, pembatasan akibat dihapusnya ketentuan upaya keberatan. Dimana ketiga bentuk pembatasan ini yang pada akhirnya berpengaruh terhadap tereduksinya aspek perlindungan lingkungan hidup. Kata Kunci: Amdal, Partisipasi Publik, UU Cipta Kerja

Downloads:

Download data is not yet available.

References

  • Buku
  • Danusaputra, M. (1980). Hukum Lingkungan, Buku 1: Umum, Bandung: Binacipta.
  • Fadhli, M., Mukhlish, & Lutfi, M. (2016). Hukum & Kebijakan Lingungan, Malang: UB
  • Press.
  • Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika.
  • Machin, A. (2013). Negotiating climate change: Radical democracy and the illusion of
  • consensus. Zed Books Ltd.
  • Mikkelsen, Britha. (2011). Metode penelitian partisipatoris dan upaya pemberdayaan:
  • Panduan bagi praktisi lapangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
  • Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, p. 17.
  • Serageldin, IN. (1996). Sustainability and the Wealth of Nation: First Steps in an Ongoing
  • Journey, Washington DC: The World Bank.
  • Siahaan, N.H.T. (2006). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Cet. I. Jakarta:
  • Pancuran Alam.
  • Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Cetakan Kesatu. Jakarta:
  • Kencana Prenada Media Group.
  • Jurnal
  • Armeni, C. (2016). Participation in environmental decision-making: Reflecting on
  • planning and community benefits for major wind farms. Journal of Environmental
  • Law, 28(3), 415-441, doi: 10.1093/jel/eqw021.
  • Baber, W. F., & Bartlett, R. V. (2020). A rights foundation for ecological
  • democracy. Journal of Environmental Policy & Planning, 22(1), 72-83.
  • Baihaki, M. R. (2021). Persetujuan Lingkungan Sebagai Objectum Litis Hak Tanggung
  • Gugat Di Peradilan Tata Usaha Negara (Telaah Kritis Pergeseran Nomenklatur
  • Izin Lingkungan Menjadi Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang
  • Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). Majalah Hukum Nasional, 51(1), 1-20,
  • https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.137.
  • Dudayev, R. (2016). Anotasi Putusan Perkata Tata Usaha Negara antara KUAT, CS.
  • Melawan Pemerintah DKI Jakarta Tentang Pembatalan Izin Pelaksanaan
  • Reklamasi Pulau G. Jurnal Hukum Lingkungan. 3(1).
  • Ernawati, E., & Kurniawan, T. (2002). Partisipasi Publik, Konsep dan Metode. MIMBAR:
  • Jurnal Sosial dan Pembangunan, 18(1), 1-30.
  • Effendi, A. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Peradilan Tata Usaha
  • Negara. Perspektif, 18(1), 14-22, http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v18i1.110.
  • Kumar Dara, P., Reddy, T. B., & Gelaye, K. T. (2017). Public participation in
  • environmental impact assessment-legal framework. International Journal of Research
  • -GRANTHAALAYAH, 5(5), 270–274,
  • https://doi.org/10.29121/granthaalayah.v5.i5.2017.1858.
  • Machin, A., & Smith, G. (2014). Ends, Means, Beginnings: Environmental Technocracy,
  • Ecological Deliberation or Embodied Disagreement. Ethical Perspectives, 21(1), 47-
  • 72.
  • Nugroho, W., Nurlinda, I., Nugroho, B. D., & Hadi, I. (2017). Judge optics on
  • environmental dispute dispute objects, expiration and community participation
  • principles in the issuance of environmental document processing on the case of
  • kendeng. Jurnal Cita Hukum, 5(2), 331-362,
  • https://doi.org/10.15408/jch.v5i2.7093.
  • Pickering, J., Bäckstrand, K., & Schlosberg, D. (2020). Between Environmental and
  • Ecological Democracy: Theory and Practice at the Democracy-Environment
  • Nexus. Journal of Environmental Policy & Planning, 1(22), 1-15.
  • Putra, A. (2020). “Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi”, Jurnal
  • Legilasi Indonesia, 17(1), 1-10.
  • Richardson, B. J., & Razzaque, J. (2006). Public Participation in Environmental DecisionMaking. Environmental Law for Sustainability, 6, 165-194.
  • Rusdiana, D., & Nugraha, S. (2021). Identifikasi Pelanggaran AMDAL Mega Proyek
  • Wisata Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur. Jurnal Identitas, 1(1), 42-52.
  • Rusdina, A. (2015). Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan
  • Pengelolaan Lingkungan yang Bertanggung Jawab. Jurnal Istek, 9(2), 244-263.
  • Susila Wibawa, K. C. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat dalam
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan
  • Berkelanjutan. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 79–92,
  • https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92.
  • Website Resmi
  • Dendy Raditya Atmosuwito. (2020, Sep 23). Teknokrasi Jelas Masih Perlu tapi Bukan Versi
  • Orde Baru. Retrieved from http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-sains-kebijakan/1418-teknokrasi-jelas-masih-perlu-tapi-bukan-versiorde-baru, diakses 23 Juli 2021.
  • DW Made for Minds. (2021, Feb 26). Analisis: Pandemi COVID-19 Tahun 2020
  • ‘Menghancurkan’ Hutan Dunia. Retrieved from
  • https://www.dw.com/id/pandemi-covid-19-tahun-2020-menghancurkanhutan-dunia/a-56710524, diakses pada 23 Juli 2021.
  • Grita Anindarini Widyaningsih. (2021, Jan 11). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Amdal
  • Pasca UU Cipta Kerja pada Diskusi Publik “Izin Lingkungan Hidup UU Ciptaker”.
  • Retrieved from https://leip.or.id/wp-content/uploads/2021/01/PartisipasiMasyarakat-Dalam-Amdal-Pasca-UUCK-ICEL-110121-compressed.pdf, diakses
  • 25 Juli 2021.
  • Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan. (2021, Jan 12). Diskusi Publik “Izin
  • Lingkungan Hidup UU Ciptaker. Retrieved from https://leip.or.id/diskusi-publikizin-lingkungan-hidup-uu-ciptaker/#_ftn3, diakses pada 25 Juli 2021
  • UN Environment. (2018). Assessing Environmental Impacts - A Global Review of
  • Legislation, Nairobi, Kenya, p. 3. Retrieved from https://www.unepwcmc.org/resources-and-data/assessing-environmental-impacts–a-globalreview-of-legislation, diakses pada 28 Juli 2021.
  • Regulasi
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
  • Lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  • Fao Forestry, Food And Agriculture Organization Of The United Nations, Paper 90,
  • 1998.
  • Deklarasi Rio

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-77920

Published

2022-08-24

How To Cite

MELIALA, Dewi Ari Shia Wase; ELVETTA, Shisca. Deteriorasi Aspek Perlindungan Lingkungan Hidup Akibat Pembatasan Partisipasi Publik dalam Proses Amdal Pasca UU Cipta Kerja.Kertha Patrika, [S.l.], v. 44, n. 2, p. 209-231, aug. 2022. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-77920. Date accessed: 02 Jun. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2022.v44.i02.p.06.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 44 No 2 (2022)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License