AbstrakNegara Hukum Modern yang dikenal sebagai Welfare State menitikberatkan pada upaya pemerintahnya dalam usaha mensejahterakan masyarakatKonsekuensi utama dalam pelaksanaan Welfare State ialah intervensi Pemerintah yang cukup luas terhadap aspek kehidupan masyarakat dan pelaksanaan diskresi freies ermessen Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu 1 Bagaimana batasan dalam penggunaan diskresi terhadap pengambilan keputusan pejabat pemerin

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.