Authors:

Rahel Octora

Abstract:

“Abstra Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang serius dan dapat terjadi di lebih dari satu negara. Pembentuk undang-undang saat ini berencana untuk mengkriminalisasikan tindakan yang terjadi di luar wilayah teritori Indonesia. Di dalam RKUHP terdapat Pasal 568 yang menyatakan bahwa orang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan tindakan tersebut terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia akan diancam dengan pidana yang sama dengan pembuat tindak pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang: Bagaimana asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dalam menangani terjadinya pembantuan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, dan bagaimana konsistensi pengaturan ancaman sanksi bagi pembantu kejahatan menurut RKUHP dengan pengaturan di dalam UU No 21 tahun 2007. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dengan mendasarkan pada kerjasama antar negara dalam hal pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan perjanjian ekstradisi. Asas dalam ekstradisi yang menyatakan bahwa warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan, mengakibatkan sulitnya penerapan asas nasionalitas pasif terhadap warga negara asing yang melakukan pembantuan tindak pidana di luar Indonesia.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

  • Daftar Pustaka
  • Buku
  • Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta
  • HM. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
  • Iin Kharita Sakharina dan Kadarudin, 2017, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Deepublish, Yogyakarta
  • Teguh Prasetyo, 2016 , Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
  • Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Undang-undang Nomor 15 tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)
  • Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • Website
  • http://www.tribunnews.com/nasional/2017/12/21/1078-perempuan-jadi-korban-perdagangan-orang-selama-2017, diakes tanggal 12 Agustus 2018.
  • https://dunia.tempo.co/read/904965/modus-perdagangan-manusia-di-asean-kawin-kontrak-hingga-beasiswa, diakes tanggal 12 Agustus 2018.
  • https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-dpr-setujui-ratifikasi-konvensi-asean-soal-perdagangan-orang-/4066501.html, diakses tanggal 8 Oktober 2018.
  • https://www.interpol.int , diakses tanggal 6 November 2018.
  • https://www.interpol.go.id/id/component/docman/doc_download/63-ekstradisi-f541e0, diakses tanggal 15 November 2018.

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-43999

Published

2018-12-31

How To Cite

OCTORA, Rahel. Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Rkuhp.Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 3, p. 155-174, dec. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-43999. Date accessed: 02 Jun. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i03.p03.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 40 No 3 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License