PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM TINDAKAN DISKRESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
on
Authors:
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Abstract:
“AbstrakNegara Hukum Modern yang dikenal sebagai Welfare State menitikberatkan pada upaya pemerintahnya dalam usaha mensejahterakan masyarakat.Konsekuensi utama dalam pelaksanaan Welfare State ialah intervensi Pemerintah yang cukup luas terhadap aspek kehidupan masyarakat dan pelaksanaan diskresi (freies ermessen). Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana batasan dalam penggunaan diskresi terhadap pengambilan keputusan pejabat pemerintahan?; dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintahan yang melakukan diskresi pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, khususnya asas diskresi dengan pendekatan perundang-undangan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya bentuk pertanggungjawaban dari tindakan diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan semenjak diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.Hasil penelitian menunjukkan berdasar UU Administrasi Pemerintahanmaka penggunaan diskresi wajib memperoleh persetujuan kepada pejabat atasannya.Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa kewenangan diskresi oleh Pejabat Pemerintahan hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu di mana perundang-undangan memberikan suatu pilihan, peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya, ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sehingga multitafsir, serta adanya stagnasi pemerintahan yakni menyangkut hajat hidup orang banyak.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pejabat Pemerintahan, Diskresi, Freies Ermessen.”
Keywords
Pertanggungjawaban, Pejabat Pemerintahan, Diskresi, Freies Ermessen.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-32707
Published
2017-08-03
How To Cite
APSARI HADI, I Gusti Ayu. PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM TINDAKAN DISKRESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.Kertha Patrika, [S.l.], v. 39, n. 01, p. 33-46, aug. 2017. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-32707. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i01.p03.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 39 No 01 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback